Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, February 28, 2011

PERDA : DIBATALKAN


DAFTAR PERDA
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

NANGGROE ACEH DARUSSALAM (NAD)


PERDA
Keterangan

Prop/Kab/Kota
No/Tahun
Judul
1
2
3
4
5
6
1
Kab. Aceh Tamiang
Qanun no. 4 Thn. 2005
Retribusi Izin Usaha Angkutan Barang.

Objek :
Penerbitan izin usaha angkutan barang.
S-133/MK.7/2007 9-7-2007
Dibatalkan dengan alasan sebagai berikut  :
1.    Pengenaan retribusi dilakukan sekali untuk masa berlakunya izin.
2.    Izin Usaha Angkutan berlaku selama perusahaan yang ber-sangkutan masih menjalankan usahanya, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) PP Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
Srt. BKS-PPS : 201/BKS-PPS/2007 (17 Desember 2007)

2
Kab. Aceh Tamiang
Qanun no. 13 Thn. 2005
Retribusi Izin Usaha Perkebunan.
Objek :
Pemberian izin usaha perkebunan dan usaha industri perkebunan.
S-148/MK.7/2007 16-7-2007
Dibatalkan, dengan alasan sebagai berikut :
1.    Pengenaan retribusi atas izin usaha dilakukan sekali untuk masa berlakunya izin;
2.    Izin Pembuatan Penangkaran Benih Perkebunan tidak diperlukan, karena sudah tercakup dalam izin usaha perkebunan.
3.    Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas paling rendah wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengola-han (IUP-P), sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian No. 26/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
4.    Izin Usaha Perkebunan berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatannya sesuai dengan baku teknis dan ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian No. 26/Permentan/OT.140/2/2007 ten-tang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Srt. BKS-PPS : 201/BKS-PPS/2007 (17 Desember 2007)

3
Kab. Aceh Tamiang
No. 6 Thn. 2005
Retribusi Izin Dispensasi Kelas jalan
S-074/MK.10/2006 22-05-2006
SK. No. 46 Thn. 2006   14-08-2006
Srt. BKS-PPS : 201/BKS-PPS/2007 (17 Desember 2007)


- -

1
2
3
4
5
6
4
Kab. Aceh Tamiang
Qanun no. 13 Thn. 2005
Retribusi Izin Usaha Perkebunan.

Objek :
Pemberian izin usaha perkebunan dan usaha industri perkebunan.
S-148/MK.7/2007 16-7-2007
Dibatalkan, dengan alasan sebagai berikut :
5.    Pengenaan retribusi atas izin usaha dilakukan sekali untuk masa berlakunya izin;
6.    Izin Pembuatan Penangkaran Benih Perkebunan tidak diperlukan, karena sudah tercakup dalam izin usaha perkebunan.
7.    Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas paling rendah wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengola-han (IUP-P), sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian No. 26/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
8.    Izin Usaha Perkebunan berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatannya sesuai dengan baku teknis dan ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian No. 26/Permentan/OT.140/2/2007 ten-tang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Srt. BKS-PPS : 201/BKS-PPS/2007 (17 Desember 2007)

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum