Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Friday, June 26, 2015

(SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016

Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 pada Kamis (25/6) . Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 itu telah dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Kamis (25/6) disaksikan  oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Menko PMK Puan Maharani menjelaskan, bahwa pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Menko PMK juga berharap dengan adanya libur nasional sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara,” kata Puan.

Sementara Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut. Menteri menilai, pemberian sanksi itu  merupakan hal yang lumrah.

“Sanksi disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau karirnya terhambat,” kata Yuddy.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan tahun 2015 yaitu sebanyak 19 Hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.

Cuti bersama ditetapkan pada tanggal  4, 5 dan 8 Juli terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember terkait Hari Raya Natal
Tanggal Hari Keterangan
1 Januari 2016 Jumat Tahun Baru Masehi 2016
8 Pebruari 2016 Senin Tahun Baru Imlek 2567 (Monyet Api)
9 Maret 2016 Rabu Hari Raya Nyepi 1938
25 Maret 2016 Jumat Wafat Yesus Kristus
1 Mei 2016 Ahad Hari Buruh Nasional
5 Mei 2016 Kamis Kenaikan Yesus Kristus
5 Mei 2016 Kamis Isra Miraj Nabi Muhammad (27 Rajab 1437H)
22 Mei 2016 Ahad Hari Raya Waisak 2560
4-5 Juli 2016 Senin-Selasa Cuti Bersama (Prakiraan)
6-7 Juli 2016 Rabu-Kamis Hari Raya Idul Fitri (1-2 Syawal 1437H)
8 Juli 2016 Jumat Cuti Bersama (Prakiraan)
17 Agustus 2016 Rabu HUT Republik Indonesia ke-71
12 September 2016 Senin Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah 1437H)
2 Oktober 2016 Ahad Tahun Baru Hijriyah (1 Muharam 1438H)
12 Desember 2016 Senin Maulid Nabi Muhammad (12 Rabiul Awal 1438H)
25 Desember 2016 Ahad Hari Raya Natal
(Humas Kemenko PMK/ES)

 Setkab.go.id/nilah-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2016/

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum