Jakarta. Pada
paket kebijakan ekonomi jilid IV, pemerintah pimpinan Joko Widodo
(Jokowi) mengeluarkan rumus baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP)
tiap tahun. Apa tujuan Jokowi?
Rumusan baru ini akan disahkan lewat Peraturan
Pemerintah (PP) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Ini
memberi kepastian pekerja bahwa upah naik tiap tahun, dan kepastian
dunia usaha agar upah bisa diprediksi," kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif
Dhakiri dalam jumpa pers Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV di Istana
Negara, Jakarta, Kamis (15/10).
Bagaimana rumusnya?
UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi))
Hanif
mencontohkan kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan
ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7
juta dikali 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti
Rp 2,97 juta.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan
perluasan kesempatan kerja dan penciptaan kerja seluas-luasnya. Iklim
investasi dan dunia usaha akan kondusif. Lapangan kerjaan akan semakin
luas, dan calon-calon tenaga kerja akan punya pilihan, dan bargaining
mereka akan meningkat. Jangan disalahpahami," papar Hanif.
Meski
begitu, ada 8 provinsi yang tingkat UMP-nya belum mencapai 100% dari
Komponen Hidup Layak (KHL). Kepala daerah di provinsi ini diminta untuk
melakukan penyesuaian selama 4 tahun sehingga UMP bisa mencapai KHL, dan
setelah itu baru menggunakan rumusan baru ini. Namun tidak disebutkan
mana saja provinsinya.
Dengan terbitnya PP Pengupahan, akan diikuti dengan 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Formula UM
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMP/UMK
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMS
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur Skala Upah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Uang Service
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang KHL
(dtf)
Menteri Hanif memastikan perhitungan baru untuk upah itu berlaku mulai
Januari 2016, kendati penetapan upah sudah akan diteken pada 1 November
mendatang. “Kebijakan upah minimum kami diputuskannya pada 1 november
yang berlaku nanti Januari 2016,” katanya lagi.
Adapun mengenai
standar untuk angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Hanif mengatakan
sudah ada ketentuannya. Standar perhitungan, kata Hanif, sudah ada di
Badan Pusat Statistik (BPS).
Terkait sikap buruh, Hanif
memastikan buruh sudah dilibatkan meski tidak dalam pembahasan pasal per
pasal. “Proses-proses ini sudah lama, sudah dikonsultasikan
bipatritnya, di dewan pengupahan nasionalnya, sudah disosialisasikan ke
media, ke praktisi, ke Apindo dan segala macam,” ujar dia.
Dia
menyebutkan kebijakan pengupahan ini juga demi kepentingan pekerja dan
calon pekerja. Dia yakin kebijakan ini akan membuat lapangan pekerjaan
makin terbuka karena iklim investasi semakin kondusif. Menteri Hanif
mengatakan sikap pengusaha maupun buruh sudah dipertimbangkan oleh
pemerintah.
Soal kemungkinan aturan ini akan membatasi kenaikan
upah, Hanif mengingatkan bahwa perhitungan itu adalah untuk upah minimum
dan bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun. “Yang lebih dari itu
bipartit, ada penambahan struktur dan skala upah, misalnya bekerja
berapa tahun, pendidikannya sampai mana,” tuturnya. (ded/ded)
No comments:
Post a Comment