TANJUNG MORAWA : Produksi pabrik gula PT Perkebunan
Nusantara 2 di Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
tahun 2012 diprediksi turun dibanding tahun sebelumnya akibat
penggarapan dan perusakan lahan tebu di sebagian areal kebun BUMN itu.
"Penurunan produksi (gula) tahun ini diperkirakan bisa mencapai sekitar 20 persen dari total produksi normal," kata Pejabat Humas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2, Rahmuddin di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Minggu 29 Juli 2012.
Dia
menyebutkan produksi gula PTPN 2 pada 2011 terealisasi sebanyak 47.122
ton atau melampui target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 43.913 ton.
Jika
tidak terjadi aksi penggarapan dan perusakan pada lahan kebun tebu,
lanjut dia, produksi gula PTPN 2 tahun ini diperkirakan mampu
berproduksi maksimal hingga sekitar 48 ribu ton.
Rahmuddin
mengakui bahwa penurunan pasokan tebu bukan hanya membuat volume
produksi pabrik gula Sei Semayang berkurang, tetapi juga banyak karyawan
lepas yang selama ini diberdayakan PTPN 2 mengelola tanaman tebu bakal
menganggur.
Total pekerja harian lepas yang diberdayakan PTPN 2 di kebun tebu Sei Semayang selama ini diperkirakan mencapai 500 orang lebih.
"Masalah
penggarapan lahan kebu di Sei Semayang sudah kami laporkan kepada pihak
kepolisian. Kami dengar sudah ada beberapa orang yang ditahan untuk
menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Dia mengaku belum bisa
menyebutkan secara rinci total kerugian yang diderita PTPN 2 akibat
terganggunya aktivitas produksi pabrik gula Sei Semayang.
Namun
pihaknya berharap aksi penggarapan lahan dan perusakan tanaman tebu
milik PTPN 2 bisa dituntaskan sesuai dengan aturan dan prosedur hukum
yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus
Martowardojo di Jakarta, belum lama ini meminta kepada BUMN yang
bergerak dalam bidang perkebunan untuk menjaga aset negara apabila
terjadi konflik dengan masyarakat terkait kepemilikan tanah.
"Misalnya
PTPN 2 hadir di Sumatera Utara pasti mempunyai misi khusus untuk
mengembangkan perkebunannya. Kalau sampai kemudian masyarakat ada yang
melakukan klaim harus bisa dijelaskan dengan baik agar misi perkebunan
itu tidak terganggu," ujarnya.
Menurut Menkeu, apabila terdapat
klaim-klaim mengenai perebutan lahan, pemerintah mengharapkan direksi
BUMN bersama pemerintah daerah dapat menyelesaikan masalah tersebut
dengan masyarakat.
Ia meyakini BUMN memiliki dasar hukum yang
jelas terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB,) sehingga
seharusnya tidak terjadi perdebatan mengenai kepemilikan lahan yang
dimaksud.
"Mengenai HGB atau HGU itu biasanya ada proses
perpanjangan dengan instansi agraria yang berwenang. Kalau seandainya
ada pengertian bahwa jatuh tempo boleh direbut masyarakat itu saya rasa
tidak betul," ujarnya.
Menkeu mengharapkan permasalahan mengenai
konflik lahan antara BUMN perkebunan dan masyarakat di Sumatera Utara
tidak sampai merugikan negara.
"(Lahan) itu adalah aset negara
yang sudah dipisahkan, artinya itu merupakan investasi negara disitu,
jadi jangan sampai nanti negara dirugikan," katanya.(antara)/Eksp