Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, December 7, 2011

Rangsang BUMN Terbitkan Obligasi

JAKARTA - Sambil menyelam minum air. Peribahasa itu tepat untuk menggambarkan strategi yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika mendorong perusahaan pelat merah untuk menerbitkan surat utang atau obligasi.
Menurut Dahlan, selain instrumen untuk menghimpun pendanaan, penerbitan obligasi juga akan
mendorong BUMN untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). "Karena itu, saya rangsang BUMN untuk menerbitkan obligasi," ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, kemarin (6/12).
Berdasar data Bapepam-LK, terdapat 197 perusahaan di Indonesia yang sudah menerbitkan obligasi dengan total nilai Rp 245,79 triliun. Sepanjang 2011 saja, terdapat 29 perusahaan yang menerbitkan obligasi Rupiah dan satu perusahaan menerbitkan obligasi dalam denominasi USD senilai Rp 30,66 triliun dan USD 80 juta.
Dari sekian banyak perusahaan tersebut, hanya ada dua BUMN, yakni Bank Tabungan Negara (BTN) yang mengeluarkan Obligasi XV senilai Rp 2 triliun serta Perum Pegadaian yang menerbitkan Obligasi XIV senilai Rp 1 triliun. Di luar itu, ada pula beberapa anak usaha BUMN yang juga menerbitkan obligasi.
Dahlan mengatakan, dirinya akan mendorong BUMN, khususnya yang belum go public atau belum melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO), agar menggunakan cara penerbitan obligasi. "Kalau perusahaan sudah menerbitkan obligasi, itu artinya manajemennya lebih bagus, karena mereka terikat dengan aturan-aturan layaknya perusahaan yang sudah Tbk (terbuka, red)," katanya.
Berdasar aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), perusahaan penerbit obligasi harus memenuhi syarat compliance atau kepatuhan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal.
Paling tidak, ada delapan syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum diijinkan menerbitkan obligasi, yakni mengajukan surat permohonan Listing ke Bapepam-LK, laporan Keuangan harus wajar tanpa syarat, nilai nominal obligasi minimal Rp 2,5 miliar, jangka waktu jatuh tempo minimal empat tahun, telah beroperasi selama tiga tahun, menghasilkan laba sebelum dua tahun terakhir, saldo laba yang ditahan minimal nol Rupiah, dan Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai reputasi yang baik.
Dahlan menyebut, beberapa BUMN yang belum IPO namun sudah menerbitkan obligasi terbukti manajemennya sudah cukup rapi. "Kan sudah cukup banyak juga BUMN yang seperti itu, seperti Pertamina, PLN, maupun Pegadaian," sebutnya.
Salah satu BUMN yang tengah didorong untuk menerbitkan obligasi adalah PT ASDP Indonesia Ferry. Menurut Dahlan, BUMN yang bergerak di sektor penyeberangan tersebut kini tengah berencana membangun kapal ferry baru senilai Rp 200 miliar untuk melayani rute Merak - Bakaheuni. "Nah, untuk pendanaannya, nanti akan dicoba lewat obligasi," ujarnya.
Sebelumnya, Pengamat BUMN Said Didu mengatakan, penerbitan obligasi bisa menjadi strategi untuk membuat BUMN menjadi perusahaan publik yang belum terdaftar di lantai bursa. "Dengan demikian, BUMN menjadi lebih transparan dan bisa diketahui publik," katanya.
Menurut Said, penerbitan obligasi untuk mendorong transparansi jauh lebih simpel atau sederhana dibandingkan jika BUMN menempuhnya melalui skema IPO, sebab harus melalui proses panjang seperti perizinan dari Kementerian Keuangan dan DPR.(J-I)

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum