Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, May 11, 2015

Membangun Sistem Usaha Perkebunan Sawit ...

Membangun Sistem Usaha Perkebunan Sawit Yang Layak Ekonomi, Sosial dan Ramah Lingkungan


Jakarta (11/5), Perkembangan pembangunan perkebunan khususnya komoditi kelapa sawit kian pesat. Namun pertumbuhan industri minyak sawit Indonesia kerap kali disertai dengan terpaan isu dan menghadapi berbagai tantangan/tuduhan, baik mengenai perluasan perkebunan kelapa sawit terkait deforestasi, konflik sosial, menggeser komoditi lain/lahan persawahan/kawasan hutan, mengancam habitat hewan (gajah/orangutan,dll), penyebab kebakaran hutan, pemanasan global, merusak lingkungan serta kampanye hitam sawit lainnya, demikian disampaikan oleh Ir. Gamal Nasir, MS (Direktur Jenderal Perkebunan) dalam Acara Konperensi Pers tanggal 11 Mei 2015 bertempat di Ruang Rapat Gedung C Lantai I, Kantor Pusat Kementerian Pertanian.


Dalam Konperensi Pers yang dihadiri oleh Para Pejabat Eselon II Lingkup Ditjen Perkebunan dan Wartawan Media Cetak dan Elektronik yang tergabung dalam FORWATAN, Dirjen Perkebunan, menjelaskan bahwa kita tidak perlu khawatir terkait isu yang sedang berkembang saat ini dan pengakuan ISPO di mata Negara Konsumen atau Internasional, karena kita terus berusaha mensosialisasikan ISPO ke dunia internasional. Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan/Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial dan ramah lingkungan berdasarkan perundangan di Indonesia. Maksud dari ISPO untuk mengatur pengelolaan sertifikasi ISPO dengan tujuan memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan usaha pekebun kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit berkelanjutan.

“Perusahaan perkebunan yang belum mengajukan Sertifikat ISPO sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 diberikan tenggang waktu untuk mengajukan pendaftaran permohonan sertifikat ISPO sampai dengan 25 September 2015,” jelas Gamal.
Gamal menambahkan, apabila sampai dengan tanggal tersebut, perusahaan belum mengajukan, kelas kebun akan diturunkan menjadi kelas IV oleh Pemberi Izin (Gubernur atau Bupati sesuai kewenangannya). Dan apabila telah memiliki kelas kebun namun belum mengajukan permohonan sertifikasi, maka diberikan peringatan 3 kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan. Jika tetap belum mengajukan permohonan sertifikasi ISPO, maka izin usaha akan dicabut.

Berdasarkan Sidang Komisi ISPO pada hari Kamis 30 April 2015, telah dibahas 57 (lima puluh tujuh) dokumen dan 3 lembaga konsultan, dengan hasil sebagai berikut terdapat 34 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengakuan oleh Komisi ISPO, 23 perusahaan yang belum memenuhi persyaratan dan harus memperbaiki/melengkapi dokumen, dan terdapat 3 (tiga) lembaga konsultan ISPO yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengakuan oleh Komisi ISPO. Perkembangan pelaksanaan Sertifikasi ISPO berdasarkan hasil penilaian usaha perkebunan tahun 2012, perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan Sertifikat ISPO sejumlah 660 (enam ratus enam puluh) perusahaan yang setiap tahunnya bertambah disesuaikan dengan pelaksanaan penilaian usaha perkebunan tahap operasional oleh daerah. Dari jumlah tersebut, yang sudah mengajukan permohonan untuk Sertifikat ISPO sejumlah 562 perusahaan dan 97 diantaranya telah memperoleh sertifikat ISPO.  Dengan demikian sejumlah 98 perusahaan belum mengajukan permohonan Sertifikat ISPO.

Berdasarkan sidang Komisi ISPO pada hari Kamis  30 April 2015, telah dibahas 57 (lima puluh tujuh) dokumen dan 3 lembaga konsultan, dengan hasil sebagai berikut:
Adapun rinciannya sebagai berikut:

No
Kategori Perusahaan
Nama Perusahaan
A
Memenuhi Persyaratan untuk memperoleh pengakuan oleh Komisi ISPO



1)     PTPN V Sei Pagar,


2)     PT Hutan Hijau Mas,


3)     PT Socfin Indonesia (PKS Tanah Gambus),


4)     PT Socfin Indonesia (PKS Bangun Bandar),


5)     PT Dasa Anugerah Sejati,


6)     PT Brahma Binabakti,


7)     PT Sekarbumi Alamlestari,


8)     PT Astra Agro Lestari,


9)     PT Borneo Indah Marjaya,


10)  PTPN V Sei Galuh,


11)  PTPN V Sei Garo,


12)  PT Bakrie Pasaman Plantations,


13)  PT Perkebunan Milano,


14)  PT Bakrie Sumatera Plantations


15)  PT Rimba Mujur Mahkota,


16)  PT Parit Sembada,


17)  PT Austindo Nusantara Jaya Agri (Siais),


18)  PT Tamaco Graha Krida,


19)  PT PP London Sumatera Indonesia (PKS Gunung Malayu),


20)  PT PP London Sumatera Indonesia (PKS Bagerpang),


21)  PT Padasa Enam Utama (PKS Teluk Dalam),


22)  PT Agro Muko,


23)  PT Perkebunan Nusantara VI (PKS Rimbo Dua).


24)  PT Kresna Duta Agroindo (PKS Jelatang).


25)  PT Sumber Kharisma Persada.


26)  PT Perkebunan Nusantara III (PKS Sei Mangkei).


27)  PT Gemareksa Mekarsari.


28)  PT Pasangkayu.


29)  PT Unggul Widya Teknologi Lestari.


30)  PT Aneka Inti Persada (AIP).


31)  PT Supra Matra Abadi


32)  PT Langgeng Muara Makmur (LMR).


33)  PT Guthrie Pecconina.


34)  PT Bangun Jaya Alam Permai.
B
Belum Memenuhi Syarat dan harus Memperbaiki/ Melengkapi Dokumen



1)      PT Hari Sawit Jaya,


2)      PT Dendymarker Indah Lestari


3)      PT Harapan Sawit Lestari,


4)      PT Tunggal Yunus Estate,


5)      PT Limpah Sejahtera,


6)      PT First Lamandau Timber International,


7)      PT Karyanusa Ekadaya,


8)      PT Alamraya Kencanamas.


9)      PT Tapian Nadenggan (PKS Semilar),


10)    PT PP London Sumatera Indonesia (PKS Dolok),


11)    PT Padasa Enam Utama (PKS Koto Kampar),


12)    PT Swadaya Mukti Prakarsa,


13)    PT Teguh Sempurna,


14)    PT Sepanjang Intisurya Mulia, dan


15)    PT Gawi Makmur Kalimantan (PKS Jorong).


16)    PT Wana Sawit Subur Lestari.


17)    PT Socfin Indonesia - Perkebunan Negeri Lama.


18)    PT Kresna Duta Agroindo (PKS Muara Wahau).


19)    PT Rigunas Agri Utama.


20)    PT Kebun Pantai Raja.


21)    PT Perkebunan Nusantara III (Sei Silau).


22)    PT Forestalestari Dwikarya.


23)    PT Tidar Kerinci Agung (TKA).

No
Nama Lembaga Konsultan


1)
PT Gagas Dinamiga Aksenta
2)
PT Surveyor Indonesia,
3)
PT Shantika Valuindo Lestari.



Diakui masih terdapat kendala yang harus dihadapi Ditjenbun, terkait penerapan legalitas usaha kebun, manajemen perusahaan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab sosial, peningkatan usaha, dll. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan kunjungan untuk mempromosikan ISPO ke 5 (lima) Negara,” jelas Gamal.

Selain membahas ISPO, dalam konperensi pers tersebut, Soedjai Kartasmita (Ketua Badan Kerjasama Perusahaan Perkebunan Sumatera/BKS-PPS), menjelaskan tentang rencana pembangunan Museum Perkebunan Indonesia. Pentingnya peran perkebunan untuk ekonomi negara kita baik di masa lalu maupun di masa mendatang. “Untuk itu besar harapan agar generasi muda dapat menikmati museum tersebut sehingga dapat terinformasi tentang tumbuh kembang perkebunan”, jelas Soedjai Kartasasmita.

“Pendekalarasian MUSPERIN pada tanggal 8 Mei 2015 di Jakarta Convention Center, Jakarta, sedang peresmian Museum BKS-PPS pada Hari Perkebunan 10 Desember 2015 di Medan, Peresmian museum di Kompleks PPKS mudah-mudahan dapat dilaksanakan pada Hari Perkebunan tahun 2016”, tambah Soedjai Kartasasmita.



 http://ditjenbun.pertanian.go.id/berita-377-membangun-sistem-usaha-perkebunan-sawit-yang-layak-ekonomi-sosial-dan-ramah-lingkungan.html

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum