Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Sunday, July 31, 2011

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Medan.- Oktober 2011 seluruh perizinan yang selama ini dikelola berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu) akan dilimpahkan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Sumut. Dengan demikian, pengalihan izin yang mulai dilakukan secara bertahap tersebut akan rampung pada bulan tersebut. Hal ini sesuai dengan surat Pelaksana Tugas (PLt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho  kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sebagai jawaban atas surat Mendagri Nomor 896/2237/V tertanggal 23 Mei yang menanyakan progres pelayanan perizinan terpadu di Pempropsu. Dalam surat PLt Gubsu bernomor 503/73444 tertanggal 12 Juli 2011 tersebut disampaikan pengalihan perizinan yang masih belum dilimpahkan saat ini dilaksanakan Oktober 2011.

“Jadi Oktober nanti, seluruh proses perizinan akan ditangani dengan pelayanan terpadu. Untuk saat ini sesuai dengan SK Gubernur masih sebanyak 56 izin. Untuk 56 izin ini sudah bisa kami proses dan terbitkan jika ada pemohon,” kata Kepala BPPTSP Sumut Oloan Sihombing, di Medan, Kamis (28/7).

Dikatakannya, 56 perizinan yang sudah bisa diproses berasal dari 13 SKPD se-jajaran yang mengelola izin tersebut. Yakni, 7 perizinan dari Dinas Perkebunan, satu dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan (4 izin), Badan Lingkungan Hidup (2), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (3), Dinas Kesehatan (4), Dinas Bina Marga (4), Dinas Perhubungan (6), Dinas Komunikasi dan Informatika (4), Dinas Peternakan (4), Dinas Pertambangan dan Energi (9), Dinas Pengelolan Sumber Daya Air (5) dan satu izin dari Badan Penelitian dan Pengembangan.

Dari 56 perizinan tersebut, lanjut Oloan Sihombing, tiga perizinan di antaranya penandatanganannya tetap dilakukan oleh gubernur. Ketiga izin tersebut masing-masing Izin Usaha Pertambangan Lintas Kabupaten/Kota, Izin Usaha Kelistrikan Lintas Kabupaten/Kota dan Izin Prinsip Bahan Galian C = 10 hektare dan atau dengan Menggunakan Alat Berat atau Bahan Peledak Lintas Kabupaten/Kota.
“Dengan pelimpahan ini, maka instansi yang sebelumnya melaksanakn pengelolan izin tersebut, tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin-izin dimaksud,” tambahnya.

Oloan menambahkan, saat ini kami juga sedang menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan teknis serta mekanisme perizinan yang nantinya akan di-SK-kan oleh gubernur. “Untuk saat ini, kajian teknis masih dilakukan SKPD terkait, namun tim teknis tersebut akan bekerja di BPPTSP, sehingga masyarakat cukup datang ke BPPSTP dalam pengurusannya,” jelas Oloan. (herman saleh)/MB

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum