Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, March 31, 2015

Kemenperin Usul 4 Produk Sawit Wajib Setor Dana Pendukung

Jakarta -- Kementerian Perindustrian telah menyerahkan rincian empat kategori produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai dasar penetapan besaran dana pendukung sawit (CPO supporting fund) yang akan diberlakukan pemerintah tahun ini.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Ungguan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan nantinya besaran CPO fund tersebut berbeda-beda untuk empat jenis produk turunan CPO tersebut. Jadi angka US$ 50 per ton untuk CPO dan US$ 30 per ton untuk produk Olein yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil pekan lalu, belum merupakan angka final.

“Tapi bukan dari Kementerian Perindustrian yang mengusulkan besaran CPO fund yang harus dibayarkan. Kami hanya memberikan gambaran ada empat jenis produk turunan CPO yang bisa dikenakan tarif tersebut. Jenis produk dan prospek industrinya,” ujar Panggah di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (26/3).

Namun, Panggah enggan menyebutkan empat jenis produk turunan CPO yang telah diusulkan untuk dikenakan kewajiban pembayaran CPO fund jika pelaku usaha ingin menjualnya ke luar negeri.

Namun dia menekankan, Kementerian Perindustrian telah menyerahkan kajian seberapa besar manfaat dari pemberlakuan CPO fund tersebut terhadap pengembangan industri CPO dalam negeri.

“Kami ingin sampaikan, seberapa besar CPO fund itu bisa mencukupi untuk mendorong hilirisasi industri CPO di dalam negeri. Apakah cukup? Lalu dengan penurunan harga CPO yang ada saat ini, berpengaruh ke beban pelaku usaha CPO atau tidak dengan pemberlakuan CPO fund itu?” ujarnya.

Namun Panggah mengatakan sangat wajar apabila negara meminta para pengusaha CPO untuk memberikan sesuatu ke negara dalam bentuk pembayaran CPO fund, karena dana yang terkumpul tersebut akan digunakan pemerintah untuk pengembangan industri itu sendiri.

“Dananya kan untuk pengadaan bibit sawit, dan lain sebagainya. Jadi sebenarnya dikembalikan lagi dana itu untuk perusahaan-perusahaan kelapa sawit,” kata Panggah.

Tingkatkan Produktivitas

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan perusahaan kelapa sawit membayarkan dana US$ 50 untuk setiap ton CPO yang dijualnya ke luar negeri. Sementara untuk produk turunan CPO yaitu minyak Olein dikenakan kewajiban pembayaran US$ 30 untuk setiap ton yang di ekspor. Dana tersebut menurut Sofyan disebut pemerintah dengan dana pendukung sawit.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menyatakan CPO fund akan dipakai untuk membeli hasil olahan CPO yakni biodiesel dan bioetanol dari pelaku usaha domestik menyusul program pencampuran 15 persen bahan bakar nabati (BBN) ke produk bahan bakar minyak (BBM) yang ditargekan bisa dimulai 1 April 2015. Selain itu, Sofyan bilang, CPO Fund juga bakal dipakai untuk upaya penanaman ulang (replanting) lahan kelapa sawit masyarakat yang sudah menunjukkan penuranan produktivitas. "Ada sebagiannya untuk research and development (R&D) juga," kata Sofyan pekan lalu.

Sofyan menegaskan, aturan mengenai kewajiban CPO Fund rencananya akan diterbitkan pada 30 Maret, atau selepas Presiden Joko Widodo tiba di tanah air dari lawatannya ke Jepang dan Tiongkok. Instansinya saat ini tengah merampungkan sejumlah aturan turunan dan berkoordinasi dengan beberapa Kementerian untuk mensinergikan bakal aturan tersebut.

"Pokoknya, meski harga CPO di bawah US$ 750 mereka (perusahaan) akan tetap diwajibkan setor CPO Fund sebesar US$ 50 per ton. Sementara kalau harga (CPO) sudah diatas US$ 750 mereka juga akan dikenakan bea keluar (BK). Jadi ini dua kewajiban," tutur Sofyan.
(ags)

 CNN Indonesia
, CNN Indonesia

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum