Medan. - Sekalipun Kota Medan sudah
punya Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), ternyata
Propinsi Sumatera Utara (Sumut) masih belum rampung menyusunnya.
Akibatnya realisasi investasi, khususnya di sektor perkebunan,
dikhawatirkan melambat.
Ketua Kamar Dagang
dan Industri (Kadin) Sumut Irfan Mutyara mengemukakan, belum adanya
kepastian terkait RTRW tersebut menyebabkan sejumlah investor ragu untuk
berinvestasi, khususnya terkait kepemilikan lahan perkebunan di Sumut.
"Dengan
tidak adanya kepastian itu, karena belum ada RTRW, maka investor ragu
membeli lahan. Bahkan yang sudah eksisting selama ini pun mulai
mengkhawatirkan sejumlah lahan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)
tapi dinyatakan masuk dalam kawasan hutan," kata Ketua Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Sumut Irfan Mutyara, kepada MedanBisnis, Selasa (13/7).
Irfan
mengatakan, kekhawatiran ini sebenarnya sudah muncul sejak
diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 44
Tahun 2005 tentang Kawasan Hutan.
Dalam SK tersebut disebutkan
lebih dari 3 juta hektare kawasan di Sumut masuk kawasan hutan. "Dalam
kawasan itu bahkan sudah ada yang memiliki HGU dan bahkan pemukiman
warga dan perkantoran, ini tentu menjadi kekhawatiran yang beralasan,"
terang Irfan Mutyara.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Sumut Riadil Akhir Lubis mengatakan, saat ini RTRW
masih pembahasan lanjutan oleh Pansus RTRW DPRD Sumut.
Pembahasan
dimaksud terkait zona per zona. "Namun memang pembahasan ini masih
menunggu keputusan terkait usulan daerah terkait revisi SK 44/2005.
Sampai saat ini, belum ada hasil terkait sejauh mana Menhut mengakomodir
usulan revisi dari daerah tersebut," katanya. (herman saleh/yuni
naibaho)
MB
No comments:
Post a Comment