Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, October 8, 2014

PT Lonsum Keberatan PKS Tanpa Kebun Dibangun

Medan. Lawyer PT Lonsum, Boni Sianipar, mengatakan keberatan dengan adanya pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Desa Srijadi Simpang Pulo Rambong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).


Seperti PKS milik PT ..... kata Boni, perusahaan itu telah menyalahi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI No 98 Permentan/OT.140/9/2013, tepatnya pasal 10/11.

Di sana disebutkan, usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% dari kebun sendiri dan kekurangannya dipenuhi dari kebun masyarakat/perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.

Boni melanjutkan, pembangunan PKS .... tanpa kebun ini melanggar berbagai ketentuan yang berlaku antara lain kajian terhadap dampak lingkungan AMDAL/UKL-UPL yang belum dilakukan.

"Berdasarkan survei lapangan, PKS ...... tidak meminta izin ke Lonsum yang merupakan perusahaan terdekat dari PKS itu sebagai salah satu persyaratan izin gangguan. Sesuai peraturan perundangn-undangan di bidang lingkungan hidup, PKS....wajib menyampaikan presentasi analisa dampak lingkungan (Amdal) kepada seluruh stakeholder termasuk perusahaan perkebunan yang berada di wilayah tersebut," katanya kepada wartawan, Selasa (7/10) di Medan.

Aksi protes atas dibangunnya PKS... ini, katanya, telah dilakukan berbagai kalangan mulai dari Gapki, tokoh masyarakat dan perusahaan perkebunan yang berada di sekitar pabrik antara lain Lonsum dengan melayangkan surat keberatan atas dibangunnya PKS .... ke Bupati Langkat.

Pihaknya, kata Boni, sudah beberapa kali mengajukan surat ke pimpinan LSHP untuk membicarakan pendirian pabrik itu, namun surat tertanggal 22 Mei dan 10 Juni 2014 tidak digubris....

Sementara Advisor and Consultant of Corporate PT PP Lonsum, Mino Lesmana, menambahkan, pihaknya memohon agar pemerintah dan pihak kepolisian dapat mengusut tuntas permasalahan pabrik yang diduga tidak sesuai peraturan Permentan No 98 tersebut.

Keberatan itu juga dibeberkan Sekjen Gapki Sumut, Timbas Prasad Ginting, yang menyatakan, PKS yang dibangun dengan kapasitas 20 ton per jam tersebut tidak memiliki kebun. Sementara kalau dibilang mengandalkan hasil masyarakat sekitar juga volumenya tidak akan memenuhi ketentuan Permentan. "Itu dikhawatirkan karena bisa menimbulkan pencurian TBS (tandan Buah Segar)," kata dia.

Terlebih lagi dalam rapat Gapki minggu lalu, kata Timbas, seluruh anggota Gapki sebanyak 20 perusahaan perkebunan di Langkat menyatakan keberatan atas keberadaan pabrik yang dibangun sangat dekat dengan pabrik milik Lonsum tersebut. (ramita harja)


http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/10/08/122071/pt-lonsum-keberatan-pks-tanpa-kebun-dibangun/#.VDfbi1Us06Y

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum