Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Thursday, July 21, 2011

Pabrik sawit Evans segera beroperasi

JAKARTA: MP Evans Group Plc, raksasa sawit asal London yang mengendalikan hampir 50.000 hektare lahan di Indonesia, menargetkan dapat mengoperasikan pabrik pengolahan minyak sawit mentahnya di Samarinda, Kalimantan Timur pada akhir tahun ini.

“Konstruksi stasiun pengisian sawit dan pabrik pengolahan di Kalimantan berjalan dengan baik. Kami mengharapkan konstruksi itu selesai akhir tahun ini, dan akan menambah margin operasi kami,” kata manajemen MP Evans dalam keterangan resmi.


Pabrik pengolahan sawit itu merupakan bagian dari proyek sawit Kalimantan yang dimulai tahun ini. Bersamaan dengan itu, sampai pertengahan tahun ini perseroan bersama dengan mitra lokalnya telah menanami 600 ha di proyek baru tersebut.

MP Evans adalah perusahaan perkebunan yang juga bermain di bisnis ternak sapi di Australia serta properti di Malaysia. Di Indonesia, lahan sawitnya tersebar di Sumatra Utara 9.500 ha, Bengkulu 23.000 ha, Bangka 13.500 ha, dan Samarinda, 10.000 ha. (bsi)/B.C

ISPO bagi pengusaha sawit

JAKARTA: Proses pengurusan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perusahaan sawit akan berjalan bulan depan.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir mengatakan auditor akan mengaudit perusahaan yang sudah mengantongi Roundtable of Suntainable Palm Oil (RSPO) lebih dulu. Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebut saat ini ada 79 perusahaan perkebungan yang mengantongi RSPO.

"ISPO ini harus segera dilakukan. Saat ini sudah ada 15 auditor. Ini pelaksanaan dari Permentan Nomor 19 Maret kemarin dan sudah ada tujuh prinsip ISPO," kata Gamal kepada Bisnis hari ini.

Ketentuan ISPO diatur dalam Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Tujuh prinsip ISPO yang harus dipenuhi pelaku usaha pengembangan kelapa sawit yakni sistem perizinan dan manajemen perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

"Kebun kelas I, II, dan III juga bisa mengajukan permohonan untuk diaudit agar dapat diterbitkan sertifikat ISPO," tutur Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Herdradjat Natawidjaya.

Herdradjat dalam Seminar Antisipasi dan Solusi terhadap Isu Lingkungan dalam Pengembangan Agribisnis Kelapa Sawit di Jakarta hari ini menjelaskan mekanisme memperoleh sertifikasi ISPO.

Perusahaan perkebunan mengajukan dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Perkebunan (ITUP), dan Hak Guna Usaha (HGU) kepada lembaga sertifikasi independen. (02/tw)/B.C

Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2012

Pemerintah menetapkan Hari- hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2011. SKB 3 Menteri ini memutuskan Hari Libur Nasional pada tahun 2012 sebanyak 14 hari, sedang jumlah cuti bersama sebanyak 5 hari.

Tuesday, July 19, 2011

Karya Foto :PELESTARIAN GEDUNG BERSEJARAH-2 AVROS

Rancangan(concept) penyegaran warna Gedung BKS-PPS Ex AVROS/ by Prabudi gunawan

Agar Kebutuhan CPO Dunia Terpenuhi,...

Medan-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah lebih fokus melaksanakan program replanting (peremajaan) perkebunan sawit milik rakyat. Sebab, program revitalisasi perkebunan sawit yang sudah dijalankan selama ini, hanya mampu menjangkau luasan areal di bawah 7 persen, akibat ketatnya persyaratan yang diberlakukan.

Harapan kepada pemerintah itu diungkapkan Ketua Umum GAPKI Joefly H Bahroeny, Rabu (30/3) di Medan. “Bila pemerintah fokus melakukan replanting kebun sawit rakyat, maka dampaknya petani bisa lebih cepat meningkatkan kesejahteraannya, dan produktivitas lebih besar bisa segera dicapai,” ucap Joefly di sela-sela kunjungan Menteri Pertanian RI,  Suswono ke Medan untuk menutup Gebyar 100 Tahun Perkebunan Sawit di Sumut.

Dijelaskan Joefly, campur tangan pemerintah dalam proses replanting kebun sawit rakyat itu, juga berkontribusi positif terhadap upaya pemenuhan kebutuhan bahan baku minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) dunia yang terus meningkat, termasuk produk turunannya, yang salah satunya diharapkan diakomodir Indonesia sebagai negara produsen terbesar CPO, setelah Malaysia.

Keuntungan lainnya dari campur tangan pemerintah itu, menurut Joefly juga bisa meredam ekses industrialisasi perkebunan sawit di dalam negeri yang kian memuncak akhir-akhir ini, terutama di saat digelarnya peringatan Satu Abad Industrialisasi Sawit di Medan, Sumut, 1911-2011.

Sebab, industrialisasi kebun sawit di Tanah Air, sudah dicap sebagai penyebab meningkatnya pemanasan iklim global, berkurangnya Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan yang banyak kebun sawitnya, hingga Black Campaign  yang dimotori para pengusaha  dari Eropa, dan sejumlah negara di kawasan Asia lainnya yang mengatakan, tanaman sawit merusak lingkungan hidup. 

“Saya bisa pastikan, industrialisasi kebun sawit justru memberikan dampak positif terhadap penyerapan gas karbondioksida (C02) di udara bebas yang menjadi pemicu efek rumah kaca, dan sebaliknya tanaman sawit bisa berfotosintesa untuk menghasilkan Oksigen (O2). Jadi, tidak benar, tanaman sawit sebagai salah satu perusak lingkungan hidup. Itu semua fitnah,” tegasnya. 

Di tempat terpisah, ekses industrialisasi sawit di Sumut ditanggapi Syahrul Isman, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, sangat berkaitan dengan dua masalah besar sektor perkebunan sawit. Yakni melakukan perluasan areal perkebunan sawit, atau meningkatkan produktivitas.

Bila menambah luasan areal perkebunan sawit (di Sumut mencapai 1,9 juta hektare, data BPS 2009), Syahrul yakin akan ada lahan yang harus dikorbankan, apakah itu lahan masyarakat petani, atau kawasan hutan yang dialihfungsikan untuk Areal Penggunaan Lain (APL).

“Yang pasti, ekses industrialisasi sawit akan menyebabkan ada lahan yang dikorbankan, dan sudah pasti pula keuntungan pembukaan lahan itu bukan untuk rakyat, melainkan untuk segelintir pelaku usahanya saja,” ungkap Syahrul di sela-sela demo Moratorium Kebun Sawit di Kantor Gubernur Sumut di Medan. 

Sedangkan meningkatkan produktivitas, yakni menambah besar produksi Tandan Buah Segar (TBS) dari satu hektare lahan sawit, diakui Syahrul hanya menjadi wacana yang terus didengungkan pemerintah sampai detik ini.  Fakta hal ini bisa dilihat dengan membandingkannya terhadap peranan Indonesia sebagai negara pengguna terbesar produk turunan berbahan baku minyak sawit, setelah Cina, India, dan Eropa.

“Tahun 2011, produksi sawit Indonesia akan mencapai 23 juta ton, dan pada 2015 diperkirakan mencapai 63 juta ton. Peningkatan produksi itu untuk memenuhi kebutuhan dunia yang terus meningkat, dan untuk itu Indonesia dihadapkan kepada upaya menambah luas kebun sawit 350.000 hektare hingga 400.000 hektare,”  bebernya.

Desakan segera menerapkan Moratorium Kebun Sawit oleh sejumlah aktivitis lingkungan hidup, BITRA  Indonesia, YLL, Elsaka, Pusaka Indonesia, KPHSU, PEKAT, Mitra FM, Petra, YLI, dan Teplok kepada Pemprov Sumut itu, dilatari kekhawatiran bahwa tanaman sawit akan menimbulkan bencana di kehidupan masa depan. (Wes)/Skalaind.

Produksi TBS PTPN2 Melampaui RKAP

Tanjungmorawa-. Produksi tandan buah sawit (TBS) Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGPM) PTPN2 pada semester I meningkat melampaui  target yang telah disusun dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) perseroan.
Manager Distrik Rayon Selatan PTPN2,  Ir H Jamal Abdul Nasser MBA, didampingi Manager Kebun TGPM, Ir Marken Silalahi, KTU Irvan A dan Asisten Umum (Asum), Fahri, mengatakan hal itu kepada wartawan di Kantor Kebun TGPM, Sabtu (16/7)

Kata Nasser, hasil semua produksi TBS yang terkumpul dari 7 afdeling di Kebun TGPM PTPN2 pada semester I berjumlah 21.981.910 kilogram. Seharusnya, kata dia,  pada RKAP tersebut produksi TBS hanya berjumlah 17.725.660 kg. Dengan demikian, pihaknya mencatat kenaikan produksi sebesar 4.256.250 kg, atau naik sekira 24,01 %.

Kemudian, pihaknya juga memeroleh hasil maksimal pada semester II tahun 2010 hingga 13 Juli 2011, yakni hasil produksi mencapai 206.020 kg atau sekira 10,94%.

Mengenai kondisi areal pada semester I di Kebun TGPM, Ir Marken Silalahi menjelaskan, pekerjaan pemeliharaan telah selesai sesuai rencana yang ditetapkan, yakni menggunakan sistem rotasi.

Kata dia, persoalan hama ulat yang menyerang tanaman, sampai Juni 2011 telah berhasil ditekan drastis. Namun saat ini, pihaknya mencatat luas tanaman dengan kondisi berat seluas 17,10 hektare.

Dijelaskannya, luas tanaman dalam kondisi berat diakibatkan kegiatan galian C di Sungai Kenang, Kecamatan Pagar Merbau, dan aksi pencurian berondolan sawit oleh ninja sawit.

Guna menghindari kondisi berat tanaman sawit tersebut, pihaknya bersyukur aparat keamanan telah menutup usaha galian C Sungai Kenang. Kemudian, untuk mengatasi aksi pencurian sawit, ia mengatakan Kebun TGPM PTPN2 senantiasa berkordinasi dengan aparat terkait.

Lalu, bagaimana dengan penyakit tanaman gano derma atau sejenis kembang pemakan umbi batang yang disukan menyerang sawit? Pihaknya mencatat sampai saat ini penyakit itu tidak ditemukan. (sujarwedi)
/MB

Batas Harga CPO Kena BK Naik

Jakarta -. Pemerintah akan menaikkan batas harga bawah pengenaan tarif bea keluar (BK) crude palm oil (CPO) menjadi US$ 750 per ton dari sebelumnya US$ 701 per ton.
Selain itu, pemerintah akan menurunkan batas atas tarif bea keluarnya menjadi di bawah 25% tetapi tidak melebihi di bawah 15%. Dengan kata lain batas atasnya berkisar antara 15%-25%.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menyatakan proses pembahasan penetapan tarif baru bea keluar atas ekspor CPO sudah selesai. Hasilnya yaitu batas harga bawah maupun batas atas tarif bea keluar disesuaikan guna menanggapi tingginya harga CPO di pasar dunia."Yang saya ingat (batas bawahnya jadi) US$ 750 per ton. Batas bawahnya tidak sampai 15%, pokoknya lebih kecil dari 25% (tarif bea keluar CPO saat ini)," ujarnya saat ditemui di DPR, Jakarta, Senin (18/7).

Sebagai informasi, sistem bea keluar ekspor CPO saat ini berlaku secara progresif, mengikuti pergerakan harga komoditas itu di pasar internasional. Ekspor sawit akan dikenakan bea keluar 0% jika rata-rata harga komoditas tersebut selama sebulan sebelumnya di CIF Rotterdam berada di bawah US$ 700 per ton, dan akan dikenakan tarif 1,5% saat harga rata-ratanya US$ 701-US$ 750 per ton. Sementara batas atas selama ini dikenakan ketika harga CPO dunia di atas US$ 1.251 per ton sebesar 25%.

Bambang menambahkan, meski bea keluar bukanlah instrumen penerimaan negara tetapi pemberlakuan bea keluar untuk komoditas strategis seperti CPO ini tetap diperlukan untuk menjaga agar kebutuhan dan pasokan di dalam negeri tidak terganggu. Dengan demikian diharapkan harga minyak goreng di Tanah Air tidak ikut berfluktuasi."Bea keluar itu awalnya bukan untuk penerimaan tapi efek samping, awalnya menjaga agar kebutuhan dalam negeri tidak terganggu, supaya harga minyak goreng tidak berfluktuasi," tegasnya.

Mengenai tuntutan para petani CPO agar bea keluar dihapuskan, Bambang menegaskan, pemerintah tidak dapat memenuhinya. Pasalnya, kebijakan tersebut justru akan membuat kegiatan ekspor CPO tidak bisa dikendalikan dan secara otomatis mengancam ketersediaan minyak goreng dalam negeri."Kalau (bea keluar) dihapus, semua orang ekspor dong nanti. Kalau semua orang ekspor, minyak goreng kita pakai apa bikinnya, pakai air? tidak bisa kan harus pakai CPO," tegasnya.

Bambang justru menduga tuntutan petani tersebut hanyalah permainan dari pengusaha yang merasa potensi keuntungannya berkurang karena tingginya bea keluar sehingga mereka tidak bisa melakukan ekspor. Intinya, sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian, harga beli CPO mengikuti harga beli internasional sehingga tidak ada urusan dengan kebijakan bea keluar saat ini."Petani itu dipergunakan pengusaha, padahal ada peraturan Mentan yang menjelaskan bahwa harga beli mengikuti harga beli internasional. Jadi tidak ada urusannya dengan bea keluar atau tidak. Petani tidak akan terganggu, pengusahanya juga harusnya tidak terganggu. Karena itu masalahnya hanya yang tadinya untungnya lebih besar, jadi lebih kecil," pungkasnya. (dtf)/MB

Wednesday, July 13, 2011

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012

JAKARTA- Pemerintah telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012. Hari libur nasional ada 14 hari dan cuti bersama 5 hari. Atur cuti Anda!

SKB diteken oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Menpan EE Mangindaan di kantor Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu13 Juli 2011 .

"Hari libur nasional pada tahun yang akan datang ada 14 hari dan cuti bersama 5 hari," kata Menko Kesra Agung Laksono.

Hari libur nasional tahun 2012 terdiri dari:

1 Januari 2012 Tahun Baru Masehi
23 Januari Tahun Baru Imlek
5 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
23 Maret Hari Raya Nyepi
6 April Wafat Yesus Kristus
6 Mei Hari Raya Waisak
17 Mei Kenaikan Yesus Kristus
17 Juni Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
19 dan 20 Agustus Hari Raya Idul Fitri
26 Oktober Hari Raya Idul Adha
15 November Tahun Baru Hijriah
25 Desember Hari Raya Natal.

Sedangkan Cuti bersama jatuh pada:

18 Mei 2012 cuti bersama kenaikan Yesus Kristus
21 dan 22 Agustus cuti bersama Idul Fitri
16 November cuti bersama Tahun Baru Hijriah
24 Desember cuti bersama Hari Raya Natal.

"Kita tidak menggunakan istilah-istilah hari kejepit tetapi memang hari-hari tersebut umumnya ada di antara hari-hari libur sehingga supaya lebih efektif kita gunakan sebagai cuti bersama dan pada hari lainnya, bisa dioptimalkan
hari kerja yang ada," ujar Agung.(dt)

Harga Ekspor Karet Terus Turun..

MEDAN - Harga ekspor karet jenis SIR 20 tren menurun atau tinggal 4,396 dolar AS per kg untuk pengapalan Agustus akibat permintaan melemah.

"Harga karet di pasar bursa Singapura 11 Juli yang ditutup sebesar 4,396 dolar AS per kg itu turun dari 20 Juni yang sebesar 4,555 dolar AS. Penurunan harga ekspor membuat harga di pasar lokal ikut tertekan ," kata Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut, Edy Irwansyah, di Medan, Rabu, 13 JUli 2011.

Harga bahan olah karet kadar kekeringan 100 persen di pabrikan Sumut, misalnya, tinggal menjadi Rp33.000 - Rp35.000 per kg dari sebelumnya Rp34.500 - Rp36.500 per kg.

Dia mengakui, harga ekspor itu terus menurun, dimana pada 6 Juni harga ekspor masih 3,674 dolar AS per kg.

Tetapi meski tren menurun, harga ekspor karet Indonesia itu masih dinilai bagus.

Apalagi, kataya, ada prakiraan bahwa harga akan bergerak naik lagi yang terlihat dari penutupan di pasar bursa Singapura 11 Juli itu, untuk pengapalan September dan Oktober, harga naik sedikit menjadi 4,400 dolar AS dan 440,5 dolar AS per kg.

Prakiraan adanya kenaikan harga ekspor itu mengacu pada pasokan yang semakin ketat dari negara produsen termasuk Indonesia yang dipicu faktor cuaca.

Meski pasokan ketat, volume ekspor karet Sumut pada kuartal I 2011 mengalami peningkatan 15,04 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu.

Pada kuartal I 2011, volume ekspor karet Sumut mencapai 193.342 ton dari periode sama tahun lalu yang masih 168.067 ton.

Sepanjang kuartal I tahun ini, volume ekspor terbanyak terjadi di Maret yang mencapai 54.902 ton, disusul April 48.579 ton dan Januari 47.902 ton.

Ekspor sempat anjlok di Februari, dimana tinggal 41.959 ton.

"Ekspor karet Sumut masih bisa naik karena eksportir mengambil pasokan dari daearah lain seperti Jambi dan Sumatera Barat," katanya.

Petani karet di Rantau Prapat, K.Siregar, mengatakan, musim kemarau membuat hasil penderesan getah pohon karet jauh berkurang.

Musim kemarau itu sudah berlangsung beberapa bulan sehingga produksi sedikit.

Kalau ada curah hujan yang mulai terjadi di Juli, kata Siregar juga belum membantu peningkatan produksi.(an)/expn

HTI Sawit Siap Meluncur

Ide memasukkan kelapa sawit menjadi jenis tanaman kehutanan, hingga terbuka peluang pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) sawit, ternyata tak pernah padam. Ya, pada awal 2010 silam, ide tersebut sempat ramai dibahas publik setelah dimunculkan Kementerian Kehutanan. Namun, wacana itu kemudian tenggelam seiring perjalanan waktu.
Kini ide tersebut kembali diangkat ke permukaan. Bahkan, Kemenhut sedang melakukan pembahasan intensif terkait ketentuan hukum yang bakal menjadi pijakan legalisasi HTI sawit. Nantinya, HTI sawit akan beroperasi lewat skema izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan (IUPHHK) HTI Berbagai Jenis.
Dirjen Bina Usaha Kehutanan Iman Santoso menyatakan, pihaknya kini sedang merangkum semua masukan terkait legalisasi penanaman sawit di areal HTI. “Kami harap kebijakannya sudah bisa terbit tahun ini juga,” kata Iman, di sela pembukaan rapat Koordinasi Teknis Ditjen Bina Usaha Kehutanan  di Jakarta, Rabu (6/7) lalu.
Dalam HTI Berbagai Jenis, tanaman yang boleh ditanam memang tak melulu tanaman kehutanan tradisonal. Tapi bisa karet atau kelapa. “Juga sawit,” ujar Iman.
Dia melanjutkan, salah satu poin yang masih dibahas secara mendalam adalah soal desain tata ruang HTI sawit. Termasuk soal kombinasi yang tepat soal persentase luas tanaman sawit. “Hal itu untuk memastikan agar fungsi hutan tetap dipertahankan,” ujar dia.
Pembahasan mendalam diperlukan karena tanaman sawit punya daya evaporasi yang tinggi. Kombinasi yang tepat dengan tanaman lain akan memastikan kawasan hutan tetap berfungsi sebagaimana mestinya. “Saat ini kami sedang meminta masukan dari ahli hidrologi terkait dengan hal itu,” ujar Iman.
Dari sisi peraturan perundang-undangan, penanaman kelapa sawit di kawasan hutan bukanlah ‘barang’ baru. Di masa Muslimin Nasution menjabat sebagai menteri kehutanan dan perkebunan, diterbitkan Surat Keputusan No.614/1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran. Ketentuan tersebut terbit sebulan sebelum Undang-undang (UU) No.41/1999 tentang Kehutanan — yang menjadi payung dari semua ketentuan hukum saat ini  – diterbitkan. Dalam ketentuan tersebut, diatur tanaman perkebunan bisa ditanam dengan persentase tanaman mencapai 40%.
Sampai saat ini, ketentuan tentang hutan tanaman campuran belum pernah dicabut. Meski demikian, ketentuan tersebut sepertinya tak bakal dijadikan pijakan. Maklum, hutan tanaman campuran tidak dikenal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2007 jo. PP No.3/2008  tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. PP tersebut adalah produk hukum turunan dari UU No.41/1999. Meski demikian, PP No.6/2007 memberi ruang untuk penanaman sawit melalui HTI berbagai jenis (lihat grafis).
Hal itu juga yang ditegaskan oleh Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto. Menurut dia, berdasarkan PP No.6/2007 jo. PP No.3/2008 pasal 39, penanaman di areal HTI bisa berupa tanaman sejenis atau berbagai jenis.
Hadi menuturkan, rencana utuk segera melegalisasi HTI sawit tak lepas dari dua isu moratorium yang kini mengemuka. Pertama, moratorium izin baru di kawasan hutan primer. Isu yang kedua, soal moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi.
Dia menjelaskan dengan kebijakan suspensi izin di hutan primer, maka investasi di arahkan ke hutan yang sudah terdegradasi dan tidak produktif. Masalahnya, kawasan dengan kondisi seperti itu seringkali dihindari investor karena rendahnya nilai kelayakan investasi.
“Dengan adanya HTI berbagai jenis, misalnya dengan sawit, maka feasibility-nya bisa didapatkan. Jadi, bisa menarik minat investor, sehingga bisa mendukung target pertumbuhan 7% Kabinet Indonesia Bersatu II,” ujar Hadi.
HTI sawit juga terkait dengan isu moratorium pengirim TKI ke Arab Saudi sebab akan memberi peluang kerja bagi mereka yang tak bisa berangkat. Hadi menuturkan, pembangunan HTI seluas 500.000 hektare (ha) dan perkebunan seluas 300.000 ha di areal hutan yang sudah terdegradasi berat bisa menyerap sedikitnya 160.000 tenaga kerja baru.
Siap hadapi
Seperti juga saat pertama kali meluncur pada 2010 lalu, digodoknya ide HTI sawit diperkirakan bakal memicu kontroversi. Meski demikian, Iman menegaskan pihak Kemenhut siap menghadapi hal itu.
Menurut dia, hasil penelitian di lapangan membuktikan kombinasi yang tepat antara tanaman sawit dan tanaman kehutanan lainnya bisa mempertahankan fungsi hutan. “Kami bisa menjelaskan bahwa sawit dan tanaman kehutanan lainnya bisa dikelola dengan baik tanpa merusak fungsi hutan karena ada bukti di lapangan,” ujar Iman.
Dia menuturkan, mudah untuk membuktikan hutan tetap berfungsi meski dikombinasikan dengan tanaman sawit. Caranya dengan melihat lahan di lokasi penanaman. “Jika tidak kering, berarti kombinasi tanaman sawit dan tanaman lain tidak merusak fungsi hutan,” kata Iman.
Di sisi lain, meski lekat dengan komoditas perkebunan, namun kayu sawit juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku industri kehutanan. Menurut Iman, dengan teknologi terkini, kayu sawit adalah bahan baku potensial bagi industri kayu panel.
“Kalau kita memproduksi panel sawit, berarti tebangan terhadap kayu akan berkurang. Hal ini juga bisa mendukung pelestarian tanaman jenis meranti di tengah gencarnya penanaman tanaman jenis cepat tumbuh. Jadi, sambil menunggu tanaman meranti tumbuh, kita bisa suplai industri kayu dengan kayu sawit,” katanya. Sugiharto

Litbang: Kayu Sawit Potensial

HTI sawit bisa menjadi opsi dalam pengelolaan hutan memang sudah dikuatkan lewat hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhut.
Menurut Kepala Badan Litbang Kemenhut Tachrir Fathoni, hasil kajian Badan Litbang HTI berbagai jenis, termasuk dengan tanaman sawit, bisa dibangun tanpa merusak fungsi hutan. “Hasil kajian itu kini sedang digodok untuk diterapkan oleh Kemenhut,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Selain soal pengelolaan di hutan, kajian terkait sawit juga sudah dilakukan Badan Litbang untuk pengolahan kayu sawit. Menurut Tachrir, kayu sawit sangat potensial sebagai bahan baku panel kayu. “Jadi bisa mengurangi pemanfatan kayu alam,” katanya.
Meski bakal memicu kontroversi, Tachrir menegaskan kajian yang dilakukan pihaknya murni bertujuan untuk pengembangan hutan lestari dan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. “Tidak ada interest selain untuk mendukung hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” katanya.
Tachrir menyatakan, sebagai think tank Kemenhut, Badan Litbang memang memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil kajian sesuai denga fakta di lapangan. “Mungkin kajian itu keras, tapi itu untuk kebaikan,” katanya.
Dia juga menyatakan, ke depan kebijakan kehutanan memang selayaknya diambil dengan berdasarkan penelitian yang akurat. Dia menyatakan, hal itu sudah mulai dirintis saat ini.
Dia menyebut kajian Badan Litbang lainnya yang dijadikan dasar pembuatan kebijakan Kemenhut misalnya pelonggaran penerapan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) bagi kayu rakyat. AI

Investor Perkebunan Ragu Masuk Sumut

Medan. - Sekalipun Kota Medan sudah punya Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), ternyata Propinsi Sumatera Utara (Sumut) masih belum rampung menyusunnya. Akibatnya realisasi investasi, khususnya di sektor perkebunan, dikhawatirkan melambat.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut Irfan Mutyara mengemukakan, belum adanya kepastian terkait RTRW tersebut menyebabkan sejumlah investor ragu untuk berinvestasi, khususnya terkait kepemilikan lahan perkebunan di Sumut.

"Dengan tidak adanya kepastian itu, karena belum ada RTRW, maka investor ragu membeli lahan. Bahkan yang sudah eksisting selama ini pun mulai mengkhawatirkan sejumlah lahan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) tapi dinyatakan masuk dalam kawasan hutan," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut Irfan Mutyara, kepada MedanBisnis, Selasa (13/7).

Irfan mengatakan, kekhawatiran ini sebenarnya sudah muncul sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Kawasan Hutan.

Dalam SK tersebut disebutkan lebih dari 3 juta hektare kawasan di Sumut masuk kawasan hutan. "Dalam kawasan itu bahkan sudah ada yang memiliki HGU dan bahkan pemukiman warga dan perkantoran, ini tentu menjadi kekhawatiran yang beralasan," terang Irfan Mutyara.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Riadil Akhir Lubis mengatakan, saat ini RTRW masih pembahasan lanjutan oleh Pansus RTRW DPRD Sumut.

Pembahasan dimaksud terkait zona per zona. "Namun memang pembahasan ini masih menunggu keputusan terkait usulan daerah terkait revisi SK 44/2005. Sampai saat ini, belum ada hasil terkait sejauh mana Menhut mengakomodir usulan revisi dari daerah tersebut," katanya. (herman saleh/yuni naibaho)
MB

Monday, July 11, 2011

Karya Foto :PELESTARIAN GEDUNG BERSEJARAH Bag-1 AVROS

Foto :Prabudi G

Tindakan nyata perawatan Gedung Tua Ex A.V.R.O.S Bag.1
Meskipun pengecatan yang dilakukan pengurus bersama Sekretariat BKS-PPS ini belum rampung 100% namun kemegahan gedung BKS-PPS (AVROS) yang merupakan peninggalan salah satu karya sang maestro arsitek G.H.MULDER (Holland) ternyata bisa makin indah terpancar..

sebagai warga negara yang baik kita sebaiknya tidak "hanya" bisa membangun gedung yang baru tetapi rawat dan jagalalah apa yang sudah ada ini sebagai simbol awal peradapan modern, karena merawat dengan tindakan nyata itu jauh lebih-jauh sulit..
nyatanya meskipun Gedung AVROS dianggap kuno namun nilai-nilai estetiknya tetap tidak mudah tergerus oleh zaman...semoga bermanfaat.(PG)  


Foto : Prabudi G
Foto : Prabudi G

Bersambung.....Karya Foto :PELESTARIAN GEDUNG BERSEJARAH-2 AVROS

Saturday, July 9, 2011

PTPN4 Berikan Benih Padi dan Fungisida kepada Petani

Medan.- PT Perkebunan Nusantara 4 (PTPN4) pada Rabu (6/7), merealisasikan bantuan kepada petani di sekitar unit usahanya di Kabupaten Simalungun berupa, benih padi dan fungisida nordox. Pemberian bantuan merupakan Program Bina Lingkungan diserahkan kepada petani di Dusun Gerak Tani Nagori Silampuyang Kecamatan Siantar untuk mendukung peningkatan produksi tanaman pangan, mengingat Kabupaten Simalungun merupakan salah satu kabupaten lumbung beras terbesar di Sumatera Utara. Dalam siaran pers PTPN4 yang diterima MedanBisnis, Kamis (7/7), bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada 16 kelompok tani (poktan) oleh Direktur Produksi PTPN4 Balaman Tarigan, disaksikan Asisten II Pemkab Simalungun Latif Nasution, Kepala Dinas Pertanian Simalungun Amran Sinaga, mewakili Kepala Dinas Pertanian Propsu Sugeng, General Manager Regional IV PT Sang Hyang Seri Syaiful Bahry dan sejumlah pejabat pemerintah dan perseroan.

Balaman Tarigan mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan sekaligus dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Simalungun. Bantuan disesuaikan dengan kondisi dan potensi pertanian di Simalungun yang merupakan salah satu sentra produksi beras. Penyerahan bantuan adalah program reguler yang dilakukan setiap tahun sebagai salah satu wujud kepedulian kepada masyarakat.

Diharapkan bantuan ini akan memberikan nilai positif dan masyarakat turut menjaga aset perusahaan, sehingga ke depan bantuan yang diberikan semakin besar serta berkelanjutan, dan perusahaan sudah berkomitmen untuk meningkatkan kemitraaan dengan pemerintah daerah tempat perusahaan berada.

Kepala Bagian PKBL PTPN4 Drs Muhtadin Harahap menambahkan, jumlah bantuan yang akan disalurkan tersebar di 13 kecamatan, khusus sentra tanaman pangan dan palawija. Bantuan benih padi diserahkan untuk lahan seluas 1.000 hektare, sedangkan untuk komoditas jagung seluas 500 ha, sehingga total bantuan benih yang disiapkan adalah untuk kebutuhan 1.500 ha ditambah fungisida nordox.

Tahap awal bantuan telah diserahkan benih padi sebanyak 8.750 kg kepada 16 kelompok tani dan bantuan fungisida nordox 500 kg. Diharapkan dengan adanya bantuan ini kesejahteraan petani akan meningkat. Besaran bantuan yang diberikan setiap tahun akan disesuaikan dengan tingkat keuntungan perusahaan.

Kepala Dinas Pertanian Pemkab Simalungun Amran Sinaga berharap bantuan benih padi dan jagung dari PTPN4 akan dapat membantu petani dalam penyediaan bibit berkualitas. Melalui bantuan benih tersebut, Amran optimis target peningkatan produksi beras di Simalungun sebesar 5% pada tahun ini bisa tercapai.

Ketua Kelompok Tani Kenanga Sauhur Desa Silai Manik Kecamatan Siantar Gafar Silalahi mewakili 16 Kelompok Tani mengatakan, bersyukur dan berterimakasih kepada Tuhan YME dan PTPN4 yang tetap peduli kepada petani, dan berharap bantuan dapat berkelanjutan.

Gafar mengimbau kepada masyarakat sekitar Unit Usaha PTPN4 agar bersama-sama menjaga aset perseroan sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, yang pada akhirnya bantuan yang diterima masyarakat lebih banyak lagi.
(rel/sarsin)/MB

Tuesday, July 5, 2011

HARI DUNIA MENENTANG PEKERJA ANAK


Beberapa waktu lalu saya menghadiri suatu workshop yang dilaksakan ILO-IPEC bersama dengan dinas tenaga kerja dan transmigrasi Propinsi SUMUT di GRAND ANTARES. yang mengundang istansi pemerintah terkait di Propinsi SUMUT dan unsur APINDO......berikut sekelumit topik diskusi:

Secara resmi diluncurkan oleh International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional pada tahun 2002,hari dunia menentang pekerja anak ini menarik perhatian terhadap masalah pekerja anak secara global dan upaya-upaya yang dibutuhkan untuk menghapusnya.

Setiap tahun tanggal 12 juni, diperingati sebagai hari dunia menentang pekerjaan anak ini mengajak semua unsur terkait untuk mengarisbawahi nasib buruk para pekerja anak dan mendorong kearah perubahan.

Negara-negara anggota ILO telah merancang tujuan untuk menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak ditahun 2016, karena mayoritas pekerjaan terburuk untuk anak,melibatkan sektor-sektor pekerjaan yang berbahaya untuk mencapai tujuan bersama.

Apa yang dimaksud dengan anak-anak di pekerjaan yang berbahaya?

Pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan,keselamatan,dan moral anak-anak. Industri tertentu atau jenis pekerjaan lain yang dapat membawa resiko khusus,tetapi beberapa bentuk pekerjaan anak lain,yang mungkin membawa bahaya tertentu yang dapat membahayakan anak.Anak-anak dapat langsung terkena dampak akbiat pekerjaan yang berbahaya,contoh,benda-benda tajam,bahan-bahan kimia beracun. Bahaya lain bagi para perja anak mungkin kurang bisa terlihat dengan jelas, seperti pada resiko penganiayaan atau ,masalah yang muncul akibat dari jam kerja yang panjang.
 
Pekerjaan yang berbahaya ini bisa membawa dampak jangka panjang bagi anak-anak. Hal ini termasuk terluka,cacat,dan bahkan kematian. Anak-anak dan remaja khususnya sangat rentan terhadap efek dari pekerjaan berbahaya ini karena masih dalam masa pertumbuhan baik secara fisik maupun mental. Akibat yang dialami oleh anak-anak dikarenakan bahan-bahan kimia berbahaya atau stress fisik yang dialami anak-anak bisa juga membahayakan perkembangan dan kesehatan mereka. Beberapa dampak fisik dan psikologis dari pekerjaan berbahaya ini tidak bisa secara jelas saat ini tetapi mulai muncul ketika mereka beranjak dewasa…..(PG)
 
Dikutip : Workshop Tripartit ILO-IPEC (5-6 Juli 2011)
   






BKPM :SOSIALISASI SATU PINTU

 BKS-PPS mengikuti kegiatan yang di laksanakan BKPM bersama instansi terkait diPropinsi Sumatera Utara diantaranya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prop.SUMUT, BLH,Dir.Jend.Bea Cukai, KEMENHUMHAM,dsb. tentang perizinan satu pintu
pada tanggal 30 juni 2011 di hotel DEE BOER (Darma Deli) Medan.



cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum