Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Friday, January 23, 2015

PTPN 4 Tunggu Proses Sertifikat ISPO

Medan .PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 sedang menunggu proses kepemilikan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). ISPO penting guna meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia serta ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden RI untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.

Humas PTPN 4, Syahrul Aman Siregar menuturkan, sampai saat ini sedang dilakukan audit oleh lembaga independen kepengurusan sertifikat untuk kepemilikan sertifikat ISPO bagi PTPN 4.

"Banyak yang akan di audit. Jadi, kita sedang menunggu prosesnya dan diharapkan dapat selesai secepatnya," ucapnya kepada MedanBisnis, Kamis (22/1) di Medan.

Ia mengatakan, lembaga independen yang mengurus sertifikat ISPO PTPN 4 adalah PT Tuv Nord Indonesia dan PT Sucofindo. Menurutnya, sejauh ini peraturan pemerintah memberlakukan setiap perusahaan kelapa sawit milik Indonesia agar memiliki sertifikat ISPO adalah bagus.

Ini dimaksudkan agar setiap perusahaan kelapa sawit dapat menjaga lingkungan dan menjaga alam yang berkesinambungan, apalagi sertifikat ISPO ini diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sendiri.

Dikatakannya, hingga saat ini tidak ada masalah dan kendala dalam proses sertifikat ISPO, dan hampir seluruh persyaratan sudah dipenuhi pihaknya. "Hanya saja diharapkan agar tenaga lembaga independen kepengurusan sertifikat ISPO diperbanyak, supaya proses nya cepat selesai," katanya.

Sementara itu, Kabid Produksi Dinas Perkebunan Sumut, Nazli M MA mengungkapkan, dasar ISPO adalah UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, yang telah direvisi menjadi UU No 39 tahun 2014.

Dikatakannya, tata cara kepemilikan sertifikat ISPO, yakni jika pelaku usaha sudah memenuhi ketentuan kepemilikan sertifikat ISPO sesuai ketentuan Permentan 19 tahun 2011. Pelaksanaan ISPO merupakan mandatori (wajib) sesuai dengan yang ditetapkan dalam permentan No 19 tahun 2011. "Inilah bedanya dengan RSPO yang tidak mandatori UU, sedangkan RSPO bersifat roundtable (meja bundar)," ujarnya.

Dijelaskannya, salah satu syarat perolehan sertifikat ISPO harus memiliki kelas kebun minimal kelas 3, yakni kategori sedang. Kelas 3 tersebut, untuk menunjukkan kelayakan kinerja usaha kelas kebun.

Ketentuannya yakni, memperoleh sertifikat harus berpedoman berdasarkan peraturan Mentan yakni nomor 07 tahun 2009 dan ini mengatur tentang pedoman penilaian usaha perkebunan.

"Dan, yang layak melakukan penilaian adalah petugas penilai usaha perkebunan yang juga memiliki sertifikat penilai dari kementerian pertanian. Untuk seseorang menjadi petugas penilai ketentuannya juga diatur dalam permentan 36 tahun 2009," bebernya.

Nazli mengungkapkan, Lembaga Sertifikasi ISPO yang diakui oleh komisi ISPO, PT Mutu Agung Lestari, PT Sucofindo, PT Tuv Nord Indonesia, PT Tuv Rheinland Indonesia, SAI Global Indonesia, PT Mutu Hijau Indonesia, SGS Indonesia, BSI Grup Indonesia, LLoyd Register Indonesia.

Sementara, yang sudah memperoleh sertifikasi ISPO adalah, Kebun Blankahan PT United Kingdom Indonesia, Kebun Sei Musam PT Musam Kutjing, Kebun Simpang Ampat PT Simpang Ampat, Kebun Padang Halaban PT Smart, Kebun Adipati, Pernantian, dan Kanopan Ulu PT MP Leidong West.

Sedangkan, perusahaan yang masih dalam proses sertifikasi adalah, PT Tapian Nadenggan, PT Bakeri Sumatera Plantation, PT Lonsum, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PT Socfindo, PT Daya Labuhan Indah, PTPN 3.

"Dan bagi yang belum terbit sertifikat ISPO nya, itu karena perusahaan belum ada beberapa ketentuan dalam penyelenggaraan usahanya yang harus dilengkapi atau belum dipenuhi. Bagi yang sudah berarti mereka sudah lengkap dan mereka sudah pegang sertifikatnya," katanya.

Disinggung mengenai, mengapa laporan hanya ada beberapa perusahaan sementara, ada ratusan perusahaan kelapa sawit di Indonesia, Nazli mengatakan, hal itu karena selama ini hanya perusahaan yang terdaftar di Dinas Perkebunan yang memberikan laporan, sementara yang di luar konteks tersebut belum memberikan laporan. (cw 01)

http://mdn.biz.id/n/142729

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum