Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Thursday, January 15, 2015

Sensasi Adrenalin Xtrim Bali..

Kuta (ANTARA News) - Sebanyak 450 peserta dari dalam dan luar Bali mengikuti kegiatan "off road" sepeda motor trail bertajuk Sensasi Adrenalin Xtrim Bali di kawasan Besakih, Karangasem, Bali.

"Acara itu diikuti sebanyak 450 orang peserta dengan menempuh jarak 80 kilometer," kata Ketua Klub Expedisi Trail Mania (Xtrim) Bali, Hamdani Saputra, di Kuta, Badung, Bali, Minggu.
(ilustrasi Event Medan Adventure XTRIM Xpedition / foto by : Prabudi Gunawan.ST.SH.).



Kegiatan yang berakhir pada Sabtu (10/1) malam itu bertujuan untuk merangkul pecinta "off road" khususnya pengguna motor dan mempromosikan pariwisata Bali.

Untuk peserta dari luar Bali diikui oleh klub xtrim Labura Sumatera Utara sebanyak 10 orang, Banten (delapan), Tanjung Bale (empat), Kalimantan (10), Jawa Barat (tiga), dan DKI Jakarta (dua).

"Kemudian dari Bali sendiri sebanyak 300 orang lebih yang ikut ambil bagian dalam acara itu," ujarnya.

Dalam acara itu, kata dia, ada dua klub yang memperoleh hadiah dua unit motor yakni klub pelangi Tabanan dan klub Predator Selokarang Ubud.

"Kegiatan ini digelar selama sehari dan jumlah pesertanya juga dibatasi," kata Hamdani Saputra.

Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Provinsi IMI Bali, Gede Agra Kumara menilai kegiatan itu sangat positif dan sekaligus dijadikan upaya sosialisasi olahraga tersebut kepada masyarakat Bali.

"Sosialisasi tersebut yakni setiap klub yang akan menggelar kegiatan harus mengantongi rekomendasi dari IMI Bali," ujarnya.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 dan 2 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang izin penyelenggara olagraga motor.

"Upaya sosialisasi inilah yang sudah diatur dalam Undang - Undang itu dan harus mendapat rekomendasi dari induk organisasi," kata Agra Kumara.

Pewarta: I Made Surya
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Foto : Prabudi Gunawan ST.SH.

1 comment:

Anonymous said...

Definitely believe that which you said. Your favourite reason appeared to be on the net the easiest factor to be mindful of.

I say to you, I certainly get irked at the same time as
other folks consider worries that they just don't realize about.
You controlled to hit the nail upon the top as well as defined out the entire thing
without having side-effects , other people can take
a signal. Will probably be again to get more. Thank you

my blog; Electric Dog Collars

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum