Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, October 22, 2013

HGU PT Tunggal Perkasa Plantation Masih Panjang

RENGAT : Perusahaan perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation, anak perusahaan PT Astra Agro Lestasri TBK, telah mengantongi izin perpanjangan Hak Guna Usaha selama 25 tahun hingga tahun 2037 untuk beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"HGU perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2012 telah diperpanjang hingga 2037 oleh BPN RI," kata CDO PT Astra Agro Lestari Erwan Djunaidi dan CDO PT TPP Sukmayanto di Rengat, Selasa 22 Oktober 2013.
Ia mengatakan dengan dikantongi izin perpanjangan HGU oleh BPN RI ini berarti semua aktivitas perusahaan akan normal kembali, selama ini bentrokan antar warga terjadi karena tuntutan warga akibat lambatnya perpanjangan HHGU perusahaan.

Dengan perpanjangan HGU PT TPP semua pihak hendaknya memahami dan merespon positif karena perusahaan perkebunan sawit PT TPP berinvestasi dan beroperasi di daerah ini legal dan taat hukum. Selain itu masyarakat dan tokoh masyarakat sebaiknya ikut mendukung program perusahaan selanjutnya, karena selama ini kepedulian pihak perusahaan sangat tinggi untuk kesejahteraan masyarakat.

Penandatangan perpanjangan HGU PT TPP dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat Hendarman Supandji pada tanggal 9 September. Namun surat BPN no: 90/HGU-BPN/RI dengan luas areal lebih dari puluhan ribu hektar tersebut baru diketahui oleh publik secara pasti akhir pekan lalu. Dengan sudah diperpanjangnya izin HGU PT TPP diharapkan operasional perusahaan dapat normal secepatnya.

Namun sejauh ini masyarakat yang telah menduduki areal PT TPP belum menerima salinan perpanjangan HGU PT TPP dari BPN RI tersebut. Sehingga mereka tetap melakukan aksi dan berencana menduduki pabrik kelapa sawit PT TPP.

"PT TPP memiliki tiga sertifikat HGU, masing-masing No 8 tahun 1981 seluas 10.244 ha di Kecamatan Pasir Penyu. Saat ini wilayah administratifnya meliputi Kecamatan Pasir Penyu, Lirik dan Sei Lala. Kemudian HGU No 15 tahun 1997 seluas 3.627 ha di Desa Banjar Balam dan Redang Seko Kecamatan Lirik serta HGU No 01 tahun 1997 seluas 1.064 ha di Desa Ukui Dua wilayah Kabupaten Pelalawan," terangnya.

Dari tiga sertifikat HGU yang dimiliki PT TPP, HGU No 8 tahun 1981 seluas 10.244 ha dan sudah di revisi pada tahun 2001 karena ada jalur pipa gas berakhir pada tanggal 31 Desember 2012. Dari pengakuan manajeman PT TPP, HGU tersebut sudah diperpanjang pada tanggal 9 September 2013 lalu.

PT TPP group Astra Agro Lestari adalah perusahaan yang telah beroperasi di daerah Inhu selama mencapai 26 tahun. Selama beroperasi hampir tidak ditemukannya persoalan prinsip yang menyebabkan operasional perusahaan terganggu. Tetapi sejak adanya kendala lambatnya pihak perusahaan PT TPP menerima perpanjangan izin dari BPN RI komplikpun bermunculan, namun kedepan semua pihak akan dapat menerima kenyataan ini bahwa perusahaan tetap komitmen akan meningkatkan kepedulian ssialnya ditengah masyarakat.(ant)/Eksposnews

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum