JAKARTA- Pemerintah telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri
tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012. Hari libur
nasional ada 14 hari dan cuti bersama 5 hari. Atur cuti Anda!
SKB
diteken oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Menakertrans Muhaimin
Iskandar, dan Menpan EE Mangindaan di kantor Kementerian Koordinator dan
Kesejahteraan Rakyat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu13 Juli 2011 .
"Hari libur nasional pada tahun yang akan datang ada 14 hari dan cuti bersama 5 hari," kata Menko Kesra Agung Laksono.
Hari libur nasional tahun 2012 terdiri dari:
1 Januari 2012 Tahun Baru Masehi
23 Januari Tahun Baru Imlek
5 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
23 Maret Hari Raya Nyepi
6 April Wafat Yesus Kristus
6 Mei Hari Raya Waisak
17 Mei Kenaikan Yesus Kristus
17 Juni Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
19 dan 20 Agustus Hari Raya Idul Fitri
26 Oktober Hari Raya Idul Adha
15 November Tahun Baru Hijriah
25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan Cuti bersama jatuh pada:
18 Mei 2012 cuti bersama kenaikan Yesus Kristus
21 dan 22 Agustus cuti bersama Idul Fitri
16 November cuti bersama Tahun Baru Hijriah
24 Desember cuti bersama Hari Raya Natal.
"Kita
tidak menggunakan istilah-istilah hari kejepit tetapi memang hari-hari
tersebut umumnya ada di antara hari-hari libur sehingga supaya lebih
efektif kita gunakan sebagai cuti bersama dan pada hari lainnya, bisa
dioptimalkan
hari kerja yang ada," ujar Agung.(dt)
No comments:
Post a Comment