Medan. - Sekalipun Kota Medan sudah 
punya Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), ternyata 
Propinsi Sumatera Utara (Sumut) masih belum rampung menyusunnya. 
Akibatnya realisasi investasi, khususnya di sektor perkebunan, 
dikhawatirkan melambat. 
Ketua Kamar Dagang
 dan Industri (Kadin) Sumut Irfan Mutyara mengemukakan, belum adanya 
kepastian terkait RTRW tersebut menyebabkan sejumlah investor ragu untuk
 berinvestasi, khususnya terkait kepemilikan lahan perkebunan di Sumut.
"Dengan
 tidak adanya kepastian itu, karena belum ada RTRW, maka investor ragu 
membeli lahan. Bahkan yang sudah eksisting selama ini pun mulai 
mengkhawatirkan sejumlah lahan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) 
tapi dinyatakan masuk dalam kawasan hutan," kata Ketua Kamar Dagang dan 
Industri (Kadin) Sumut Irfan Mutyara, kepada MedanBisnis, Selasa (13/7).
Irfan
 mengatakan, kekhawatiran ini sebenarnya sudah muncul sejak 
diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 44 
Tahun 2005 tentang Kawasan Hutan. 
Dalam SK tersebut disebutkan 
lebih dari 3 juta hektare kawasan di Sumut masuk kawasan hutan. "Dalam 
kawasan itu bahkan sudah ada yang memiliki HGU dan bahkan pemukiman 
warga dan perkantoran, ini tentu menjadi kekhawatiran yang beralasan," 
terang Irfan Mutyara.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan 
Daerah (Bappeda) Sumut Riadil Akhir Lubis mengatakan, saat ini RTRW 
masih pembahasan lanjutan oleh Pansus RTRW DPRD Sumut. 
Pembahasan
 dimaksud terkait zona per zona. "Namun memang pembahasan ini masih 
menunggu keputusan terkait usulan daerah terkait revisi SK 44/2005. 
Sampai saat ini, belum ada hasil terkait sejauh mana Menhut mengakomodir
 usulan revisi dari daerah tersebut," katanya. (herman saleh/yuni 
naibaho)
                  MB

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment