Medan
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) berharap Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tetap mendukung/melindungi persawitan dengan tidak melakukan kebijakan yang mengganggu.
Hal ini disampaikan menyusul adanya rencana Gubsu H
Gatot Pujo Nugroho mengambil sikap terkait belum "gol"nya permintaan
dana bagi hasil perkebunan.
"Gapki belum bisa memberikan komentar
karena belum tahu persis langkah Gubsu di persawitan itu sebagai aksi
protes menyangkut DBH (dana bagi hasil) perkebunan," kata Ketua Gapki
Sumut, Setia Dharma Sebayang di Medan, Rabu (2/10).
Dia
mengatakan itu ketika dikonfirmasi soal rencana Pemprovsu yang akan
melarang truk angkutan hasil perkebunan atau CPO melintasi jalan
provinsi sebagai aksi belum maunya Pemerintah Pusat memberikan DBH
perkebunan kepada Pemprov Sumut.
Begitupun, Sebayang meyakini
Gubsu tidak akan mengambil sikap yang merugikan semua pihak termasuk
pemerintah terkait bisnis sawit yang sudah terbukti menggerakkan
perekonomian dan memberi sumbangan besar dalam peraihan devisa.
Sebelumnya,
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, Selasa (30/9) mengatakan, rencana
pelarangan angkutan truk atau mengutip retribusi bagi angkutan CPO
sedang didiskusikan atau dikomunikasikan pihaknya dengan dinas terkait
khususnya Dinas Pekerjaan Umum.
Gatot mengaku terpaksa melakukan
tindakan itu karena Pemerintah Pusat tidak juga merespon permintaan DBH
Perkebunan yang sudah belasan tahun diperjuangkan Sumut bahkan povinsi
lain yang wilayahnya memiliki perkebunan. "Akan ada pertemuan membahas
rencana itu yang juga melibatkan pemkab/pemkot di Sumut," katanya.
Menurut
Gubsu, akibat tidak ada DBH perkebunan, keberadaan perkebunan di Sumut
dinilai lebih memberikan dampak negatif dengan kerusakan jalan yang
cukup serius sehingga memerlukan dana besar untuk memperbaikinya.
Kalau
ada DBH, kata Gatot, dana itu bisa dialokasikan untuk perbaikan dan
peningkatan jalan termasuk untuk kegiatan yang mendukung perekonomian
khususnya bidang perkebunan di Sumut.
"Pemerintah Pusat awalnya
sempat berjanji akan memberikan DBH atau sebagian dari Pajak Eskpor (bea
keluar) CPO pada awal tahun 2011. Tetapi nyatanya, DBH itu tidak masuk
dalam alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2011 yang
diterima Pemprovsu,"jelas Gubsu. (ramita harja)
MedanBisnis
No comments:
Post a Comment