Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, July 7, 2015

JAM-SOS : Polemik Jaminan Hari Tua

 BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Tunggu Kejelasan Pusat

MedanBisnis - Medan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Sumatera bagian Utara (Sumbagut) masih menunggu kejelasan dari Pusat soal sejumlah polemik terkait program jaminan sosial yang akhir-akhir ini menjadi sorotan di masyarakat, khususnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Edy Syahrial mengatakan, berbagai aturan yang berlaku paska beroperasi penuh sebagai BPJS Ketenagakerjaan diikuti hingga ada perubahan lebih lanjut. "Kami hanya menjalankan. Apapun yang ditetapkan, kami ikuti," katanya kepada MedanBisnis, Senin (6/7) di Medan.

Sebelumnya, sejumlah kalangan termasuk pengusaha dan pekerja protes dengan kebijakan baru perihal pencairan JHT yang diperpanjang dari lima tahun menjadi sepuluh tahun. Besaran pencairannya pun diberikan bertahap dimulai dari 10%.

Ketika ditanyakan apa alasan aturan tersebut berubah, Edy hanya menyampaikan sesuai dengan apa yang disampaikan direksi di tingkat pusat. "Apa yang disampaikan direktur utama kami saja dikutip pernyataannya ya. Saya tidak mau menanggapi apapun terkait itu," ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya hanya fokus menyosialisasikan seluruh program terutama Jaminan Pensiun (JP) kepada seluruh pekerja baik aktif maupun tidak aktif dan tidak hanya formal tetapi juga informal. "Bagi kami yang penting sekarang adalah menyosialisasikan seluruh program supaya seluruh pekerja dan perusahaan mengetahui dan bisa mengikutinya dengan baik," jelasnya.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/2013, untuk tahap awal perusahaan skala menengah atau sedang dan besar yang harus mendaftarkan pekerjanya terutama pada program JP.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksama Adiyaksa mengungkapkan, dengan adanya kebijakan itu, pemerintah seolah-oleh mengebiri hak pekerja. "Itu merupakan hak pekerja, dengan memperpanjang masa klaim maka hampir tak ada kejelasan soal hak itu. Belum tentu pekerja bisa bekerja di satu perusahaan dengan waktu selama itu (10 tahun-red)," katanya.

Dia menilai, perpanjangan masa klaim itu bisa jadi digunakan pemerintah untuk menghindari aksi klaim ramai-ramai oleh pekerja karena tak memiliki dana yang memadai. Bisa jadi, pemerintah tak memiliki uang yang cukup jika saat ini pekerja ramai-ramai mengklaim JHT mereka.

"Cash flow pemerintah mungkin kurang sehingga masa klaim diperpanjang. Saat ini, ada jutaan buruh yang telah bekerja di atas lima tahun. Jika mereka semua mengajukan klaim, kami ragu pemerintah ada dana yang cukup," jelasnya.

Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Johan Brien mengatakan, adanya peraturan baru tersebut membuat ketidaknyamanan para pekerja. Seharusnya pekerja mendapat kesejahteraan bukannya malah dipersulit seperti sekarang.

"Dana itu adalah hak pekerja jadi seharusnya jangan ditahan dengan alasan apapun. Jika memang membuat peraturan baru, beri penjelasan terlebih dahulu apalagi menyangkut kepentingan banyak orang," katanya.

Pihaknya khawatir, penahanan dana tersebut dimanfaatkan oknum-oknum entah pemerintah ataupun BPJS Ketenagakerjaan. Alhasil, pekerja tidak bisa menikmati hasil jerih payahnya selama bekerja. "Bisa jadi, korupsi akan semakin merajalela jika dana itu ditahan dalam waktu yang lama," jelasnya. (daniel pekuwali)

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum