Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Pelajaran Kebun Kota

 Pelajaran dari Kebun di Wilayah Kota
 By PTPN2
Sebuah pelajaran menarik terjadi di PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II).  

Perusahaan ini berasal dari PTP IX dan PTP II. 

PTP IX adalah perusahaan hasil nasionalisasi perusahaan tembakau di era jaman Belanda yang memiliki lahan konsesi seluas 250 ribu untuk tanam tembakau Deli yang sangat kesohor di tingkat dunia.

Kini lahannya tinggal 43 ribu ha saja, karena adanya okupasi/penyerobotan lahan HGU yang dikelolanya oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.

Direktur Utama PTPN II, Bathara Moeda Nasution mengatakan berbagai upaya telah dilakukan PTPN II namun belum satu pun jalan yang ditempuh berhasil meredam okupasi (penyerobotan) lahan HGU miliknya.

PTPN II pun ‘menyerah’ dengan keadaan dan kenyataan ini. Bahwa perkebunannya kini berada di wilayah perkotaan dan tidak lagi bisa memaksakan diri untuk tetap berkebun di situ.  
Terlalu banyak tenaga, biaya dan waktu yang harus dikeluarkan bila tetap ngotot mau berkebun di lokasi itu.

 Saat ini PTPN II dihadapkan pada 112 kasus. Bila satu minggu setiap kasus bersidang dua kali saja, maka setiap bulan perusahaan ini harus menghadapi sebanyak 896 sidang. Berapa tim yang harus disiapkan untuk itu? Selain itu, bila PTPN II ini tetap berkebun di wilayah perkotaan maka tentu saja dia harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang relatif mahal. 

Apa yang dialami oleh BUMN di Medan, Sumatera Utara ini sangat mungkin terjadi dan dialami oleh BUMN di tempat lain, bahkan oleh perusahaan perkebunan swasta. 

Bahwa karena proses pembangunan terjadilah kemajuan-kemajuan, yang semula berupa desa lalu menjadi kota. Terjadi pemekaran desa, pemekaran kecamatan dan pemekaran kota atau lainnya. 

Solusi yang tengah dijalankan PTPN II adalah tidak menjual lahan HGU-nya kepada pihak lain. 

Karena kalau lahan HGU itu dijual ke pihak lain, maka yang akan mendapatkan keuntungan besar adalah pembeli HGU itu. PTPN II lebih memilih mengajak pihak lain untuk memanfaatkan lahan HGU-nya untuk dikembangkan menjadi sebuah kota mandiri, yang mereka namakan Kota Deli Megapolitan. 

Transformasi yang dilakukan PTPN II dari mengelola kebun menjadi pengelola kota mandiri dengan mengajak mitra yang profesional di bidangnya mungkin menjadi solusi terbaik. 

Dengan cara ini, PTPN II memberikan kemungkinan masyarakat untuk ikut memanfaatkan lahan HGU-nya secara bisnis atau jual beli yang sah. 

Dana yang diperolehnya boleh jadi lebih besar dibanding dari keuntungan berkebun. Dan dana itu bisa digunakan untuk membeli lahan di tempat lain untuk dijadikan kebun. 

Apa yang dilakukan PTPN II ini patut dicermati oleh BUMN perkebunan di tempat-tempat lain juga oleh perusahaan perkebunan swasta agar bila suatu saat di lahan perkebunannya telah menjadi wilayah perkotaan solusinya adalah diubah peruntukannya untuk dijadikan kota mandiri. 

Uangnya yang diperoleh lalu digunakan untuk membangun kebun di tempat lain.

 Copyright © 2012-2025 PT. Perkebunan II Tanjung Morawa - Medan

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum