Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Thursday, October 15, 2015

Rumusan Baru Kenaikan Upah Buruh, ....

Jakarta. Pada paket kebijakan ekonomi jilid IV, pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan rumus baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tiap tahun. Apa tujuan Jokowi? Rumusan baru ini akan disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Ini memberi kepastian pekerja bahwa upah naik tiap tahun, dan kepastian dunia usaha agar upah bisa diprediksi," kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri dalam jumpa pers Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).

Bagaimana rumusnya?

UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi))

Hanif mencontohkan kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan perluasan kesempatan kerja dan penciptaan kerja seluas-luasnya. Iklim investasi dan dunia usaha akan kondusif. Lapangan kerjaan akan semakin luas, dan calon-calon tenaga kerja akan punya pilihan, dan bargaining mereka akan meningkat. Jangan disalahpahami," papar Hanif.

Meski begitu, ada 8 provinsi yang tingkat UMP-nya belum mencapai 100% dari Komponen Hidup Layak (KHL). Kepala daerah di provinsi ini diminta untuk melakukan penyesuaian selama 4 tahun sehingga UMP bisa mencapai KHL, dan setelah itu baru menggunakan rumusan baru ini. Namun tidak disebutkan mana saja provinsinya.

Dengan terbitnya PP Pengupahan, akan diikuti dengan 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Formula UM
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMP/UMK
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMS
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur Skala Upah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Uang Service
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang KHL
(dtf)

 Menteri Hanif memastikan perhitungan baru untuk upah itu berlaku mulai Januari 2016, kendati penetapan upah sudah akan diteken pada 1 November mendatang. “Kebijakan upah minimum kami diputuskannya pada 1 november yang berlaku nanti Januari 2016,” katanya lagi.

Adapun mengenai standar untuk angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Hanif mengatakan sudah ada ketentuannya. Standar perhitungan, kata Hanif, sudah ada di Badan Pusat Statistik (BPS).

Terkait sikap buruh, Hanif memastikan buruh sudah dilibatkan meski tidak dalam pembahasan pasal per pasal. “Proses-proses ini sudah lama, sudah dikonsultasikan bipatritnya, di dewan pengupahan nasionalnya, sudah disosialisasikan ke media, ke praktisi, ke Apindo dan segala macam,” ujar dia.

Dia menyebutkan kebijakan pengupahan ini juga demi kepentingan pekerja dan calon pekerja. Dia yakin kebijakan ini akan membuat lapangan pekerjaan makin terbuka karena iklim investasi semakin kondusif. Menteri Hanif mengatakan sikap pengusaha maupun buruh sudah dipertimbangkan oleh pemerintah.

Soal kemungkinan aturan ini akan membatasi kenaikan upah, Hanif mengingatkan bahwa perhitungan itu adalah untuk upah minimum dan bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun. “Yang lebih dari itu bipartit, ada penambahan struktur dan skala upah, misalnya bekerja berapa tahun, pendidikannya sampai mana,” tuturnya. (ded/ded)

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum