Medan. Kualitas crude palm oil (CPO) produksi Indonesia ternyata masih kalah dengan Malaysia. Bahkan negara-negera di Uni-Eropa enggan membeli CPO Indonesia karena dianggap mengandung kolestrol yang tinggi dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Peneliti dari Sumatera Utara (Sumut) Dr Tankal Barus
mengungkapkan, kandungan beta karoten CPO Indonesia hanya 450 ppm.
Sedangkan Malaysia kandungan beta karotennya sebanyak 502 ppm. "Jika
beta karoten dalam CPO tidak sampai 500 ppm akan menjadi racun bagi
manusia," kata Tankal kepada wartawan di Medan, Jumat (3/10).
Padahal,
kata Tankal, teknologi boiler 320 (derajat) yang ditemukannya mampu
manaikkan DOBI (deoteration of bleachability index) CPO untuk memenuhi
standar internasional. Namun, temuan itu tidak dimanfaatkan secara
benar.
Teknologi boiler temuan Takal Barus yang sudah dipatenkan
dengan nomor ID 0011240 mampu menghasilkan CPO DOBI minimum 2,8 dengan
kandungan beta karoten 510 ppm. Temuan itu sudah diuji di Kantor Pusat
Penelitian Kelapa Sawit (PPKS/RISPA).
"Saya berani menjamin,
apabila teknologi paten ini dikembangkan, kita akan mengalahkan
Malaysia, bukan seperti sekarang ini," katanya
Tankal mengatakan,
setelah 20 tahun temuan itu tidak digunakan Pemerintah Indonesia yang
telah menjadikan CPO sebagai komoditi ekspor unggulan.
Padahal,
Menteri Pertanian (Mentan) pernah mengeluarkan Surat Nomor
KB.250/242/Mentan/IV/96 tertanggal 22 April 1996, yang isinya
mengarahkan Direksi PTPN I, II, II, IV, V, VI, VII, VIII, XIII dan XIV
agar menggunakan teknologi boiler 320. "Namun menurut saya ini tidak
pernah diindahkan," katanya.
Lebih parah lagi, lanjut dia, diduga
ada pabrik kelapa sawit yang kini menerapkan teknologi boiler 320.
Disayangkan, penggunaanya tidak sempurna sebagaimana temuanya, sehingga
hasilnya tidak sama dengan hasil penelitianya. Bahkan, menjadikan CPO
rusak dan berpotensi menjadi racun bagi tubuh manusia. "Sebagai sebagai
putra bangsa, saya punya kewajiban penuh dan sudah lama berusaha,
bagaimana menetralkan ini," katanya.
Dalam kesempatan itu, kuasa
hukum Tankal Barus, Jhon Panggabean dan Marsaulina Manurung mengatakan,
beberapa pabrik kelapa sawit diduga menggunakan teknologi boiler 320.
Secara hukum, penggunaan temuan yang sudah dipatenkan tanpa izin
merupakan pelanggaran hukum.
"Ada beberapa yang patut diduga
menggunakan teknologi ini. Namun kami masih mengklarifikasi dulu," kata
Jhon Panggabean, tanpa menyebutkan nama perusahaan.
Dia
mengatakan, menggunakan paten orang lain tanpa izin pemilik paten
merupakan pelanggaran pidana dan bisa digugat secara perdata. Sebelum
sampai ke tingkat itu, dia berharap pihak-pihak yang telah menggunakan
teknologi itu, meminta izin kepada Tankal Barus.
"Paling tidak,
ini masalah etika dan santun. Setidak nya meminta izin," katanya dan
mengatakan layaklah Penemu mendapat royalty atas penggunaan temuanya.
(edward f bangun)
http://mdn.biz.id/n/121412/
No comments:
Post a Comment