RENGAT : Perusahaan perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa
Plantation, anak perusahaan PT Astra Agro Lestasri TBK, telah
mengantongi izin perpanjangan Hak Guna Usaha selama 25 tahun hingga
tahun 2037 untuk beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"HGU
perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2012 telah diperpanjang
hingga 2037 oleh BPN RI," kata CDO PT Astra Agro Lestari Erwan Djunaidi
dan CDO PT TPP Sukmayanto di Rengat, Selasa 22 Oktober 2013.
Ia
mengatakan dengan dikantongi izin perpanjangan HGU oleh BPN RI ini
berarti semua aktivitas perusahaan akan normal kembali, selama ini
bentrokan antar warga terjadi karena tuntutan warga akibat lambatnya
perpanjangan HHGU perusahaan.
Dengan perpanjangan HGU PT TPP
semua pihak hendaknya memahami dan merespon positif karena perusahaan
perkebunan sawit PT TPP berinvestasi dan beroperasi di daerah ini legal
dan taat hukum. Selain itu masyarakat dan tokoh masyarakat sebaiknya
ikut mendukung program perusahaan selanjutnya, karena selama ini
kepedulian pihak perusahaan sangat tinggi untuk kesejahteraan
masyarakat.
Penandatangan perpanjangan HGU PT TPP dilakukan oleh
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat Hendarman Supandji pada
tanggal 9 September. Namun surat BPN no: 90/HGU-BPN/RI dengan luas areal
lebih dari puluhan ribu hektar tersebut baru diketahui oleh publik
secara pasti akhir pekan lalu. Dengan sudah diperpanjangnya izin HGU PT
TPP diharapkan operasional perusahaan dapat normal secepatnya.
Namun
sejauh ini masyarakat yang telah menduduki areal PT TPP belum menerima
salinan perpanjangan HGU PT TPP dari BPN RI tersebut. Sehingga mereka
tetap melakukan aksi dan berencana menduduki pabrik kelapa sawit PT TPP.
"PT
TPP memiliki tiga sertifikat HGU, masing-masing No 8 tahun 1981 seluas
10.244 ha di Kecamatan Pasir Penyu. Saat ini wilayah administratifnya
meliputi Kecamatan Pasir Penyu, Lirik dan Sei Lala. Kemudian HGU No 15
tahun 1997 seluas 3.627 ha di Desa Banjar Balam dan Redang Seko
Kecamatan Lirik serta HGU No 01 tahun 1997 seluas 1.064 ha di Desa Ukui
Dua wilayah Kabupaten Pelalawan," terangnya.
Dari tiga sertifikat
HGU yang dimiliki PT TPP, HGU No 8 tahun 1981 seluas 10.244 ha dan
sudah di revisi pada tahun 2001 karena ada jalur pipa gas berakhir pada
tanggal 31 Desember 2012. Dari pengakuan manajeman PT TPP, HGU tersebut
sudah diperpanjang pada tanggal 9 September 2013 lalu.
PT TPP
group Astra Agro Lestari adalah perusahaan yang telah beroperasi di
daerah Inhu selama mencapai 26 tahun. Selama beroperasi hampir tidak
ditemukannya persoalan prinsip yang menyebabkan operasional perusahaan
terganggu. Tetapi sejak adanya kendala lambatnya pihak perusahaan PT TPP
menerima perpanjangan izin dari BPN RI komplikpun bermunculan, namun
kedepan semua pihak akan dapat menerima kenyataan ini bahwa perusahaan
tetap komitmen akan meningkatkan kepedulian ssialnya ditengah
masyarakat.(ant)/Eksposnews