Medan. Kualitas crude palm oil (CPO) produksi Indonesia ternyata masih kalah dengan Malaysia. Bahkan negara-negera di Uni-Eropa enggan membeli CPO Indonesia karena dianggap mengandung kolestrol yang tinggi dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
              
            
            
              
                Peneliti dari Sumatera Utara (Sumut) Dr Tankal Barus 
mengungkapkan, kandungan beta karoten CPO Indonesia hanya 450 ppm. 
Sedangkan Malaysia kandungan beta karotennya sebanyak 502 ppm. "Jika 
beta karoten dalam CPO tidak sampai 500 ppm akan menjadi racun bagi 
manusia," kata Tankal kepada wartawan di Medan, Jumat (3/10).
Padahal,
 kata Tankal, teknologi boiler 320 (derajat) yang ditemukannya mampu 
manaikkan DOBI (deoteration of bleachability index) CPO untuk memenuhi 
standar internasional. Namun, temuan itu tidak dimanfaatkan secara 
benar.
Teknologi boiler temuan Takal Barus yang sudah dipatenkan 
dengan nomor ID 0011240 mampu menghasilkan CPO DOBI minimum 2,8 dengan 
kandungan beta karoten 510 ppm. Temuan itu sudah diuji di Kantor Pusat 
Penelitian Kelapa Sawit (PPKS/RISPA).
"Saya berani menjamin, 
apabila teknologi paten ini dikembangkan, kita akan mengalahkan 
Malaysia, bukan seperti sekarang ini," katanya
Tankal mengatakan, 
setelah 20 tahun temuan itu tidak digunakan Pemerintah Indonesia yang 
telah menjadikan CPO sebagai komoditi ekspor unggulan.
Padahal, 
Menteri Pertanian (Mentan) pernah mengeluarkan Surat Nomor 
KB.250/242/Mentan/IV/96 tertanggal 22 April 1996, yang isinya 
mengarahkan Direksi PTPN I, II, II, IV, V, VI, VII, VIII, XIII dan XIV 
agar menggunakan teknologi boiler 320. "Namun menurut saya ini tidak 
pernah diindahkan," katanya.
Lebih parah lagi, lanjut dia, diduga
 ada pabrik kelapa sawit yang kini menerapkan teknologi boiler 320. 
Disayangkan, penggunaanya tidak sempurna sebagaimana temuanya, sehingga 
hasilnya tidak sama dengan hasil penelitianya. Bahkan, menjadikan CPO 
rusak dan berpotensi menjadi racun bagi tubuh manusia. "Sebagai sebagai 
putra bangsa, saya punya kewajiban penuh dan sudah lama berusaha, 
bagaimana menetralkan ini," katanya.
Dalam kesempatan itu, kuasa 
hukum Tankal Barus, Jhon Panggabean dan Marsaulina Manurung mengatakan, 
beberapa pabrik kelapa sawit diduga menggunakan teknologi boiler 320. 
Secara hukum, penggunaan temuan yang sudah dipatenkan tanpa izin 
merupakan pelanggaran hukum.
"Ada beberapa yang patut diduga 
menggunakan teknologi ini. Namun kami masih mengklarifikasi dulu," kata 
Jhon Panggabean, tanpa menyebutkan nama perusahaan.
Dia 
mengatakan, menggunakan paten orang lain tanpa izin pemilik paten 
merupakan pelanggaran pidana dan bisa digugat secara perdata. Sebelum 
sampai ke tingkat itu, dia berharap pihak-pihak yang telah menggunakan 
teknologi itu, meminta izin kepada Tankal Barus.
"Paling tidak, 
ini masalah etika dan santun. Setidak nya meminta izin," katanya dan 
mengatakan layaklah Penemu mendapat royalty atas penggunaan temuanya.
(edward f bangun) 
http://mdn.biz.id/n/121412/

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment