Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, March 30, 2011

Berita : APINDO bentuk Usaha Kecil Menengah Kreatif Apindo



YOGYAKARTA : Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY membentuk Usaha Kecil Menengah  Kreatif Apindo (UKEA) sebagai wadah untuk para pelaku UKM dalam pengembangan usaha, dan memberikan akses berbagai program.
Ketua Bidang UKM, Perempuan Pengusaha, Perempuan Pekerja, Gender, dan Urusan Sosial Dewan Pengurus Nasional (DPN) Apindo, Nina Tursinah mengatakan pihaknya memilik komitmen untuk membina dan memberdayakan UKM , salah satunya UKM di Yogyakarta ini yang potensinya belum tergarap maksimal.
“UKEA akan mewadahi UKM binaan Apindo sehingga diharapankan program dan informasi pasar produk UKM terbaru dari Apindo bisa diakses para anggota dan mampu mendorong aktivitas mereka  terus berkembang melalui pembinaan dan monitor dari Asosiasi ini,” ujarnya, saat ditemui dalam pelatihan UMKM di Yogyakarta, akhir pekanl alu.
Nina menjelaskan langkah awal yang dilakukan dengan memberikan pelatihan manajemen dan teknik dalam mendesain pada UKM sektor unggulan di DIY seperti garmen-asesoris dan furniture-handycraft.
Pelatihan itu, lanjutnya, diberikan mereka agar bisa menyesuaikan perkembangan pasar. Pelatihan selama beberapa hari juga diharapkan dapat menambah wawasan peserta, meningkatkan teknik dan inovasi desain guna menigkatkan daya saing ke pasar ekspor,” tuturnya.
Setelah pelatihan, ada dua program awal untuk UKM di DIY ini di antaranya kesempatan mempromosikan dan memasarkan produknya melalui peluang mengikuti pameran di Jerman dengan ber kerja sama Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) dan bantuan akses permodalan lewat Bank Mayapada.
“Untuk pameran di Jerman ini, tentunya UKM anggota Apindo di seluruh Indonesia akan diseleksi, dan yang lolos berkesempatan mengikuti pameran,”ujarnya.
Untuk permodalan, lanjutnya, kerja sama dengan Bank Mayapada yang memberikan kredit permodalan dengan nilai antara Rp5 juta-Rp50 juta serta bunga yang diberlakukan 9,5% per tahun tanpa agunan. Agunannya hanya usaha dari UKM itu sendiri.
“Apindo memebrikan rekomendasi pada UKM-UKM ke bank Mayapada, sedangkan penentu UKM yang mendapatkan kredit permodalan dengan bunga ringan ini tetap dari pihak bank bersangkutan.”.
Sementara itu, Pengurus UKM Apindo DIY Agung Setiawan mengatakan anggota UKEA di awal pembentukan ini terdapat sebanyak 60 UKM dari berbagai daerah di DIY, yang telah mengikuti pelatihan manajemen dan teknik dari Apindo.
“Ke depan, setiap UKM bisa bergabung dengan UKEA  ini, karena ada berbagai sektor UKM yang bergabung, akan ada koordinator di masing-masing sektor di dalam UKEA ini,”tuturnya.(Sumber :Bisnis-jateng.com)

Tuesday, March 29, 2011

SOEDJAI KARTASASMITA :SEKILAS SITUASI AGRIBISNIS PERKEBUNAN





































Posted by Picasa

Presentasi Visual tentang perkebunan

sebelum acara
 
 Bpk.Soedjai Kartasasmita saat memaparkan
Kegiatan memberikan Presentasi Visual oleh Bapak Soedjai Kartasasmita Pada tanggal 29 Maret 2011 bertempat diruang rapat/metting Kantor BKS-PPS,dimana beliau memberikan pencerahan berupa pembekalan tentang proyeksi perkembangan sektor perkebunan diantaranya komoditi tembakau, kelapa sawit ,dan karet dari masa rintisan,kejayaan,hingga tantangannya dahulu hingga kini.
serius menyimak
Namun mengingat dadakan dan singkatnya waktu karena disela-sela padatnya kegiatan beliau di Medan, maka sasaran pembekalan/ceramah ini hanya diperuntukkan bagi beberapa orang Pegawai sejumlah Anggota yang berlokasi kantornya tidak jauh dari tempat penyelenggaran saja.
fokus visual

KARYA FOTO : Former House Interior Design in AVROS

Wanneer Soedjai lood Kartasasmita Board Meeting Manager/Foto By Prabudi Gunawan

Tuesday, March 22, 2011

REGULASI :OPTIMALISASI PENGAWASAN PENGANGKUTAN EKSPOR DAN/ATAU ANTAR PULAU KELAPA SAWIT, CRUDE

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR SE - 2/BC/2011

TENTANG

OPTIMALISASI PENGAWASAN PENGANGKUTAN EKSPOR DAN/ATAU ANTAR
PULAU KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka peningkatan efektifitas pengawasan atas pengangkutan barang ekspor dan/atau barang antar pulau, serta guna mencegah terjadinya perdagangan illegal terkait dengan komoditi kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Adanya kebijakan nasional untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menjaga kecukupan kebutuhan CPO dalam negeri melalui pengenaan bea keluar terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya.
2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, komoditi tersebut pada butir 1 di atas dikenakan bea keluar.
3. Dalam praktek perdagangan komoditi tersebut pada butir 1 di atas dimungkinkan adanya kegiatan pengangkutan secara illegal yang antara lain diakibatkan adanya kenaikan harga di pasaran internasional dan pengenaan tarif bea keluar secara progresif, dengan modus antara lain : a. penyelundupan ekspor secara langsung tanpa dilindungi dokumen kepabeanan sama sekali;
b. penyelundupan ekspor tanpa pemberitahuan pabean atau tidak memenuhi kewajiban kepabeanan dengan dalih pengangkutan antar pulau yang dilengkapi dengan atau tanpa Surat Ijin Berlayar (SIB) dan manifest kapal, yaitu: 1). pengangkutan dengan jalur pelayaran yang tidak lazim;
2). pemindahan muatan antar kapal (ship to ship) di perairan Indonesia atau perairan perbatasan dengan Negara lain;
3). pengangkutan dengan dalih pengiriman antar Kawasan Berikat;
4). pencantuman jenis barang sebagai komoditi selain kelapa sawit, CPO dan produk turunannya.

c. pemberitahuan jumlah, jenis dan/atau pos tarif (HS) dalam PEB yang berbeda dengan yang seharusnya untuk menghindari pengenaan Bea Keluar; dan
d. realisasi pemuatan barang ekspor lebih dari 7 (tujuh) hari dari tanggal pendaftaran PEB untuk menghindari kenaikan Harga Ekspor dan Tarif Bea Keluar yang lebih tinggi.

4. Bahwa dalam rangka pengamanan hak-hak keuangan negara dan dipenuhinya ketentuan kepabeanan terkait dengan komoditi tersebut pada butir 1 di atas, perlu dilakukan pengawasan secara optimal dengan : a. peningkatan kegiatan intelijen dalam rangka pendeteksian dini pelanggaran;
b. peningkatan kegiatan patroli dan operasi penindakan dalam hal terdapat indikasi pelanggaran;
c. pelaksanaan kegiatan penanganan pelanggaran secara optimal.

5. Dalam rangka meningkatkan kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada butir 4.a, agar dilakukan langkah-langkah : a. mengumpulkan data dan analisis informasi terkait dengan kegiatan pemuatan, pengangkutan dan pembongkaran barang ekspor dan/atau barang antar pulau, termasuk berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait;
b. melakukan pemutakhiran data perusahaan dan menyampaikan laporan kegiatan pemuatan dan pembongkaran setiap awal bulan melalui kantor wilayah terkait kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan dengan format sebagaimana lampiran I dan II Surat Edaran ini;
c. menyampaikan informasi pengangkutan antar pulau ke kantor tujuan pengiriman sebelum keberangkatan sarana pengangkut, dan kantor tujuan mengkonfirmasikan (cross check) ke kantor asal setelah pembongkaran, dengan tembusan Direktur Penindakan dan Penyidikan, dan Kepala Kantor Wilayah terkait pada kesempatan pertama melalui media faksimili, radiogram atau email dengan format sebagaimana lampiran III dan IV Surat Edaran ini; dan
d. menyampaikan informasi terkait pelanggaran dengan menggunakan Informasi Penindakan (IP) dan produk intelijen lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal nomor P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan.

6. Dalam rangka meningkatkan kegiatan patroli dan operasi penindakan sebagaimana dimaksud pada butir 4.b, agar dilakukan langkah-langkah : a. melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pemuatan, pengangkutan dan pembongkaran barang ekspor dan/atau barang antar pulau, serta melakukan pengujian jenis barang ke laboratorium (jika diperlukan);
b. melaksanakan patroli pelabuhan dan patroli laut dengan melakukan pengecekan terhadap Surat Ijin Berlayar (SIB), manifest kapal dan dokumen lainnya, dengan skema Patroli Mandiri, Kerjasama Operasi (KSO), Bawah Kendali Operasi (BKO), Patroli Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal nomor P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan;
c. melaksanakan penindakan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor; dan
d. menyampaikan laporan hasil penindakan sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor S-275/BC/2010 tanggal 24 Maret 2010 hal Pelaporan Data Penindakan dan Penyidikan.

7. Dalam rangka meningkatkan kegiatan penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir 4.c, agar dilakukan langkah-langkah: a. melaksanakan penelitian terhadap hasil penindakan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran atau pidana kepabeanan di bidang ekspor;
b. menetapkan pembayaran bea keluar dalam hal terjadi kekurangan pembayaran bea keluar karena kesalahan Harga Ekspor dan Tarif Bea Keluar; dan
c. melaksanakan penyidikan dalam hal terjadi tindak pidana kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A dan Pasal 103 huruf a. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

8. Direktur Penindakan dan Penyidikan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini.
9. Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka : a. Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/1998 tanggal 6 Mei 1998 tentang Tatacara Pengapalan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Turunannya, serta Tandan Buah Segar dan Inti Sawit;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur PPKC Nomor SE-01/BC.8/2008 tanggal 8 Februari 2008 tentang Optimalisasi Pengawasan Lalu Lintas Bahan Bakar Minyak dan CPO;
c. Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-43/BC/2011 tanggal 17 Januari 2011 hal Optimalisasi Pengawasan Lalu Lintas Komoditi CPO dan Turunannya;
d. Surat Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor S-244/BC.5/2008 tanggal 12 Maret 2008 hal Peningkatan Pengawasan Pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) Antar Wilayah dengan Menggunakan Radiogram;
e. Surat Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor S-265/BC.5/2008 tanggal 17 Maret 2008 hal Peningkatan Pengawasan dan Permintaan Data Lokasi Pemuatan dan Pembongkaran CPO dan Produk Turunannya Tujuan Ekspor dan Antar Pulau;
f. Surat Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor S-320/BC.5/2010 tanggal 10 Mei 2010 hal Peningkatan Pengawasan Ekspor Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Bea Keluar; dan
g. Surat Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor S-183/BC.5/2011 tanggal 17 Februari 2011 hal Penegasan tentang Peningkatan Pengawasan Lalu Lintas Komoditi CPO dan Turunannya;


sepanjang mengatur tentang pengawasan lalu lintas komoditi kelapa sawit, CPO dan produk turunannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001


Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.

Thursday, March 10, 2011

Pembatalan Perda Dikembalikan ke Mahkamah Agung

DPR dan Pemerintah tengah membahas revisi UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Terdapat sejumlah usulan dari akademisi dan praktisi hukum. Apa saja usulan mereka?

TATA urusan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengujiannya menjadi bahasan menarik dalam revisi UU PPP. Salah satunya terkait eksistensi Peraturan Daerah (Perda). Selama ini pengaturan Perda berada dalam dua lingkup undang-undang. Selain UU PPP, diatur pula dalam UU Pemda. Akibatnya, timbul sejumlah masalah hukum.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat setidaknya tiga masalah. Pertama, instrumen hukum untuk membatalkan Perda. Undang-Undang menyebutkan pembatalan Perda dilakukan Presiden melalui Perpres. Faktanya, yang membatalkan Perda adalah Menteri Dalam Negeri.

Kedua, pelaksanaan review tidak sejalan antara aturan dengan praktik. Review seharusnya dilakukan berjenjang. Mendagri melakukan review trhadap Perda provinsi, Gubernur terhadap Perda kabupaten/kota. Tetapi selama ini pembatalan selalu dilakukan Mendagri dalam bentuk Surat Keputusan.

Ketiga, masalah koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tidak semua rekomendasi pembatalan Perda bidang pajak dan retribusi daerah oleh Kementerian Keuangan dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri. Penelitian PSHK menunjukkan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian ulang atas review Kementerian keuangan. “Sehingga diperoleh hasil yang berbeda terhadap pembatalan Perda pajak dan retribusi daerah”.

Pembatalan
Karenanya Ni’matul Huda dari Universitas Islam Indonesia mengusulkan agar kewenangan sepenuhnya pembatalan Perda diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). “Pemerintah tidak lagi bisa membatalkan,” ujarnya.

Pasalnya, selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden seharusnya tidak bisa membatalkan Perda, apalagi dalam praktiknya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Untuk itu pemerintah bisa menjadi pemohon pembatalan Perda.
Kenapa? Pembatalan, menurutnya adalah tindakan yang bermakna yuridis. Membatalkan Perda sudah masuk kualifikasi kegiatan yudisial, sehingga tidak selayaknya dilakukan eksekutif. Itu sebabnya, kewenangan pembatalan Perda perlu dikembalikan kepada Mahkamah Agung.

Meskipun demikian, bukan berarti eksekutif tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap Perda. Menurut Ni’matul Huda, Pemerintah masih bisa melakukan pengawasan ketika masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Jadi, Pemerintah bisa melakukan executive preview.

Ia juga sepakat jika proses pengujian Perda di Mahkamah Agung dilakukan secara terbuka sebagaimana sidang pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi. Jadi, prosesnya tidak hanya berupa pengiriman berkas tanpa ada pembelaan yang saling berhadapan. Pemohon dan termohon perlu hadir dalam forum terbuka. Pemerintah juga hadir. “Sehingga nanti MA mendengarkan semua pihak,” pungkasnya.
 Sehubungan dengan pengujian Perda, ata yang diperoleh dari Mahkamah Agung menunjukkan sepanjang tahun 2010, Mahkamah Agung hanya menangani 12 permohonan uji materi Perda. Jumlah ini lebih rendah dua poin dari pengujian Peraturan Menteri (Permen). Jenis peraturan Perda hanya 19,67 persen dari total 61 jenis peraturan di bawah Undang-Undang yan diuji Mahkamah Agung sepanjang tahun 2010. Semua perkara tersebut diputus pada tahun yang sama.
(Sumber SP.online)

Tuesday, March 1, 2011

PERDA : DIBATALKAN


Lanjutan PERDA- -

1
2
3
4
5
6
28
Kab. Serdang Bedagai
No. 35 Thn. 2005
(Perda Ada)
Retribusi Penebangan dan atau Pemanfaatan Kayu Karet dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat lainnya
Srt. BKS-PPS : 107/BKS-PPS/2005 (29 Juni 2005)


29
Kab. Serdang Bedagai
No. 39 Thn. 2005
(Perda Ada)
Retribusi Izin Bongkar Muat Barang Dagangan
Srt. BKS-PPS : 107/BKS-PPS/2005 (29 Juni 2005)


30
Kab. Serdang Bedagai
No. 38 Thn. 2005
(Perda Ada)
Retribusi Izin Usaha Angkutan Kenderaan Bermotor Umum dan Kenderaan Khusus
Srt. BKS-PPS : 107/BKS-PPS/2005 (29 Juni 2005)


31
Kab. Serdang Bedagai
No. 46 Thn. 2005
(Perda Ada)
Retribusi Izin Usaha Perkebunan Daerah
S-100/MK.7/2007 8-05-2007
1.    Pengenaan retribusi atas izin usaha dilakukan sekali untuk jangka waktu berlakunya izin.
2.    Izin usaha perkebunan berlaku selama perusahaan masih melakukan pengelolaan perkebunan secara komersial sesuai standar teknis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) KEPMENTAN No, 357/Kpts/HK.350/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
3.    Retribusi izin usaha perkebunan merupakan retribusi jasa umum yang bersifat administratif.
Pengenaan retribusi izin per Ha/m2 bersifat pajak sehingga bertentangan dengan kriteria retribusi sesuai dengan UU No. 34 Thn. 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Thn. 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4. Usaha budidaya perkebunan dengan luas lahan kurang dari 25 Ha. tidak memerlukan IUP.
Srt. BKS-PPS : 201/BKS-PPS/2007 (17 Desember 2007)

32
Kab. Serdang Bedagai
No. 50 Thn. 2005
(Perda Ada)
Perizinan Pelayanan Kesehatan


33
Kab. Serdang Bedagai
No. 16 Thn. 2005
(Perda Ada)
Retribusi Pelayanan Kesehatan


34
Kab. Simalungun
No. 41 Thn. 2001
(Perda Ada)
Perizinan Usaha Pengelolaan Perkebunan
S-70/MK.07/2002
Tgl. 14-03-2002
SK Mendagri No. 73 Thn. 2004

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum