Jakarta  - Hingga tanggal 4 November, enam provinsi tercatat telah menetapkan besar upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2013 yang akan datang yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
"Kita minta para kepala daerah agar lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers, di Jakarta, Minggu.