TELANAIPURA- Pemprov Jambi melunak. Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebesar Rp 1.425.000. Jumlah ini naik yang diajukan Dewan Pengupahan, yaitu Rp 1.141.000. “Sudah ditandatangani pak gubernur,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Provinsi Jambi HA Haris AB, kemarin (30/11).
Sebelumnya Haris memastikan,
UMP Jambi yang akan ditetapkan sebesar Rp 1.141.000. Besaran UMP yang ditetapkan ini, berbeda Rp 1.000 dari survei Dewan Pengupahan sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 1.143.576 per bulan.
Haris mengatakan, penetapan ini merupakan jalan tengah antara pengajuan Dewan Pengupahan, dengan angka KHL yang dituntut Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Tindakan Dinsosnakertrans, selanjutnya, mensosialisasikan ini khususnya pada perusahaan. UMP yang sudah ditetapkan ini harus menjadi standar perusahan dalam memberikan upah pada karyawan. “Kalau melanggar akan kita tindak sesuai peraturan,” katanya.
Haris tak bisa menjabarkan sejauh mana pengawasan yang dilakukan Dinsosnakertrans. Dia hanya mengatakan, pengawasan akan diatur bersama pihak terkait. Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada buruh yang melaporkan gajinya di bawah standar UMP. Padahal, katanya, bukan rahasia umum ada perusahaan yang membayarkan gaji karyawan di bawah UMP.
Pengamat ekonomi Jambi, Pantun Bukit, mengapresiai keputusan Pemprov Jambi menaikkan UMP dari yang diajukan. Menurutnya, keputusan itu mencerminkan pemerintah seimbang. “Memang harus begitu sikap pemerintah. Selain memperhatikan sisi buruh, juga memperhatikan pengusaha,” katanya.
Pantun mengatakan, tetap ada yang harus dicermati. Yaitu terkait inflasi yang mempengaruhi daya beli buruh. Pemprov harus menjaga laju inflasi. Dengan demikian, buruh bisa menikmati kenaikan UMP. Laju inflasi yang harus dijaga pemerintah, terutama pada bahan makanan. “Kalau laju inflasi tinggi, kenaikan upah buruh melalui UMP tidak bisa dinikmati buruh,” katanya
Untuk menjaga inflasi itu, pemerintah harus serius mengawasi perusahan menerapkan UMP bagi karyawan. Apalagi, katanya, diperkirakan baru 60 persen perusahaan yang benar-benar membayar upah pada buruh sesuai UMP. “Seperti pada sektor perdagangan banyak yang belum menggunakan standar UMP,” katanya.
Pemprov Jambi juga harus memberi pelatihan pada para buruh. Semenara itu, dalam Forkominda di Abadi Convention Center kemarin, Bupati Bungo Sudirman Zaini meminta pemprov juga menetapkan upah minimum kabupaten. “Karena ada tuntutan para buruh terkait upah, tidak mungkin kami samakan dengan UMP Jambi, tentu setiap kabupaten kota memiliki kebutuhan hidup layak yang berbeda di setiap daerah,” katanya.(*Ditulis oleh shopian hadi J-I)
No comments:
Post a Comment