Membangun Sistem Usaha Perkebunan Sawit Yang Layak Ekonomi, Sosial dan Ramah Lingkungan
Jakarta
(11/5), Perkembangan pembangunan perkebunan khususnya komoditi kelapa
sawit kian pesat. Namun pertumbuhan industri minyak sawit Indonesia
kerap kali disertai dengan terpaan isu dan menghadapi berbagai
tantangan/tuduhan, baik mengenai perluasan perkebunan kelapa sawit
terkait deforestasi, konflik sosial, menggeser komoditi lain/lahan
persawahan/kawasan hutan, mengancam habitat hewan (gajah/orangutan,dll),
penyebab kebakaran hutan, pemanasan global, merusak lingkungan serta
kampanye hitam sawit lainnya, demikian disampaikan oleh Ir. Gamal Nasir,
MS (Direktur Jenderal Perkebunan) dalam Acara Konperensi Pers tanggal
11 Mei 2015 bertempat di Ruang Rapat Gedung C Lantai I, Kantor Pusat
Kementerian Pertanian.
Dalam
Konperensi Pers yang dihadiri oleh Para Pejabat Eselon II Lingkup Ditjen
Perkebunan dan Wartawan Media Cetak dan Elektronik yang tergabung dalam
FORWATAN, Dirjen Perkebunan, menjelaskan bahwa kita tidak perlu
khawatir terkait isu yang sedang berkembang saat ini dan pengakuan ISPO
di mata Negara Konsumen atau Internasional, karena kita terus berusaha
mensosialisasikan ISPO ke dunia internasional. Pembangunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan/Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan
sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak
sosial dan ramah lingkungan berdasarkan perundangan di Indonesia.
Maksud dari ISPO untuk mengatur pengelolaan sertifikasi ISPO dengan
tujuan memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan usaha pekebun
kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara benar dan
konsisten dalam menghasilkan minyak sawit berkelanjutan.
“Perusahaan perkebunan yang belum mengajukan Sertifikat ISPO sampai dengan tanggal 31 Desember
2014 diberikan tenggang waktu untuk mengajukan pendaftaran permohonan
sertifikat ISPO sampai dengan 25 September 2015,” jelas Gamal.
Gamal
menambahkan, apabila sampai dengan tanggal tersebut, perusahaan belum
mengajukan, kelas kebun akan diturunkan menjadi kelas IV oleh Pemberi
Izin (Gubernur atau Bupati sesuai kewenangannya). Dan apabila telah
memiliki kelas kebun namun belum mengajukan permohonan sertifikasi, maka
diberikan peringatan 3 kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan. Jika tetap belum mengajukan permohonan sertifikasi ISPO, maka izin usaha akan dicabut.
Berdasarkan
Sidang Komisi ISPO pada hari Kamis 30 April 2015, telah dibahas 57
(lima puluh tujuh) dokumen dan 3 lembaga konsultan, dengan hasil sebagai
berikut terdapat 34 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk
memperoleh pengakuan oleh Komisi ISPO, 23 perusahaan yang belum memenuhi
persyaratan dan harus memperbaiki/melengkapi dokumen, dan terdapat 3
(tiga) lembaga konsultan ISPO yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh
pengakuan oleh Komisi ISPO. Perkembangan pelaksanaan Sertifikasi ISPO
berdasarkan hasil penilaian usaha perkebunan tahun 2012, perusahaan yang
memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan Sertifikat ISPO
sejumlah 660 (enam ratus enam puluh) perusahaan yang setiap tahunnya
bertambah disesuaikan dengan pelaksanaan penilaian usaha perkebunan
tahap operasional oleh daerah. Dari jumlah tersebut, yang sudah
mengajukan permohonan untuk Sertifikat ISPO sejumlah 562 perusahaan dan
97 diantaranya telah memperoleh sertifikat ISPO. Dengan demikian
sejumlah 98 perusahaan belum mengajukan permohonan Sertifikat ISPO.
Berdasarkan
sidang Komisi ISPO pada hari Kamis 30 April 2015, telah dibahas 57
(lima puluh tujuh) dokumen dan 3 lembaga konsultan, dengan hasil sebagai
berikut:
Adapun rinciannya sebagai berikut:
No |
Kategori Perusahaan
|
Nama Perusahaan
|
A
|
Memenuhi Persyaratan untuk memperoleh pengakuan oleh Komisi ISPO |
|
|
|
1) PTPN V Sei Pagar, |
|
|
2) PT Hutan Hijau Mas, |
|
|
3) PT Socfin Indonesia (PKS Tanah Gambus), |
|
|
4) PT Socfin Indonesia (PKS Bangun Bandar), |
|
|
5) PT Dasa Anugerah Sejati, |
|
|
6) PT Brahma Binabakti, |
|
|
7) PT Sekarbumi Alamlestari, |
|
|
8) PT Astra Agro Lestari, |
|
|
9) PT Borneo Indah Marjaya, |
|
|
10) PTPN V Sei Galuh, |
|
|
11) PTPN V Sei Garo, |
|
|
12) PT Bakrie Pasaman Plantations, |
|
|
13) PT Perkebunan Milano, |
|
|
14) PT Bakrie Sumatera Plantations |
|
|
15) PT Rimba Mujur Mahkota, |
|
|
16) PT Parit Sembada, |
|
|
17) PT Austindo Nusantara Jaya Agri (Siais), |
|
|
18) PT Tamaco Graha Krida, |
|
|
19) PT PP London Sumatera Indonesia (PKS Gunung Malayu), |
|
|
20) PT PP London Sumatera Indonesia (PKS Bagerpang), |
|
|
21) PT Padasa Enam Utama (PKS Teluk Dalam), |
|
|
22) PT Agro Muko, |
|
|
23) PT Perkebunan Nusantara VI (PKS Rimbo Dua). |
|
|
24) PT Kresna Duta Agroindo (PKS Jelatang). |
|
|
25) PT Sumber Kharisma Persada. |
|
|
26) PT Perkebunan Nusantara III (PKS Sei Mangkei). |
|
|
27) PT Gemareksa Mekarsari. |
|
|
28) PT Pasangkayu. |
|
|
29) PT Unggul Widya Teknologi Lestari. |
|
|
30) PT Aneka Inti Persada (AIP). |
|
|
31) PT Supra Matra Abadi |
|
|
32) PT Langgeng Muara Makmur (LMR). |
|
|
33) PT Guthrie Pecconina. |
|
|
34) PT Bangun Jaya Alam Permai. |
B
|
Belum Memenuhi Syarat dan harus Memperbaiki/ Melengkapi Dokumen |
|
|
|
1) PT Hari Sawit Jaya, |
|
|
2) PT Dendymarker Indah Lestari |
|
|
3) PT Harapan Sawit Lestari, |
|
|
4) PT Tunggal Yunus Estate, |
|
|
5) PT Limpah Sejahtera, |
|
|
6) PT First Lamandau Timber International, |
|
|
7) PT Karyanusa Ekadaya, |
|
|
8) PT Alamraya Kencanamas. |
|
|
9) PT Tapian Nadenggan (PKS Semilar), |
|
|
10) PT PP London Sumatera Indonesia (PKS Dolok), |
|
|
11) PT Padasa Enam Utama (PKS Koto Kampar), |
|
|
12) PT Swadaya Mukti Prakarsa, |
|
|
13) PT Teguh Sempurna, |
|
|
14) PT Sepanjang Intisurya Mulia, dan |
|
|
15) PT Gawi Makmur Kalimantan (PKS Jorong). |
|
|
16) PT Wana Sawit Subur Lestari. |
|
|
17) PT Socfin Indonesia - Perkebunan Negeri Lama. |
|
|
18) PT Kresna Duta Agroindo (PKS Muara Wahau). |
|
|
19) PT Rigunas Agri Utama. |
|
|
20) PT Kebun Pantai Raja. |
|
|
21) PT Perkebunan Nusantara III (Sei Silau). |
|
|
22) PT Forestalestari Dwikarya. |
|
|
23) PT Tidar Kerinci Agung (TKA). |
No
|
Nama Lembaga Konsultan |
|
|
1)
|
PT Gagas Dinamiga Aksenta |
2)
|
PT Surveyor Indonesia, |
3)
|
PT Shantika Valuindo Lestari. |
|
|
Diakui
masih terdapat kendala yang harus dihadapi Ditjenbun, terkait penerapan
legalitas usaha kebun, manajemen perusahaan, pengelolaan dan pemantauan
lingkungan, tanggung jawab sosial, peningkatan usaha, dll. “Dalam waktu
dekat akan dilaksanakan kunjungan untuk mempromosikan ISPO ke 5 (lima)
Negara,” jelas Gamal.
Selain
membahas ISPO, dalam konperensi pers tersebut, Soedjai Kartasmita (Ketua
Badan Kerjasama Perusahaan Perkebunan Sumatera/BKS-PPS), menjelaskan
tentang rencana pembangunan Museum Perkebunan Indonesia. Pentingnya
peran perkebunan untuk ekonomi negara kita baik di masa lalu maupun di
masa mendatang. “Untuk itu besar harapan agar generasi muda dapat
menikmati museum tersebut sehingga dapat terinformasi tentang tumbuh
kembang perkebunan”, jelas Soedjai Kartasasmita.
“Pendekalarasian
MUSPERIN pada tanggal 8 Mei 2015 di Jakarta Convention Center, Jakarta,
sedang peresmian Museum BKS-PPS pada Hari Perkebunan 10 Desember 2015
di Medan, Peresmian museum di Kompleks PPKS mudah-mudahan dapat
dilaksanakan pada Hari Perkebunan tahun 2016”, tambah Soedjai
Kartasasmita.
http://ditjenbun.pertanian.go.id/berita-377-membangun-sistem-usaha-perkebunan-sawit-yang-layak-ekonomi-sosial-dan-ramah-lingkungan.html
No comments:
Post a Comment