"Hal itu akan menjadi tantangan bagi teman-teman perkebunan," tutur Imam di Kementerian BUMN yang ditulis Selasa (7/10).
Menurut Imam, pembentukan holding BUMN Perkebunan sudah melalui proses serta tahapan yang berlaku. Bahkan, telah memeroleh persetujuan dari DPR RI, Kementerian Keuangan, Sekretaris Negara hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken pada 18 September 2014.
"Segala aspek baik mengenai aset, financial, kerugian, serta manfaatnya sudah dikaji dan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan," tegasnya.
Ia menilai pembentukan holding BUMN memiliki manfaat, seperti meningkatkan daya saing, kemampuan pendanaan, serta efisiensi dan efektivitas usaha yang bermuara pada peningkatan kinerja perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
"Karena saling membantu antar perusahaan. Sehingga banyak sekali yang di-improving menjadi holding," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, wacana moratorium ini menyusul temua Panitia Kerja (Panja) Aset Komisi IV bahwa ketika terbentuknya holding akan mengubah 13 PTPN menjadi anak usaha. Artinya, status awal dari perusahaan negara menjadi swasta.
Selain itu, negara hanya memiliki 10% dari aset seluruh anak perusahaan holding BUMN Perkebunan.
Diketahui, holding BUMN Perkebunan dibentuk dengan cara mengalihkan 90% kepemilikan saham negara yang berada di PT Perkebunan Nusantara I, II, IV hingga PTPN XIV kepada PTPN III sebagai induk perusahaan. Modal disetor dan ditempatkan ke PTPN III mencapai Rp10,109 triliun.
Author: Susan Silaban
http://www.imq21.com
No comments:
Post a Comment