"Kita minta perusahan
perkebunan baik PTPN maupun swasta dapat mengikuti aturan tersebut agar
swasembada daging dapat tercapai,"
Kisaran. Keberadaan perusahaan perekebunan yang ada di
wilayah Kabupaten Asahan diminta untuk mendukung program swasembada
daging. Apalagi pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang integrasi
usaha perkebunan dengan usaha budidaya sapi potong.
Permintaan itu disampaikan Wakil Bupati Asahan, Surya
saat membuka acara forum komunikasi peningkatan produksi hasil
peternakan di aula Marina Kisaran.
"Kita minta perusahan
perkebunan baik PTPN maupun swasta dapat mengikuti aturan tersebut agar
swasembada daging dapat tercapai," kata Surya di hadapan sejumlah
perusahaan perkebunan dan kelompok tani, Rabu (8/4).
Selain itu,
Surya juga meminta masyarakat peternak untuk mematuhi aturan yang telah
ditetapkan perkebunan termasuk regulasinya, baik dalam hal penggembalaan
ternak maupun dalam pengambilan pakan hijauan di areal perkebunan
sehingga tidak menimbulkan keresahan di kemudian hari.
"Jangan
pula, karena telah diberikan areal, peternak tidak membawa kembali
ternaknya ke kandang dan menggembalakannya di areal tanaman muda. Hal
ini juga tidak benar. Atau sebaliknya perusahaan meracuni semua rumput
yang ada di areal perkebunan. Maka itu mari kita saling memahami
aturannya, " ungkap Surya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan
Asahan, Amir Husien menjelaskan, diskusi antara perusahaan perkebunan
dengan masyarakat untuk menyatukan persepsi mewujudkan sewasembada
daging dan peningkatan populasi ternak sapi potong.
Untuk Asahan,
kata dia, ada sekitar 80 ribu ekor sapi di akhir tahun 2014. "Dan,
harapan kita populasi ternak terus meningkat di tahun 2015. Maka itu
kita berharap dukungan pihak perkebunan untuk memberikan areal ternak.
Kabupaten Asahan dikelilingi wilayah perkebunan," ujar Amir.
Dalam
forum tersebut pihak Dinas Peternakan Asahan mengundang narasumber dari
Sumut, yakni Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumut
Parmohonan Lubis yang menyampikan tentang Peraturan Peternakan Republik
Indonesia nomor 105/PERMENTAN/PD.300/2014. (indra sikoembang)-Medanbisnis
No comments:
Post a Comment