Jakarta. Pada
 paket kebijakan ekonomi jilid IV, pemerintah pimpinan Joko Widodo 
(Jokowi) mengeluarkan rumus baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 
tiap tahun. Apa tujuan Jokowi?
              
            
            
              
                Rumusan baru ini akan disahkan lewat Peraturan 
Pemerintah (PP) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Ini
 memberi kepastian pekerja bahwa upah naik tiap tahun, dan kepastian 
dunia usaha agar upah bisa diprediksi," kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif
 Dhakiri dalam jumpa pers Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV di Istana 
Negara, Jakarta, Kamis (15/10).
Bagaimana rumusnya?
UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi))
Hanif
 mencontohkan kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan 
ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7
 juta dikali 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti 
Rp 2,97 juta.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan
 perluasan kesempatan kerja dan penciptaan kerja seluas-luasnya. Iklim 
investasi dan dunia usaha akan kondusif. Lapangan kerjaan akan semakin 
luas, dan calon-calon tenaga kerja akan punya pilihan, dan bargaining 
mereka akan meningkat. Jangan disalahpahami," papar Hanif.
Meski 
begitu, ada 8 provinsi yang tingkat UMP-nya belum mencapai 100% dari 
Komponen Hidup Layak (KHL). Kepala daerah di provinsi ini diminta untuk 
melakukan penyesuaian selama 4 tahun sehingga UMP bisa mencapai KHL, dan
 setelah itu baru menggunakan rumusan baru ini. Namun tidak disebutkan 
mana saja provinsinya.
Dengan terbitnya PP Pengupahan, akan diikuti dengan 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Formula UM
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMP/UMK
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMS
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur Skala Upah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Uang Service
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang KHL
(dtf)
 Menteri Hanif memastikan perhitungan baru untuk upah itu berlaku mulai 
Januari 2016, kendati penetapan upah sudah akan diteken pada 1 November 
mendatang. “Kebijakan upah minimum kami diputuskannya pada 1 november 
yang berlaku nanti Januari 2016,” katanya lagi. 
Adapun mengenai 
standar untuk angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Hanif mengatakan 
sudah ada ketentuannya. Standar perhitungan, kata Hanif, sudah ada di 
Badan Pusat Statistik (BPS). 
Terkait sikap buruh, Hanif 
memastikan buruh sudah dilibatkan meski tidak dalam pembahasan pasal per
 pasal. “Proses-proses ini sudah lama, sudah dikonsultasikan 
bipatritnya, di dewan pengupahan nasionalnya, sudah disosialisasikan ke 
media, ke praktisi, ke Apindo dan segala macam,” ujar dia. 
Dia 
menyebutkan kebijakan pengupahan ini juga demi kepentingan pekerja dan 
calon pekerja. Dia yakin kebijakan ini akan membuat lapangan pekerjaan 
makin terbuka karena iklim investasi semakin kondusif. Menteri Hanif 
mengatakan sikap pengusaha maupun buruh sudah dipertimbangkan oleh 
pemerintah. 
Soal kemungkinan aturan ini akan membatasi kenaikan 
upah, Hanif mengingatkan bahwa perhitungan itu adalah untuk upah minimum
 dan bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun. “Yang lebih dari itu 
bipartit, ada penambahan struktur dan skala upah, misalnya bekerja 
berapa tahun, pendidikannya sampai mana,” tuturnya.                    (ded/ded)
                                            
                                                            

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment