RENGAT : Perusahaan perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa 
Plantation, anak perusahaan PT Astra Agro Lestasri TBK, telah 
mengantongi izin perpanjangan Hak Guna Usaha selama 25 tahun hingga 
tahun 2037 untuk beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"HGU
 perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2012 telah diperpanjang 
hingga 2037 oleh BPN RI," kata CDO PT Astra Agro Lestari Erwan Djunaidi 
dan CDO PT TPP Sukmayanto di Rengat, Selasa 22 Oktober 2013.
Ia 
mengatakan dengan dikantongi izin perpanjangan HGU oleh BPN RI ini 
berarti semua aktivitas perusahaan akan normal kembali, selama ini 
bentrokan antar warga terjadi karena tuntutan warga akibat lambatnya 
perpanjangan HHGU perusahaan.
Dengan perpanjangan HGU PT TPP 
semua pihak hendaknya memahami dan merespon positif karena perusahaan 
perkebunan sawit PT TPP berinvestasi dan beroperasi di daerah ini legal 
dan taat hukum. Selain itu masyarakat dan tokoh masyarakat sebaiknya 
ikut mendukung program perusahaan selanjutnya, karena selama ini 
kepedulian pihak perusahaan sangat tinggi untuk kesejahteraan 
masyarakat.
Penandatangan perpanjangan HGU PT TPP dilakukan oleh 
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat Hendarman Supandji pada 
tanggal 9 September. Namun surat BPN no: 90/HGU-BPN/RI dengan luas areal
 lebih dari puluhan ribu hektar tersebut baru diketahui oleh publik 
secara pasti akhir pekan lalu. Dengan sudah diperpanjangnya izin HGU PT 
TPP diharapkan operasional perusahaan dapat normal secepatnya.
Namun
 sejauh ini masyarakat yang telah menduduki areal PT TPP belum menerima 
salinan perpanjangan HGU PT TPP dari BPN RI tersebut. Sehingga mereka 
tetap melakukan aksi dan berencana menduduki pabrik kelapa sawit PT TPP.
"PT
 TPP memiliki tiga sertifikat HGU, masing-masing No 8 tahun 1981 seluas 
10.244 ha di Kecamatan Pasir Penyu. Saat ini wilayah administratifnya 
meliputi Kecamatan Pasir Penyu, Lirik dan Sei Lala. Kemudian HGU No 15 
tahun 1997 seluas 3.627 ha di Desa Banjar Balam dan Redang Seko 
Kecamatan Lirik serta HGU No 01 tahun 1997 seluas 1.064 ha di Desa Ukui 
Dua wilayah Kabupaten Pelalawan," terangnya.
Dari tiga sertifikat
 HGU yang dimiliki PT TPP, HGU No 8 tahun 1981 seluas 10.244 ha dan 
sudah di revisi pada tahun 2001 karena ada jalur pipa gas berakhir pada 
tanggal 31 Desember 2012. Dari pengakuan manajeman PT TPP, HGU tersebut 
sudah diperpanjang pada tanggal 9 September 2013 lalu.
PT TPP 
group Astra Agro Lestari adalah perusahaan yang telah beroperasi di 
daerah Inhu selama mencapai 26 tahun. Selama beroperasi hampir tidak 
ditemukannya persoalan prinsip yang menyebabkan operasional perusahaan 
terganggu. Tetapi sejak adanya kendala lambatnya pihak perusahaan PT TPP
 menerima perpanjangan izin dari BPN RI komplikpun bermunculan, namun 
kedepan semua pihak akan dapat menerima kenyataan ini bahwa perusahaan 
tetap komitmen akan meningkatkan kepedulian ssialnya ditengah 
masyarakat.(ant)/Eksposnews

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
