Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, November 2, 2011

PTPN V-Kejati Riau Kerjasama Penanganan Hukum

Pekanbaru,- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V menantangani nota kerjasama dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyangkut penanganan masalah-masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan kesepahaman itu dilakukan antara Direktur Utama PTPN V, Fauzi Yusuf dengan Kepala Kejati Riau, Babul Khair di salah satu
hotel berbintang di Pekanbaru, Selasa (1/11).
Kepala Kejati Riau, Babul Khoir dalam sambutannya menyatakan, kejaksaan selama ini dikenal oleh masyarakat mempunyai tugas dan wewenang dalam penegakan hukum sebenarnya jauh sebelum Kemerdekaan yaitu pada masa penjajahan Hindia Belanda telah berperan dalam tugas-tugas di bidang hukum perdata.

"Di dalam ketentuan pada waktu itu, bahwa kejaksaan dapat mewakili negara atau pemerintah di dalam pekara perdata. Baik kedudukannya sebagai penggugat maupun sebagai tergugat," jelasnya.

Sedangkan tugas-tugas hukum tata Negara, tambah Babul, sudah dikenal sejak lahirnya Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pasal 30 ayat 2 dan pasal 34 Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, di bidang perdata dan tata usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan pemerintah.

"Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah. Sehubungan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha Negara tersebut, instansi pemerintah, BUMN dapat menggunakan jasa pengacara Kejaksaan Negara dalam tiga hal. Pertama, bantuan hukum. Kedua pertimbangan hukum. Ketiga, tindakan hukum lain, yaitu menjadi mediator apabila terjadi sengketa antara dua instansi atau lembaga Negara," jelasnya.

Babul Khoir menyebutkan, sebagai salah satu contoh bantuan hukum yang diberikan Kejati Riau adalah non ligitasi. Dengan memakai surat kuasa khusus, pada 1 Juli lalu Kejari Riau berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp31 miliar lebih.

 Sementara itu, Dirut PTPN V Fauzi Yusuf menyambut baik adanya penandatanganan kerjasama BUMN yang ia pimpin dengan Kejati Riau menyangkut perkara hukum perdata dan tata usaha Negara. Ia berharap dalam implementasinya nanti lebih optimal dalam bidang ketaatan hukum. (dw)/Ana

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum