Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, July 13, 2011

HTI Sawit Siap Meluncur

Ide memasukkan kelapa sawit menjadi jenis tanaman kehutanan, hingga terbuka peluang pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) sawit, ternyata tak pernah padam. Ya, pada awal 2010 silam, ide tersebut sempat ramai dibahas publik setelah dimunculkan Kementerian Kehutanan. Namun, wacana itu kemudian tenggelam seiring perjalanan waktu.
Kini ide tersebut kembali diangkat ke permukaan. Bahkan, Kemenhut sedang melakukan pembahasan intensif terkait ketentuan hukum yang bakal menjadi pijakan legalisasi HTI sawit. Nantinya, HTI sawit akan beroperasi lewat skema izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan (IUPHHK) HTI Berbagai Jenis.
Dirjen Bina Usaha Kehutanan Iman Santoso menyatakan, pihaknya kini sedang merangkum semua masukan terkait legalisasi penanaman sawit di areal HTI. “Kami harap kebijakannya sudah bisa terbit tahun ini juga,” kata Iman, di sela pembukaan rapat Koordinasi Teknis Ditjen Bina Usaha Kehutanan  di Jakarta, Rabu (6/7) lalu.
Dalam HTI Berbagai Jenis, tanaman yang boleh ditanam memang tak melulu tanaman kehutanan tradisonal. Tapi bisa karet atau kelapa. “Juga sawit,” ujar Iman.
Dia melanjutkan, salah satu poin yang masih dibahas secara mendalam adalah soal desain tata ruang HTI sawit. Termasuk soal kombinasi yang tepat soal persentase luas tanaman sawit. “Hal itu untuk memastikan agar fungsi hutan tetap dipertahankan,” ujar dia.
Pembahasan mendalam diperlukan karena tanaman sawit punya daya evaporasi yang tinggi. Kombinasi yang tepat dengan tanaman lain akan memastikan kawasan hutan tetap berfungsi sebagaimana mestinya. “Saat ini kami sedang meminta masukan dari ahli hidrologi terkait dengan hal itu,” ujar Iman.
Dari sisi peraturan perundang-undangan, penanaman kelapa sawit di kawasan hutan bukanlah ‘barang’ baru. Di masa Muslimin Nasution menjabat sebagai menteri kehutanan dan perkebunan, diterbitkan Surat Keputusan No.614/1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran. Ketentuan tersebut terbit sebulan sebelum Undang-undang (UU) No.41/1999 tentang Kehutanan — yang menjadi payung dari semua ketentuan hukum saat ini  – diterbitkan. Dalam ketentuan tersebut, diatur tanaman perkebunan bisa ditanam dengan persentase tanaman mencapai 40%.
Sampai saat ini, ketentuan tentang hutan tanaman campuran belum pernah dicabut. Meski demikian, ketentuan tersebut sepertinya tak bakal dijadikan pijakan. Maklum, hutan tanaman campuran tidak dikenal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2007 jo. PP No.3/2008  tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. PP tersebut adalah produk hukum turunan dari UU No.41/1999. Meski demikian, PP No.6/2007 memberi ruang untuk penanaman sawit melalui HTI berbagai jenis (lihat grafis).
Hal itu juga yang ditegaskan oleh Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto. Menurut dia, berdasarkan PP No.6/2007 jo. PP No.3/2008 pasal 39, penanaman di areal HTI bisa berupa tanaman sejenis atau berbagai jenis.
Hadi menuturkan, rencana utuk segera melegalisasi HTI sawit tak lepas dari dua isu moratorium yang kini mengemuka. Pertama, moratorium izin baru di kawasan hutan primer. Isu yang kedua, soal moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi.
Dia menjelaskan dengan kebijakan suspensi izin di hutan primer, maka investasi di arahkan ke hutan yang sudah terdegradasi dan tidak produktif. Masalahnya, kawasan dengan kondisi seperti itu seringkali dihindari investor karena rendahnya nilai kelayakan investasi.
“Dengan adanya HTI berbagai jenis, misalnya dengan sawit, maka feasibility-nya bisa didapatkan. Jadi, bisa menarik minat investor, sehingga bisa mendukung target pertumbuhan 7% Kabinet Indonesia Bersatu II,” ujar Hadi.
HTI sawit juga terkait dengan isu moratorium pengirim TKI ke Arab Saudi sebab akan memberi peluang kerja bagi mereka yang tak bisa berangkat. Hadi menuturkan, pembangunan HTI seluas 500.000 hektare (ha) dan perkebunan seluas 300.000 ha di areal hutan yang sudah terdegradasi berat bisa menyerap sedikitnya 160.000 tenaga kerja baru.
Siap hadapi
Seperti juga saat pertama kali meluncur pada 2010 lalu, digodoknya ide HTI sawit diperkirakan bakal memicu kontroversi. Meski demikian, Iman menegaskan pihak Kemenhut siap menghadapi hal itu.
Menurut dia, hasil penelitian di lapangan membuktikan kombinasi yang tepat antara tanaman sawit dan tanaman kehutanan lainnya bisa mempertahankan fungsi hutan. “Kami bisa menjelaskan bahwa sawit dan tanaman kehutanan lainnya bisa dikelola dengan baik tanpa merusak fungsi hutan karena ada bukti di lapangan,” ujar Iman.
Dia menuturkan, mudah untuk membuktikan hutan tetap berfungsi meski dikombinasikan dengan tanaman sawit. Caranya dengan melihat lahan di lokasi penanaman. “Jika tidak kering, berarti kombinasi tanaman sawit dan tanaman lain tidak merusak fungsi hutan,” kata Iman.
Di sisi lain, meski lekat dengan komoditas perkebunan, namun kayu sawit juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku industri kehutanan. Menurut Iman, dengan teknologi terkini, kayu sawit adalah bahan baku potensial bagi industri kayu panel.
“Kalau kita memproduksi panel sawit, berarti tebangan terhadap kayu akan berkurang. Hal ini juga bisa mendukung pelestarian tanaman jenis meranti di tengah gencarnya penanaman tanaman jenis cepat tumbuh. Jadi, sambil menunggu tanaman meranti tumbuh, kita bisa suplai industri kayu dengan kayu sawit,” katanya. Sugiharto

Litbang: Kayu Sawit Potensial

HTI sawit bisa menjadi opsi dalam pengelolaan hutan memang sudah dikuatkan lewat hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhut.
Menurut Kepala Badan Litbang Kemenhut Tachrir Fathoni, hasil kajian Badan Litbang HTI berbagai jenis, termasuk dengan tanaman sawit, bisa dibangun tanpa merusak fungsi hutan. “Hasil kajian itu kini sedang digodok untuk diterapkan oleh Kemenhut,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Selain soal pengelolaan di hutan, kajian terkait sawit juga sudah dilakukan Badan Litbang untuk pengolahan kayu sawit. Menurut Tachrir, kayu sawit sangat potensial sebagai bahan baku panel kayu. “Jadi bisa mengurangi pemanfatan kayu alam,” katanya.
Meski bakal memicu kontroversi, Tachrir menegaskan kajian yang dilakukan pihaknya murni bertujuan untuk pengembangan hutan lestari dan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. “Tidak ada interest selain untuk mendukung hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” katanya.
Tachrir menyatakan, sebagai think tank Kemenhut, Badan Litbang memang memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil kajian sesuai denga fakta di lapangan. “Mungkin kajian itu keras, tapi itu untuk kebaikan,” katanya.
Dia juga menyatakan, ke depan kebijakan kehutanan memang selayaknya diambil dengan berdasarkan penelitian yang akurat. Dia menyatakan, hal itu sudah mulai dirintis saat ini.
Dia menyebut kajian Badan Litbang lainnya yang dijadikan dasar pembuatan kebijakan Kemenhut misalnya pelonggaran penerapan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) bagi kayu rakyat. AI

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum