"kita kan baru saja membatalkan 173 perda dari 3 ribu perda di 2012. Ini tiap hari daerah buat perda," ungkap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada wartawan, di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (7/1/2013).
Kata dia, Perda bisa dibatalkan setelah dilakukan pendalaman dan pengkajian mendalam mengenai latar belakang, dasar, dan tujuan Perda itu sendiri dibuat.
"Ini kewenangan pemerintah pusat untuk mengevaluasi. Untuk verifikasi data itu," tegas Gamawan.
Mendagri tambahkan, waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji satu Perda adalah sekitar satu bulan. Setelah itu dibutuhkan waktu selama 14 hari untuk mengambil keputusan apakah Perda itu dibatalkan atau tidak.
"Biasanya satu bulan. Setelah itu paling lama 14 hari," jelasnya.
Lanjutnya lagi, bahwa dalam melakukan kajian atas Perda, Kemendagri harus mencermati kata demi kata yang ada dalam aturan tersebut.
Tegasnya pula, bahwa pihaknya bukan saja membatalkan. Tetapi bisa juga berupa koreksi beberapa pasal saja.
Lebih lanjut Gamawan mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan mendalami rencana pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, melalui Dinas Syariat Islam yang akan mengeluarkan peraturan melarang perempuan duduk mengangkang saat dibonceng di sepeda motor. Menurut Gamawan Perda ini akan dikaji dan didalami tujuan, dan dasar pembuatannya.
"Berlebihan atau memang karena untuk memelihara tradisi. Kalau untuk pelihara tradisi, tidak ada masalah. Itu harus didalami, tujuannya apa dari peraturan tersebut," tegasnya.
Karena itu, menurut Gamawan, pihaknya akan mendalami lahirnya perda ini dari sisi tradisi di kabupaten itu sendiri yang dari dulu dipelihara.
"Atau ada sesuatu yang dijadikan alasan seolah perempuan membawa persoalan untuk terjadinya kejahatan-kejahatan ini harus kita dalami," kata Mendagri.
Penulis: Srihandriatmo Malau | Editor: Gusti Sawabi (tribunnews)