Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?
Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

Wednesday, June 11, 2014

Nota Kesepakatan BUMN Perkebunan & JAMDATUN

Dua BUMN Perkebunan dan Jamdatun Lakukan Nota Kesepakatan

Medan, Dua BUMN Perkebunan menyatukan langkah strategis secara hukum, dengan melakukan nota kesepakatan bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Selasa (10/6). Penandatanganan untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini, dilaksanakan  PTPN III  melalui Dirut Bagas Angkasa dan PTPN IV oleh Erwin Nasution bersama Jamdatun Burhanuddin.   

Friday, June 6, 2014

BUMN Perkebunan Masih Tersandera Aksi Penyerobotan Lahan


Jakarta – Upaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk mengembangkan dan mengelola lahannya di seluruh Indonesia, masih terkendala dengan maraknya aksi penyerobotan lahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Monday, February 3, 2014

Kesultanan Deli Akan Gugat Pemakai Tanah Konsesi

Istana Maimun di Medan, SumutMEDAN -- Kesultanan Deli akan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak ketiga penguasa tanah-tanah kesultanan dan dulunya dikonsesikan kepada perusahaan asing kemudian atas nama nasionalisasi dikuasai oleh perusahaan negara.

Sunday, September 22, 2013

MK Hapus Masa Kadaluwarsa Gugatan Upah

[dok skalanews]




 Permohonan uji materi pasal 96 UU Ketenagakerjaan diajukan oleh mantan anggota Satuan Pengaman (Satpam) PT Sandhy Putra Makmur, Marten Boiliu.


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur masa kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh.

Mahkamah menegaskan, Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Wednesday, July 18, 2012

PTPN 2 :200 Ha Sudah Kami Berikan pada Ulayat

LANGKAT-Konflik bekas lahan perkebunan PTPN 2 di Kabupaten Langkat terus berlangsung. Kendati sekarang ini ribuan hektar lahan yang dikelola perkebunan di Langkat tidak diperpanjang lagi Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN 2, bukan berarti bisa dimiliki rakyat.
Tidak ayal ketidakpastian status tersebut kerap mengundang konflik antara warga penggarap dengan perkebunan yang menguasai lahan. Padahal sesuai rekomendasi Tim B Plus untuk Kabupaten Langkat, PTPN 2 yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) terhadap 1.210,08 hektar area (Ha) tidak lagi diperpanjang.

Monday, December 12, 2011

Kapolres Amankan CPO Ilegal

PAKPAK BHARAT- Kapolres Pakpak Bharat AKBP Giueseppe Reinhard Gultom Sik menangkap satu unit Mobil Box Colt Diesel No Pol BM 9811 TD. Truk itu diamankan karena mengangkut Crunch Palm Oil (CPO) ilegal.

Truk tersebut diamankan, Selasa (13/12) sekira pukul 22.00 di Desa Natimbo, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Pakpak Bharat.

Wednesday, November 2, 2011

PTPN V-Kejati Riau Kerjasama Penanganan Hukum

Pekanbaru,- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V menantangani nota kerjasama dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyangkut penanganan masalah-masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan kesepahaman itu dilakukan antara Direktur Utama PTPN V, Fauzi Yusuf dengan Kepala Kejati Riau, Babul Khair di salah satu

Tuesday, October 18, 2011

Hal-Hal PENTING SEPUTAR UU PDRD


HAL PENTING SEPUTAR UU No. 28/2009
(PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH)
oleh : Prabudi G

Friday, October 7, 2011

Pemerintah Diminta Pertimbangkan PDRD Sektor Perkebunan

Medan-. Badan Kerjasama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) meminta pemerintah mengkaji peraturan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang memberatkan. Apalagi perusahaan perkebunan sudah memberikan kontribusi ekonomi untuk bangsa.
Ketua BKS-PPS, Soedjai Kartasasmita mengatakan, sektor perkebunan merupakan landasan ekonomi  terbesar dari sektor lainnya. Wajar pemerintah memperhatikan perusahaan perkebunan dengan tidak  lagi  menambah beban  pungutan yang ditetapkan.

"Pemerintah pusat, propinsi dan daerah jangan menambah lagi beban perusahaan perkebunan. Tapi yang pasti kita mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya kepada wartawan usai  Sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28/2009 tentang PDRD di Medan, Kamis (6/10). Dikatakan, banyak PDRD yang dikenakan terhadap industri CPO sehingga menurunkan daya saing pengusaha Indonesia di pasar dunia. 

"Belum lagi dana pajak yang diambil tidak dikembalikan untuk pengembangan industri lokal maupun infrastruktur di sekitar industri," katanya.

Pemerintah seharusnya mendukung dalam peningkatan produktivitas perusahaan karena selama krisis ekonomi tahun 2008 di usaha perkebunan Indonesia mampu bertahan dan tidak ada  Pemutusan Hubungan Kerja bagi karyawannya. "Dengan begitu perusahaan perkebunan jangan jadi "perasan" pemerintah dengan pungutan-pungutan yang diberlakukan," imbuhnya.

Pemimpin Harian BKS-PPS, H S Wiratma mengatakan, terdapat sekitar 10 butir aturan pajak daerah dan 40  retribusi yang dikenakan pada  industri CPO.

"Ini sangat memukul perusahaan perkebunan. Apalagi tren sekarang harga di pasar internasional menurun seiring permintaan negara pembeli yang sedang krisis finansial," jelasnya. Dicontohkan Wiratma, pajak yang memberatkan perusahaan yakni pajak BBM yang sebelumnya tarifnya 5%,  kini  berkisar 10%- 20%.

Untuk itu, dengan  sosialisasi UU No 28/2009 tentang  PDRD, Soedjai berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan pengertian perihal  pelaksanaan UU tersebut bagi seluruh staf, karyawan perkebunan khususnya mitra perkebunan.

"Selain itu kita juga berharap dapat membantu pemerintah menyebarluaskan pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah agar berjalan lancar dan sesuai serta membantu PAD dan produktivitas perusahaan," ucapnya.

Kepala Seksi Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementrian Keuangan, Ari Gemini dalam paparannya menyatakan, UU No 28/2009 ini tidak tertutup murni. Artinya, pemda tidak boleh menetapkan peraturan di luar UU tersebut.

Saat ini, beberapa jenis pajak yang ditetapkan pemerintah yakni di tingkat propinsi 5 jenis dan kabupaten/kota terdapat 11 jenis pajak serta 30 jenis retribusi. "Di luar ini tidak ada lagi peraturan pajak dan retribusi. Meski boleh saja retribusi diberlakukan asal ada Peraturan Pemerintah (PP), namun sampai saat ini belum ada PP yang mengatur pungutan retribusi," katanya. (yuni naibaho)(MB)

Sunday, June 19, 2011

Gapkindo sesalkan pencurian karet

MEDAN - Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatera Utara menyesalkan terjadi lagi kasus pencurian karet jenis SIR20 sebanyak 20.160 kilogram, di kawasan Perdagangan, Simalungun, Jumat (17/6) dinihari.

"Padahal pihak Kepolisian Daerah Sumut lagi fokus mengamankan kasus pencurian/perampokan komoditas ekspor di berbagai daerah dan Kamis (16/6) Kapolri dan Panglima TNI baru saja di Medan. Terjadinya lagi aksi pencurian karet itu menunjukkan Sumut belum aman," kata Sekretaris Eksekutif Gapkindo Sumut, Edy Irwansyah, di Medan, Jumat.

Berdasarkan laporan, hilangnya karet milik PT Wipolimex Raya itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan gudang perusahaan angkutan CV Saudara Jaya, Jalan Kuala Tanjung, Kecamatan Bandar, Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

"Untuk menekan pencurian, Gapkindo sudah menyurati juga semua anggota asosiasi agar tidak membeli SIR20 yang mencurigakan dan meningkatkan kerja sama dengan pihak pengangkutan untuk meningkatkan keamanan," katanya.

Gapkidno sendiri berharap agar pihak kepolisian dapat menangkap komplotan pencuri karet itu dan mengungkap sindikat yang aksinya sudah merugikan dan meresahkan pengusaha. Karena hilangnya karet itu bukan saja merugikan secara materi, tetapi nama baik eksportir dan Indonesia di pasar internasional.

"Pada 1 Juni lalu, Gapkindo sudah menyurati Kepala Polda Sumut, Irjen Pol. Wisjnu Amat Sastro memohon kepolisian mengamankan jalan lintas Sumatera sekaligus membongkar sindikat pencurian dan perampokan yang semakin marak di daerah itu sejak awal tahun 2011," katanya.

Dengan terjadinya lagi pencurian karet pada 17 Juni, maka total kerugian sudah berkisar Rp4 miliar.

Secara resmi, kata dia, Gapkindo sudah menerima enam laporan kasus pencurian dan perampokan dari eksportir anggota asosiasi itu dengan total volume masing-masing untuk jenis SIR sebanyak 96,040 ton dan bahan olah karet (bokar) sebanyak 4 ton dimana nilainya mencapai sekitar Rp4 miliar.

Kasus pertama terjadi terjadi Jalan Lintas Sumatera menuju Pela buhan Belawan tanggal 3 Februari dengan total 40. 320 ton.

Kasus kedua terjadi di Jalan Baru Rantau Prapat, Labuhan Batu menuju Kabupaten Asahan, dimana total pencurian dilakukan atas bokar dengan total 4 ton.

Disusul kejadian pada tanggal 23 April, awal Mei dan 31 Mei di kawasan Sei Bamban Deli Serdang menuju Pelabuhan Belawan dan terakhir 17 Juni di Simalungun sebanyak 20,160 ton berupa SIR 20.

Editor: PRAWIRA SETIABUDI
(dat06/antara)

Thursday, June 9, 2011

Eksportir Sumut Desak Kapolda Bongkar Sindikat Perampokan Karet



MEDAN- Eksportir karet dan minyak sawit mentah di Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Wisjnu Amat Sastro, mengamankan jalan lintas Sumatera sekaligus membongkar sindikat pencurian dan perampokan yang semakin marak di daerah itu sejak awal tahun 2011 dengan total kerugian sekitar Rp3 miliar.

"Gapkindo (Gabungan Perusahaan Karet Indonesia) Sumut tanggal 1 Juni 2011 sudah mengirimkan surat ke Kapolda Sumut minta jalinsum (jalan lintas Sumatera) dan termasuk jalan Tol Belmera (Belawan- Medan-Tanjung Morawa) mengingat pencurian dan perampokan karet dengan modus pencurian dan perampokan semakin meningkat," kata Sekretaris Eksekutif Gapkindo Sumut, Edy Irwansyah, di Medan, Selasa, 7 Juni 2011.

Secara resmi, kata dia, Gapkindo sudah menerima lima laporan kasus pencurian dan perampokan dari eksportir anggota asosiasi itu dengan total volume Standard Indonesia Rubber (SIR) sebanyak 75,880 ton dan bahan olah karet (bokar) sebanyak 4 ton dimana nilainya mencapai Rp3,105 miliar.

Kasus perampokan pertama dilaporkan terjadi 3 Februari di jalinsum menuju Pelabuhan Belawan dengan total 40, 320 ton.

Kasus kedua terjadi di Jalan Baru Rantau Prapat, Labuhan Batu menuju Kabupaten Asahan, dimana total pencurian dilakukan atas bokar dengan total 4 ton.

Disusul kejadian pada 23 April, awal Mei dan 31 Mei di kawasan Sei Bamban Deli Serdang menuju Pelabuhan Belawan.

"Aksi pencurian dan perampokan yang terus-menerus terjadi meresahkan eksportir dan para pengusaha meminta Gapkindo menyurati Kapolda dan instansi terkait lainnya," katanya.

Eksportir resah, karena kehilangan karet itu benar-benar merugikan secara materil dan moril.

Selain harga jual karet yang cukup mahal atau sudah berkisar Rp36.000 per kg, kehilangan itu membuat pengusaha diklaim pembeli karena kiriman tidak lagi sesuai jadwal kontrak.

"Kalau kasus kehilangan karet khususnya yang siap ekspor itu terus terjadi dikhawatirkan pembeli juga tidak percaya lagi dengan eksportir Sumut dan mengalihkan ke daerah bahkan ke negara lain. Itu merugikan sekali bagi Sumut dan Indonesia yang dikenal sebagai salah satu produsen dan pengekspor karet terbesar dunia," katanya.

Ekspor karet Sumut dewasa ini ditujukan ke 54 negara mulai Amerika Serikat hingga China dan Jepang.

Untuk itu, kata dia, Gapkindo berharap, Kapolda Sumut bukan saja mengamankan jalinsum itu, tetapi juga membongkar kasus sindikat pencurian/perampokan itu .

Dari laporan anggota, kata Edy, aksi pencurian dan perampokan itu terlihat terorganisir.

Dia mengakui, sebagian karet itu sudah ditemukan aparat, tetapi kasusnya tidak terungkap jelas dan masih terus berlangsung.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Parlindungan Purba, juga mengaku sudah meminta kepolisian mengamankan jalinsum dan juga membongkar kasus pencurian/perampokan barang komoditas ekspor karena asosiasi itu juga menerima laporan tentang kasus tersebut.

Tanggal 13 Mei, misalnya, Apindo mendapat laporan dari anggota asosiasi yang mengaku 31 ton CPO dirampok di kawasan Tol Belmera, Mabar.

Sebanyak 31 ton CPO milik PT.KAS yang dibawa truk yang dikelola PT Tangki Mas senilai Rp300 juta itu dirampok orang bersenjata pada Kamis (12/5) dinihari.

Kasus perampokan dengan cara menghentikan truk dan mengancam supir dan kernet tangki kemudian dibawa berkeliling hampir empat jam serta dibuang di kawasan Jalan Tol Amplas dilakukan orang yang tidak dikenal menggunakan Mobil Avanza.

Sebelumnya, kasus serupa dilaporkan terjadi pada Agustus 2010, dimana truk berisi 26 ton dirampok di kawasan Sembahe, Tanah Karo.(ant)(sumber :eksposnews)

Polda Sumut Gelar Operasi Sawit Toba

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan TNI menggelar Operasi Sawit Toba. Operasi bersama ini untuk mengatasi banyaknya terjadi pencurian Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit di provinsi ini beberapa waktu terakhir.

Di dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Kamis 9 Juni 2011, Kapolda Sumut, Irjen. Wisjnu Amat Sastro, menyatakan, operasi ini akan dilaksanakan selama satu bulan ke depan. Sasaran utama operasi, daerah-daerah yang selama ini rawan terjadinya pencurian CPO maupun pembajakan truk yang mengangkut CPO.

“Ada beberapa wilayah yang tergolong rawan, Polres Langkat, Polres Binjai, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Deli Serdang, Polres Tebing Tinggi, Polres Asahan, dan Polres Labuhan Batu. Daerah yang tergolong paling rawan, wilayah Polres Asahan,” kata Wisjnu di Mapolda Sumut, Medan.

Dia menyebutkan dalam operasi ini ada sejumlah pos yang didirikan di daerah yang dianggap rawan pencurian CPO. Pengamanan juga dilakukan terhadap truk-truk tangki yang membawa CPO dengan tempatkan personel polisi dan TNI.

Untuk kepentingan pelibatan unsur TNI itu, Wisjnu menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Masing-masing dengan Komando Daerah (Kodam) I Bukit Barisan, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan dan juga Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosek Hanudnas) III.

Pentingnya pelaksanaan Operasi Sawit Toba ini, dikarenakan banyaknya kasus-kasus pencurian CPO yang terjadi di Sumut. Kejahatan ekonomi ini, tukas Wisjnu, sudah sangat meresahkan. Itu sebabnya dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui ada kasus yang berkenaan dengan pencurian CPO.

Kasus pencurian CPO memang kerap terjadi di Sumut dengan pelaku yang diduga merupakan kelompok terorganisir. Akibatnya banyak supir yang ketakutan saat membawa muatan, termasuk ketika berada di jalan tol.

Salah satu kasus yang terjadi pada Kamis 12 Mei 2011, truk yang dikemudikan Ropature Situmorang, dibajak saat melintas di jalan tol. Ketika itu truk membawa satu tangki berisi sekitar 31 ton CPO yang diperkirakan senilai Rp 310 juta. Kasus-kasus pembajakan truk tersebut, banyak yang berlum terungkap sampai sekarang.(dt
)(sumber : eksposenews)

Friday, June 3, 2011

Polri Tangkap Enam Pembajak Kapal Minyak Sawit

Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap enam pelaku pembajak kapal pengangkut minyak sawit di Kepulauan Riau pada Rabu (1/6) sekira pukul 04.00 WIB.

"Mabes Polri pada pada hari ini pukul 04.00 WIB, telah menangkap enam pelaku pembajakan tug boat Mitra Jaya 5 dan Tongkang Makmur Abadi 5 yang berisi 4.000 ton minyak sawit," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu.

Kapal yang mengangkut minyak sawit itu berangkat dari Pontianak menuju Dumai dibajak oleh pelaku sejak hari Minggu (29/5), ujarnya.

"Petugas yang menangkap adalah dari kapal Ditpolair Mabes Polri, yakni KP 649-ANISMADU diperairan Kepulauan Riau," kata Boy.

Ia mengemukakan, dari enam pelaku pembajakan polisi telah mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api dan enam buah senjata tajam.

"Saat ini posisi terakhir tug boat dan tongkang pengangkut minyak sawit terakhir adalah dalam perjalanan menuju Batam dan untuk di proses lebih lanjut oleh Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri," kata Boy menambahkan. (*)(sumber :
ANTARA News)
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © 2011

Thursday, March 10, 2011

Pembatalan Perda Dikembalikan ke Mahkamah Agung

DPR dan Pemerintah tengah membahas revisi UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Terdapat sejumlah usulan dari akademisi dan praktisi hukum. Apa saja usulan mereka?

TATA urusan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengujiannya menjadi bahasan menarik dalam revisi UU PPP. Salah satunya terkait eksistensi Peraturan Daerah (Perda). Selama ini pengaturan Perda berada dalam dua lingkup undang-undang. Selain UU PPP, diatur pula dalam UU Pemda. Akibatnya, timbul sejumlah masalah hukum.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat setidaknya tiga masalah. Pertama, instrumen hukum untuk membatalkan Perda. Undang-Undang menyebutkan pembatalan Perda dilakukan Presiden melalui Perpres. Faktanya, yang membatalkan Perda adalah Menteri Dalam Negeri.

Kedua, pelaksanaan review tidak sejalan antara aturan dengan praktik. Review seharusnya dilakukan berjenjang. Mendagri melakukan review trhadap Perda provinsi, Gubernur terhadap Perda kabupaten/kota. Tetapi selama ini pembatalan selalu dilakukan Mendagri dalam bentuk Surat Keputusan.

Ketiga, masalah koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tidak semua rekomendasi pembatalan Perda bidang pajak dan retribusi daerah oleh Kementerian Keuangan dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri. Penelitian PSHK menunjukkan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian ulang atas review Kementerian keuangan. “Sehingga diperoleh hasil yang berbeda terhadap pembatalan Perda pajak dan retribusi daerah”.

Pembatalan
Karenanya Ni’matul Huda dari Universitas Islam Indonesia mengusulkan agar kewenangan sepenuhnya pembatalan Perda diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). “Pemerintah tidak lagi bisa membatalkan,” ujarnya.

Pasalnya, selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden seharusnya tidak bisa membatalkan Perda, apalagi dalam praktiknya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Untuk itu pemerintah bisa menjadi pemohon pembatalan Perda.
Kenapa? Pembatalan, menurutnya adalah tindakan yang bermakna yuridis. Membatalkan Perda sudah masuk kualifikasi kegiatan yudisial, sehingga tidak selayaknya dilakukan eksekutif. Itu sebabnya, kewenangan pembatalan Perda perlu dikembalikan kepada Mahkamah Agung.

Meskipun demikian, bukan berarti eksekutif tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap Perda. Menurut Ni’matul Huda, Pemerintah masih bisa melakukan pengawasan ketika masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Jadi, Pemerintah bisa melakukan executive preview.

Ia juga sepakat jika proses pengujian Perda di Mahkamah Agung dilakukan secara terbuka sebagaimana sidang pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi. Jadi, prosesnya tidak hanya berupa pengiriman berkas tanpa ada pembelaan yang saling berhadapan. Pemohon dan termohon perlu hadir dalam forum terbuka. Pemerintah juga hadir. “Sehingga nanti MA mendengarkan semua pihak,” pungkasnya.
 Sehubungan dengan pengujian Perda, ata yang diperoleh dari Mahkamah Agung menunjukkan sepanjang tahun 2010, Mahkamah Agung hanya menangani 12 permohonan uji materi Perda. Jumlah ini lebih rendah dua poin dari pengujian Peraturan Menteri (Permen). Jenis peraturan Perda hanya 19,67 persen dari total 61 jenis peraturan di bawah Undang-Undang yan diuji Mahkamah Agung sepanjang tahun 2010. Semua perkara tersebut diputus pada tahun yang sama.
(Sumber SP.online)

Thursday, March 3, 2011

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum