Medan. Buruh di Sumatera Utara (Sumut) menginginkan jaminan, baik itu untuk
kesehatan, hari tua dan kematian dikembalikan seperti sebelum
digulirkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Buruh menilai kalau BPJS kesehatan akan menambah beban
karena kami harus membayar iuran per bulannya, jadi pemerintah diminta
untuk mengembalikan jaminan buruh seperti dululah, yakni jaminan yang
dikelola Jamsostek tanpa harus buruh yang menanggung biaya iurannya,"
kata Ketua SBSI'92 Sumut, Pahala Napitupulu di Medan, Rabu (12/2).
Kata
Pahala,penerapan iuran bagi buruh oleh BPJS dinilai sangat merugikan
nasib buruh dan lebih menguntungkan bagi pihak pengusaha.Dengan
bergulirnya BPJS kesehatan ini, pihak pengusaha tidak lagi mengeluarkan
seluruh biaya jaminan untuk para buruh."Sebab, iuran itu kini dibayar
sendiri oleh para buruh yang premi disesuaikan dengan pilihan ruangan
yang digunakan pada saat mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut,"
kesalnya.
Lebih memprihatinkan, sambungnya, saat ini buruknya
pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS menjadi permasalahan yang
dikeluhkan oleh masyarakat."Saya pribadi menilai BPJS kesehatan dalam
mendukung JKN yang dilakukan saat ini terkesan dipaksakan, di mana,
pemerintah mempunyai over confidence atau sok pede program itu bisa
bermanfaat bagi masyarakat,"sebutnya lagi.
Kesan dipaksakan dalam
pelaksanaan BPJS kesehatan khususnya bagi buruh terlihat dari tidak
dikembalikannya dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini dikutip dari
buruh."Hingga detik ini hak buruh yakni dana JHT yang selama ini
dikutip belum dikembalikan kepada buruh, ditambah lagi keharusan
membayar iuran BPJS kesehatan,itu kan namanya pemaksaan kehendak,
"tegasnya.
Sementara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) DPW Provinsi Sumut melakukan unjukrasa ke Kantor Gubsu dan DPRD
Sumut di Medan, Rabu (12/2). Tetapi di DPRD Sumut buruh harus kecewa
karena tak seorang pun anggota dewan berada di tempat.
Dalam aksinya
para buruh menilai pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) gagal dan meminta program BPJS bagi buruh digratiskan.
Sekretaris
DPW FSPMI Willy Agus Utomo mengatakan sampai saat ini warga miskin
khususnya dari kalangan keluarga buruh masih banyak ditolak di rumah
sakit, klinik atau puskesmas sejak program BPJS terlaksana pada 1
Januari 2014. "Atas dasar itu, FSPMI Sumut menyatakan pemerintah dan
BPJS Kesehatan telah gagal menjalankan amanat konstitusi dan UU
No.24/2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk memberikan
pelayanan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali," ujarnya.
Bukan hanya itu, lanjutnya, peserta yang
membayar premi (mantan peserta Askes dan JPK Jamsostek), masih banyak
yang ditolak berobat. Jika pun bisa berobat, mereka mendapat pelayanan
kesehatan dan diberikan obat yang kualitasnya lebih rendah dari yang
sebelumnya diterima. "Saat ini kami juga mendesak Pemprovsu, khususnya
Gubsu agar memerintahkan jajaran di bawahannya, supaya masyarakat miskin
mendapat BPJS kesehatan gratis," katanya.
Selain itu, ujar
Willy, masih banyak para buruh yang belum didaftarkan oleh para
pengusahanya pada program BPJS kesehatan sehingga semakin memperparah
kondisi kerja para buruh dan keluarganya.
Usai menyampaikan
orasinya, 10 perwakilan buruh pun diterima oleh Kepala Disnakertrans
Provsu Bukit Tambunan. Dalam pertemuan itu, Bukit berjanji akan
menangani permasalahan buruh tersebut.
Dia mengemukakan sudah
menyampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja supaya buruh tidak dibebankan
dalam pelaksanaan program dari BPJS tersebut. "Namun karena saat ini
tahapan peralihan dari Jamsostek ke BPJS maka masalah itu bisa terjadi,"
kata Bukit.
Dia juga berjanji akan menyurati Jamsostek dan BPJS.
Apalagi kewajiban buruh sudah dipenuhi makanya Jamsostek dan BPJS tidak
boleh membiarkan masalah-masalah yang terjadi saat ini, khususnya di
kalangan kaum buruh. "Jadi pengaduan para buruh ini akan kita tampung
dan selanjutnya kita selesaikan," katanya.
Terpisah, Kepala BPJS
Kesehatan Divisi I Regional I Sumut-Aceh, dr Oni Jauhari mengatakan
dikenakannya iuran bagi peserta BPJS kesehatan tidak terlepas dari
manfaat penanggungan penyakit yang ditanggung oleh pemerintah."Kan, jika
masyarakat yang menjadi peserta BPJS kesehatan itu dari warga miskin
maka iurannya kan ditanggung oleh pemerintah baik dari subsidi
pemerintah pusat hinggal dari dana talangan pemerintah daerah," katanya
singkat. (romi/ramita/edward)http://mdn.biz.id/n/78664/