Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Saturday, December 21, 2013

2014, UMK Tebingtinggi Rp 1.540.000

Tebingtinggi. Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi tahun 2014 disepakati sebesar Rp 1.540.000 atau naik dari UMK sebelumnya sebesar Rp 1.380.000. Juga lebih besar dari UMP Sumut sebesar Rp 1.505.850.

Sebelumnya tuntutan serikat pekerja (SPSI dan SBSI) di kota Tebingtinggi sebesar Rp 1.550.000. Sehingga penetapan UMK Kota Tebingtinggi lebih besar dari tuntutan serikat pekerja.

"Penetapan itu sesudah dilakukan survei kebutuhan di tiga pasar kota Tebingtinggi dan hasilnya sesuai KHL (kebutuhan hidup layak) sebesar Rp 1.540.000," jelas Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tebingtinggi, BM Tambunan, Jumat (20/12) di ruang kerjanya.

Dijelaskan, dari hasil survei di tiga pasar tersebut kemudian diukur berdasarkan inflasi kota 2014 sebesar 8,4% dan PDRB 6,17% serta komponen lainnya.
Tambunan mengimbau kepada perusahaan yang ada di kota Tebingtinggi agar mematahui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Meski diakui hingga Desember 2013 masih ada perusahaan yang belum membayar gaji pekerja sesuai UMK, namun Dinsosnaker tetap mengimbau agar perusahaan memenuhi hak pekerjanya dengan membayar gaji sesuai UMK.

Ditambahkan juga bahwa hingga Desember 2013, masih terdapat 1.477 pekerja di Kota Tebingtinggi yang belum ikut program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). "Yang sudah ikut sebagai peserta Jamsostek mencapai 1.623 pekerja dari total keseluruhan pekerja sebanyak 3.059 orang di berbagai perusahaan," ungkap Tambunan.

Bahkan kabarnya, lanjut Tambunan, Kejaksaan Negeri kota Tebingtinggi bakal mempidana perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. "Sesuai UU No 3 Tahun 1992, saat ini setiap perusahaan yang memperkerjakan satu orang pekerja pun harus mendaftarkannya sebagai peserta Jamsostek. Untuk seorang pekerja lajang, biaya yang dikeluarkan Rp 127.512 per bulan sedangkan pekerja berkeluarga mengeluarkan biaya Rp 168.912 perbulan", paparnya.

Setiap pekerja yang telah terdaftar dalam Jamsostek akan mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan. "Dari biaya itu pekerja hanya membayar Rp 27.600 perbulan dan selebihnya dibayar perusahaan, kami yakin pada 2014 nantinya diperkirakan 90% pekerja di kota Tebingtinggi akan terdaftar sebagai peserta Jamsostek," kata Tambunan. (ali yustono) http://mdn.biz.id/n/69232/

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum