Pelajaran dari Kebun di Wilayah Kota
By PTPN2
Sebuah
pelajaran menarik terjadi di PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II).
Perusahaan ini berasal dari PTP IX dan PTP II.
PTP IX adalah perusahaan
hasil nasionalisasi perusahaan tembakau di era jaman Belanda yang
memiliki lahan konsesi seluas 250 ribu untuk tanam tembakau Deli yang
sangat kesohor di tingkat dunia.
Kini lahannya tinggal 43 ribu ha saja,
karena adanya okupasi/penyerobotan lahan HGU yang dikelolanya oleh
masyarakat maupun pemerintah daerah.
Direktur Utama PTPN II, Bathara Moeda Nasution mengatakan berbagai upaya telah dilakukan PTPN II namun belum satu pun jalan yang ditempuh berhasil meredam okupasi (penyerobotan) lahan HGU miliknya.
Direktur Utama PTPN II, Bathara Moeda Nasution mengatakan berbagai upaya telah dilakukan PTPN II namun belum satu pun jalan yang ditempuh berhasil meredam okupasi (penyerobotan) lahan HGU miliknya.
PTPN II pun
‘menyerah’ dengan keadaan dan kenyataan ini. Bahwa perkebunannya kini
berada di wilayah perkotaan dan tidak lagi bisa memaksakan diri untuk
tetap berkebun di situ.
Terlalu banyak tenaga, biaya dan waktu yang harus dikeluarkan bila tetap ngotot mau berkebun di lokasi itu.
Terlalu banyak tenaga, biaya dan waktu yang harus dikeluarkan bila tetap ngotot mau berkebun di lokasi itu.
Saat ini PTPN II dihadapkan pada 112 kasus.
Bila satu minggu setiap kasus bersidang dua kali saja, maka setiap bulan
perusahaan ini harus menghadapi sebanyak 896 sidang. Berapa tim yang
harus disiapkan untuk itu? Selain itu, bila PTPN II ini tetap berkebun
di wilayah perkotaan maka tentu saja dia harus membayar Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) yang relatif mahal.
Apa yang dialami oleh BUMN di Medan,
Sumatera Utara ini sangat mungkin terjadi dan dialami oleh BUMN di
tempat lain, bahkan oleh perusahaan perkebunan swasta.
Bahwa karena
proses pembangunan terjadilah kemajuan-kemajuan, yang semula berupa desa
lalu menjadi kota. Terjadi pemekaran desa, pemekaran kecamatan dan
pemekaran kota atau lainnya.
Solusi yang tengah dijalankan PTPN II adalah tidak menjual lahan HGU-nya kepada pihak lain.
Solusi yang tengah dijalankan PTPN II adalah tidak menjual lahan HGU-nya kepada pihak lain.
Karena kalau lahan HGU itu dijual ke pihak lain, maka
yang akan mendapatkan keuntungan besar adalah pembeli HGU itu. PTPN II
lebih memilih mengajak pihak lain untuk memanfaatkan lahan HGU-nya untuk
dikembangkan menjadi sebuah kota mandiri, yang mereka namakan Kota Deli
Megapolitan.
Transformasi yang dilakukan PTPN II dari mengelola kebun
menjadi pengelola kota mandiri dengan mengajak mitra yang profesional di
bidangnya mungkin menjadi solusi terbaik.
Dengan cara ini, PTPN II memberikan kemungkinan masyarakat untuk ikut memanfaatkan lahan HGU-nya secara bisnis atau jual beli yang sah.
Dengan cara ini, PTPN II memberikan kemungkinan masyarakat untuk ikut memanfaatkan lahan HGU-nya secara bisnis atau jual beli yang sah.
Dana yang diperolehnya boleh jadi
lebih besar dibanding dari keuntungan berkebun. Dan dana itu bisa
digunakan untuk membeli lahan di tempat lain untuk dijadikan kebun.
Apa
yang dilakukan PTPN II ini patut dicermati oleh BUMN perkebunan di
tempat-tempat lain juga oleh perusahaan perkebunan swasta agar bila
suatu saat di lahan perkebunannya telah menjadi wilayah perkotaan
solusinya adalah diubah peruntukannya untuk dijadikan kota mandiri.
Uangnya yang diperoleh lalu digunakan untuk membangun kebun di tempat
lain.
Copyright © 2012-2025 PT. Perkebunan II Tanjung Morawa - Medan