Jakarta, --
Kementerian Perindustrian telah menyerahkan rincian empat kategori produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai dasar penetapan besaran dana pendukung sawit (CPO supporting fund) yang akan diberlakukan pemerintah tahun ini.
Pelaksana
tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Ungguan Berbasis Teknologi
Tinggi Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan nantinya
besaran CPO fund tersebut berbeda-beda untuk empat jenis produk
turunan CPO tersebut. Jadi angka US$ 50 per ton untuk CPO dan US$ 30
per ton untuk produk Olein yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Sofyan Djalil pekan lalu, belum merupakan angka final.
“Tapi bukan dari Kementerian Perindustrian yang mengusulkan besaran CPO fund yang harus dibayarkan. Kami hanya memberikan gambaran ada empat jenis
produk turunan CPO yang bisa dikenakan tarif tersebut. Jenis produk dan
prospek industrinya,” ujar Panggah di Kementerian Perindustrian,
Jakarta, Kamis (26/3).
Namun, Panggah enggan menyebutkan empat
jenis produk turunan CPO yang telah diusulkan untuk dikenakan kewajiban
pembayaran CPO fund jika pelaku usaha ingin menjualnya ke luar negeri.
Namun dia menekankan, Kementerian Perindustrian telah menyerahkan kajian seberapa besar manfaat dari pemberlakuan CPO fund tersebut terhadap pengembangan industri CPO dalam negeri.
“Kami ingin sampaikan, seberapa besar CPO fund itu bisa mencukupi untuk mendorong hilirisasi industri CPO di dalam
negeri. Apakah cukup? Lalu dengan penurunan harga CPO yang ada saat ini,
berpengaruh ke beban pelaku usaha CPO atau tidak dengan pemberlakuan
CPO fund itu?” ujarnya.
Namun Panggah mengatakan sangat
wajar apabila negara meminta para pengusaha CPO untuk memberikan sesuatu
ke negara dalam bentuk pembayaran CPO fund, karena dana yang terkumpul tersebut akan digunakan pemerintah untuk pengembangan industri itu sendiri.
“Dananya
kan untuk pengadaan bibit sawit, dan lain sebagainya. Jadi sebenarnya
dikembalikan lagi dana itu untuk perusahaan-perusahaan kelapa sawit,”
kata Panggah.
Tingkatkan Produktivitas
Sebelumnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan
rencana pemerintah untuk mewajibkan perusahaan kelapa sawit membayarkan
dana US$ 50 untuk setiap ton CPO yang dijualnya ke luar negeri.
Sementara untuk produk turunan CPO yaitu minyak Olein dikenakan
kewajiban pembayaran US$ 30 untuk setiap ton yang di ekspor. Dana
tersebut menurut Sofyan disebut pemerintah dengan dana pendukung sawit.
Mantan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menyatakan CPO fund akan
dipakai untuk membeli hasil olahan CPO yakni biodiesel dan bioetanol
dari pelaku usaha domestik menyusul program pencampuran 15 persen bahan
bakar nabati (BBN) ke produk bahan bakar minyak (BBM) yang ditargekan
bisa dimulai 1 April 2015. Selain itu, Sofyan bilang, CPO Fund juga
bakal dipakai untuk upaya penanaman ulang (replanting) lahan kelapa
sawit masyarakat yang sudah menunjukkan penuranan produktivitas. "Ada
sebagiannya untuk research and development (R&D) juga," kata Sofyan pekan lalu.
Sofyan
menegaskan, aturan mengenai kewajiban CPO Fund rencananya akan
diterbitkan pada 30 Maret, atau selepas Presiden Joko Widodo tiba di
tanah air dari lawatannya ke Jepang dan Tiongkok. Instansinya saat ini
tengah merampungkan sejumlah aturan turunan dan berkoordinasi dengan
beberapa Kementerian untuk mensinergikan bakal aturan tersebut.
"Pokoknya, meski harga CPO di bawah US$ 750 mereka (perusahaan) akan tetap diwajibkan setor CPO Fund sebesar US$ 50 per ton. Sementara kalau harga (CPO) sudah diatas US$
750 mereka juga akan dikenakan bea keluar (BK). Jadi ini dua kewajiban,"
tutur Sofyan.
(ags)
CNN Indonesia
Gentur Putro Jati, CNN Indonesia
No comments:
Post a Comment