TANJUNG MORAWA : Produksi pabrik gula PT Perkebunan 
Nusantara 2 di Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 
tahun 2012 diprediksi turun dibanding tahun sebelumnya akibat 
penggarapan dan perusakan lahan tebu di sebagian areal kebun BUMN itu.
"Penurunan produksi (gula) tahun ini diperkirakan bisa mencapai sekitar 20 persen dari total produksi normal," kata Pejabat Humas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2, Rahmuddin di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Minggu 29 Juli 2012.
Dia
 menyebutkan produksi gula PTPN 2 pada 2011 terealisasi sebanyak 47.122 
ton atau melampui target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 43.913 ton.
Jika
 tidak terjadi aksi penggarapan dan perusakan pada lahan kebun tebu, 
lanjut dia, produksi gula PTPN 2 tahun ini diperkirakan mampu 
berproduksi maksimal hingga sekitar 48 ribu ton.
Rahmuddin 
mengakui bahwa penurunan pasokan tebu bukan hanya membuat volume 
produksi pabrik gula Sei Semayang berkurang, tetapi juga banyak karyawan
 lepas yang selama ini diberdayakan PTPN 2 mengelola tanaman tebu bakal 
menganggur.
Total pekerja harian lepas yang diberdayakan PTPN 2 di kebun tebu Sei Semayang selama ini diperkirakan mencapai 500 orang lebih.
"Masalah
 penggarapan lahan kebu di Sei Semayang sudah kami laporkan kepada pihak
 kepolisian. Kami dengar sudah ada beberapa orang yang ditahan untuk 
menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Dia mengaku belum bisa 
menyebutkan secara rinci total kerugian yang diderita PTPN 2 akibat 
terganggunya aktivitas produksi pabrik gula Sei Semayang.
Namun 
pihaknya berharap aksi penggarapan lahan dan perusakan tanaman tebu 
milik PTPN 2 bisa dituntaskan sesuai dengan aturan dan prosedur hukum 
yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus 
Martowardojo di Jakarta, belum lama ini meminta kepada BUMN yang 
bergerak dalam bidang perkebunan untuk menjaga aset negara apabila 
terjadi konflik dengan masyarakat terkait kepemilikan tanah.
"Misalnya
 PTPN 2 hadir di Sumatera Utara pasti mempunyai misi khusus untuk 
mengembangkan perkebunannya. Kalau sampai kemudian masyarakat ada yang 
melakukan klaim harus bisa dijelaskan dengan baik agar misi perkebunan 
itu tidak terganggu," ujarnya.
Menurut Menkeu, apabila terdapat 
klaim-klaim mengenai perebutan lahan, pemerintah mengharapkan direksi 
BUMN bersama pemerintah daerah dapat menyelesaikan masalah tersebut 
dengan masyarakat.
Ia meyakini BUMN memiliki dasar hukum yang 
jelas terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB,) sehingga
 seharusnya tidak terjadi perdebatan mengenai kepemilikan lahan yang 
dimaksud.
"Mengenai HGB atau HGU itu biasanya ada proses 
perpanjangan dengan instansi agraria yang berwenang. Kalau seandainya 
ada pengertian bahwa jatuh tempo boleh direbut masyarakat itu saya rasa 
tidak betul," ujarnya.
Menkeu mengharapkan permasalahan mengenai 
konflik lahan antara BUMN perkebunan dan masyarakat di Sumatera Utara 
tidak sampai merugikan negara.
"(Lahan) itu adalah aset negara 
yang sudah dipisahkan, artinya itu merupakan investasi negara disitu, 
jadi jangan sampai nanti negara dirugikan," katanya.(antara)/Eksp

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
