Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Thursday, March 15, 2012

Masyarakat Protes Pemberian Izin Lokasi PT PPP

Aceh Timur. Warga dari sejumlah desa di Kabupaten Aceh Timur, yaitu Desa Cek Embon, Tualang Pateng, Seunebok Pempeng dan Jengki memprotes pemberian izin lokasi lahan perkebunan sawit kepada PT Padang Palma Permai (PPP).

Warga mengaku, dalam areal izin lokasi tersebut terdapat lahan perkebunan milik masyarakat Kepala desa dan pemuka adat dari desa-desa tersebut meminta Pemkab Aceh Timur membatalkan pemberian izin lokasi kepada PT PPP yang merupakan anak perusahaan Minamas Group, bagian dari BUMN Malaysia Sime Darby.
Protes warga itu disampaikan pada pertemuan dengan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Propinsi Aceh, Badan Pusat Perizinan Terpadu (BP2T) Propinsi Aceh, dan Dishutbun Aceh Timur, yang juga dihadiri staf  PT PPP.

Geuchik Cek Embun, Muharam, kepada wartawan, Rabu (14/3),  mengatakan pada pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam lebih di Hotel Harmoni Langsa beberapa waktu lalu, dinyatakan protes atas pemberian izin lokasi kepada PT PPP yang dilakukan sepihak oleh pemkab Aceh Timur. Pertemuan tersebut diwarnai debat sengit antara warga dengan para staf dari dinas pemerintah.

“Dalam areal izin lokasi PT PPP itu terdapat lahan milik masyarakat,” tegas Muharam.
Muharam menambahkan, 1.329 hektar areal yang diberikan pemerintah kepada PT PPP melalui izin lokasi, sekitar 200 hektar lebih adalah lahan perkebunan milik masyarakat yaitu milik warga Desa Cek Embun.  Selain lahan milik masyarakat, dalam areal itu juga terdapat 150 hektar milik Koperasi Perkebunan Rimba Jaya II.

Ditegaskannya lagi, siapapun harus ikut aturan hukum, membuka lahan perkebunan harus mengikuti peraturan dalam hal ini Permentan Nomor 26 Tahun 2007. 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permastek Aceh Timur, Ibnu Hajar, menambahkan, berdasarkan pengukuran BPN Propinsi bersama Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Timur, telah ditemukan sejumlah titik pengelolaan lahan perkebunan tanpa izin oleh PT PPP yaitu di Desa Cek Embon sekitar 800 hektar, puluhan hektar lahan di Desa Tualang Pateng dan Seunebok Pempeng, serta di Desa Jengki sekitar 50 hektar.

“Berdasarkan sejumlah bukti ini diharapkan pihak Kepolisian Daerah Aceh segera menyita lahan perkebunan ilegal PT PPP,” kata Ibnu.  

Warga dari sejumlah desa tersebut juga sudah melayangkan surat pernyataan menolak pemberian izin lokasi kepada PT PPP. Surat pernyataan itu ditandatangani ratusan warga dan kepala desa setempat.

Mukim Blang Simpo, Tgk Yahya Hasan, menambahkan, pihaknya tidak mengetahui adanya izin lokasi milik PT PPP namun tiba-tiba lahan milik warga sudah menjadi milik PT PPP. “Kalau seperti ini caranya, habis semua tanah rakyat dijual kepada perusahaan swasta,” ketus Yahya.

Sementara penasihat hukum PT PPP, Nurmalah SH kepada wartawan melalui telpon seluler mengatakan, selama 12 tahun mereka ada di sana tidak pernah ada masalah. Tetapi setelah PT PPP memenangkan sengketa dengan PT Parasawita, tiba-tiba banyak muncul klaim dari masyarakat yang mengaku areal kebun itu miliknya.

“Saya heran mengapa sekarang banyak warga yang mengaku lahan tersebut milik mereka,” ungkap Nurmalah, seraya mengatakan pihaknya ingin berinvestasi di Aceh, tapi jika masyarakat tidak bisa bekerja sama akan sulit. (sumber: medanbisnis m syafrizal)

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum