Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, March 1, 2011

PERDA : DIBATALKAN


Lanjutan PERDA- -

1
2
3
4
5
6
28
Kab. Serdang Bedagai
No. 35 Thn. 2005
(Perda Ada)
Retribusi Penebangan dan atau Pemanfaatan Kayu Karet dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat lainnya
Srt. BKS-PPS : 107/BKS-PPS/2005 (29 Juni 2005)


29
Kab. Serdang Bedagai
No. 39 Thn. 2005
(Perda Ada)
Retribusi Izin Bongkar Muat Barang Dagangan
Srt. BKS-PPS : 107/BKS-PPS/2005 (29 Juni 2005)


30
Kab. Serdang Bedagai
No. 38 Thn. 2005
(Perda Ada)
Retribusi Izin Usaha Angkutan Kenderaan Bermotor Umum dan Kenderaan Khusus
Srt. BKS-PPS : 107/BKS-PPS/2005 (29 Juni 2005)


31
Kab. Serdang Bedagai
No. 46 Thn. 2005
(Perda Ada)
Retribusi Izin Usaha Perkebunan Daerah
S-100/MK.7/2007 8-05-2007
1.    Pengenaan retribusi atas izin usaha dilakukan sekali untuk jangka waktu berlakunya izin.
2.    Izin usaha perkebunan berlaku selama perusahaan masih melakukan pengelolaan perkebunan secara komersial sesuai standar teknis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) KEPMENTAN No, 357/Kpts/HK.350/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
3.    Retribusi izin usaha perkebunan merupakan retribusi jasa umum yang bersifat administratif.
Pengenaan retribusi izin per Ha/m2 bersifat pajak sehingga bertentangan dengan kriteria retribusi sesuai dengan UU No. 34 Thn. 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Thn. 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4. Usaha budidaya perkebunan dengan luas lahan kurang dari 25 Ha. tidak memerlukan IUP.
Srt. BKS-PPS : 201/BKS-PPS/2007 (17 Desember 2007)

32
Kab. Serdang Bedagai
No. 50 Thn. 2005
(Perda Ada)
Perizinan Pelayanan Kesehatan


33
Kab. Serdang Bedagai
No. 16 Thn. 2005
(Perda Ada)
Retribusi Pelayanan Kesehatan


34
Kab. Simalungun
No. 41 Thn. 2001
(Perda Ada)
Perizinan Usaha Pengelolaan Perkebunan
S-70/MK.07/2002
Tgl. 14-03-2002
SK Mendagri No. 73 Thn. 2004

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum