Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, December 12, 2011

Hubungan Pengusaha Dan Pekerja Harmonis

KARIMUN- "Sejak dulu, hubungan antara pengusaha dan pekerja cukup baik dan harmonis. Kalaupun ada masalah, baik itu pelanggaran ketenagakerjaan maupun dalam penetapan upah minimum kabupaten (UMK), semuanya dapat diselesaikan secara musyawarah," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Karimun, Dwi Untung di Tanjung Balai Karimun.

Dwi Untung mengatakan
konflik antara pekerja dengan pengusaha terkait penetapan upah minimum di Batam beberapa waktu lalu tidak berpengaruh di Karimun meski UMK yang ditetapkan sebesar Rp1.057.000 masih dibawah angka kebutuhan hidup layak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan hubungan antara pengusaha dan pekerja di daerah itu harmonis dan tidak terpengaruh dengan konflik penetapan upah minimum di Kota Batam.

"UMK sebesar itu sudah melalui musyawarah mufakat antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Kalau besarannya harus sama dengan Batam jelas tidak mungkin karena kebutuhan hidup di Batam jauh lebih tinggi dibandingkan Karimun," katanya.

Wakil Ketua Apindo JB Walianto mengatakan pengusaha berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja terkait pemberlakuan UMK.

"Sejak awal kami menginginkan UMK di atas Rp1 juta. Pihak pengusaha juga tidak keberatan jika UMK akhirnya disepakati Rp1.057.000, lebih tinggi dari keinginan pengusaha yang mengharapkan UMK ditetapkan sebesar Rp1.055.000," ucapnya.

Dia juga optimistis penetapan UMK sektoral, seperti sektor pertambangan dan industri tidak terpengaruh dengan tuntutan pekerja di Batam.

"UMK sektoral `kan sudah ada acuannya, yaitu sepuluh persen lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan sebesar Rp1.057.000," ucapnya.

Walianto mengimbau para pekerja untuk menempuh jalur musyawarah untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.

"Unjuk rasa anarkis hanya akan merugikan pertumbuhan investasi yang sedang tumbuh dan berkembang. Kalau jalur musyawarah tidak membuahkan kata sepakat, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh," kata Walianto yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
(dn/DN/bd-ant)

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum