VIVAnews - Pada tahun
2015 nanti, masyarakat Indonesia akan memiliki jumlah hari libur
nasional dan cuti bersama sebanyak 19 hari.
Sesuai keputusan yang
disepakati dan ditandatangi oleh 4 kementerian dalam Rapat Koordinasi
(Rakor) Tingkat Menteri tentang Penandatanganan Surat
Keputusan Bersama
(SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 yang
diselenggarakan hari ini, Selasa, 7 Mei 2014 di kantor Kemenko Kesra,
Jakarta Pusat.
Hadir dalam rapat koordinasi ini, Menteri Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Agama Suryadharma Ali, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Rusdianto, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Wahab Bangkona.
Agung Laksono mengatakan bahwa pihaknya sengaja hanya merancang dan menetapkan jumlah 4 hari sebagai jumlah hari cuti bersama di tahun 2015. Menurutnya hal itu dilakukannya demi efisiensi dan produktivitas kerja pegawai.
"Penetapan cuti bersama ini agar para pegawai terutama PNS bisa lebih efektif bekerja. Yang kesulitan untuk mengatur waktu cutinya bisa memanfaatkan keputusan cuti bersama ini. Untuk sisa waktu cutinya itu tergantung dari individu masing-masing," ujarnya.
Jumlah hari cuti tahunan untuk PNS adalah 12 hari. Dengan disepakatinya SKB ini, berarti setiap pegawai memiliki hak 8 hari cuti di tahun 2015 yang boleh ditentukannya sendiri.
Tidak ada keberatan dari pejabat-pejabat kementerian yang hadir terhadap keputusan ini. Menteri Agama Suryadharma Ali, hanya memberikan catatannya mengenai penetapan cuti bersama untuk libur Hari Raya Idul Fitri.
"Hari Idul Fitri itu ditetapkan melalui sidang Itsbat. Jadi bisa saja nanti jatuh antara tanggal 16, 17, atau 18. Mohon diberi foot note untuk penetapan cuti bersamanya," ujarnya.
Menanggapi pandangan tersebut, Agung Laksono hanya mengucapkan harapannya supaya tidak ada perubahan antara hasil sidang Itsbat tahun mendatang dengan tanggal Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh kementeriannya pada hari ini.
"Semoga hasil sidang Itsbat nanti sama," ujarnya.
Berikut adalah daftar hari libur dan cuti bersama nasional untuk tahun 2015 yang disahkan dalam rapat ini.
1. Kamis, 1 Januari 2015: Tahun Baru 2015.
2. Sabtu, 3 Januari 2015: Maulid Nabi Muhammad SAW.
3. Kamis, 19 Februari 2015: Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili.
4. Sabtu, 21 Maret 2015: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937.
5. Jum'at, 3 April 2015: Wafat Yesus Kristus.
6. Jum'at, 1 Mei 2015: Hari Buruh Internasional.
7. Kamis, 14 Mei 2015: Kenaikan Yesus Kristus.
8. Selasa, 2 Juni 2015: Hari Raya Waisak 2559.
9. Jum'at - Sabtu, 17 - 18 Juli 2015: Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah (Cuti bersama Idul Fitri: 15, 16, dan 20 Juli 2015)
10. Senin, 17 Agustus 2015: Hari Kemerdekaan RI.
11. Kamis, 24 September 2015: Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah.
12. Rabu, 14 Oktober 2015: Tahun Baru Islam 1437 Hijriyah.
13. Jum'at, 25 Desember 2015: Hari Raya Natal (Cuti bersama Natal: 24 Desember 2015)
© VIVA.co.id
Silahkan lihat SKB LIBUR 2015
No comments:
Post a Comment