"Kita minta perusahan 
perkebunan baik PTPN maupun swasta dapat mengikuti aturan tersebut agar 
swasembada daging dapat tercapai,"
Kisaran. Keberadaan perusahaan perekebunan yang ada di 
wilayah Kabupaten Asahan diminta untuk mendukung program swasembada 
daging. Apalagi pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang integrasi 
usaha perkebunan dengan usaha budidaya sapi potong.
              
            
            
              
                Permintaan itu disampaikan Wakil Bupati Asahan, Surya 
saat membuka acara forum komunikasi peningkatan produksi hasil 
peternakan di aula Marina Kisaran.
"Kita minta perusahan 
perkebunan baik PTPN maupun swasta dapat mengikuti aturan tersebut agar 
swasembada daging dapat tercapai," kata Surya di hadapan sejumlah 
perusahaan perkebunan dan kelompok tani, Rabu (8/4).
Selain itu, 
Surya juga meminta masyarakat peternak untuk mematuhi aturan yang telah 
ditetapkan perkebunan termasuk regulasinya, baik dalam hal penggembalaan
 ternak maupun dalam pengambilan pakan hijauan di areal perkebunan 
sehingga tidak menimbulkan keresahan di kemudian hari.
"Jangan 
pula, karena telah diberikan areal, peternak tidak membawa kembali 
ternaknya ke kandang dan menggembalakannya di areal tanaman muda. Hal 
ini juga tidak benar. Atau sebaliknya perusahaan meracuni semua rumput 
yang ada di areal perkebunan. Maka itu mari kita saling memahami 
aturannya, " ungkap Surya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan
 Asahan, Amir Husien menjelaskan, diskusi antara perusahaan perkebunan 
dengan masyarakat untuk menyatukan persepsi mewujudkan sewasembada 
daging dan peningkatan populasi ternak sapi potong.
Untuk Asahan,
 kata dia, ada sekitar 80 ribu ekor sapi di akhir tahun 2014. "Dan, 
harapan kita populasi ternak terus meningkat di tahun 2015. Maka itu 
kita berharap dukungan pihak perkebunan untuk memberikan areal ternak. 
Kabupaten Asahan dikelilingi wilayah perkebunan," ujar Amir.
Dalam
 forum tersebut pihak Dinas Peternakan Asahan mengundang narasumber dari
 Sumut, yakni Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumut 
Parmohonan Lubis yang menyampikan tentang Peraturan Peternakan Republik 
Indonesia nomor 105/PERMENTAN/PD.300/2014. (indra sikoembang)-Medanbisnis

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment