JAKARTA: Proses pengurusan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perusahaan sawit akan berjalan bulan depan.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir mengatakan auditor akan mengaudit perusahaan yang sudah mengantongi Roundtable of Suntainable Palm Oil (RSPO) lebih dulu. Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebut saat ini ada 79 perusahaan perkebungan yang mengantongi RSPO.
"ISPO ini harus segera dilakukan. Saat ini sudah ada 15 auditor. Ini pelaksanaan dari Permentan Nomor 19 Maret kemarin dan sudah ada tujuh prinsip ISPO," kata Gamal kepada Bisnis hari ini.
Ketentuan ISPO diatur dalam Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Tujuh prinsip ISPO yang harus dipenuhi pelaku usaha pengembangan kelapa sawit yakni sistem perizinan dan manajemen perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
"Kebun kelas I, II, dan III juga bisa mengajukan permohonan untuk diaudit agar dapat diterbitkan sertifikat ISPO," tutur Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Herdradjat Natawidjaya.
Herdradjat dalam Seminar Antisipasi dan Solusi terhadap Isu Lingkungan dalam Pengembangan Agribisnis Kelapa Sawit di Jakarta hari ini menjelaskan mekanisme memperoleh sertifikasi ISPO.
Perusahaan perkebunan mengajukan dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Perkebunan (ITUP), dan Hak Guna Usaha (HGU) kepada lembaga sertifikasi independen. (02/tw)/B.C
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir mengatakan auditor akan mengaudit perusahaan yang sudah mengantongi Roundtable of Suntainable Palm Oil (RSPO) lebih dulu. Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebut saat ini ada 79 perusahaan perkebungan yang mengantongi RSPO.
"ISPO ini harus segera dilakukan. Saat ini sudah ada 15 auditor. Ini pelaksanaan dari Permentan Nomor 19 Maret kemarin dan sudah ada tujuh prinsip ISPO," kata Gamal kepada Bisnis hari ini.
Ketentuan ISPO diatur dalam Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Tujuh prinsip ISPO yang harus dipenuhi pelaku usaha pengembangan kelapa sawit yakni sistem perizinan dan manajemen perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
"Kebun kelas I, II, dan III juga bisa mengajukan permohonan untuk diaudit agar dapat diterbitkan sertifikat ISPO," tutur Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Herdradjat Natawidjaya.
Herdradjat dalam Seminar Antisipasi dan Solusi terhadap Isu Lingkungan dalam Pengembangan Agribisnis Kelapa Sawit di Jakarta hari ini menjelaskan mekanisme memperoleh sertifikasi ISPO.
Perusahaan perkebunan mengajukan dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Perkebunan (ITUP), dan Hak Guna Usaha (HGU) kepada lembaga sertifikasi independen. (02/tw)/B.C
No comments:
Post a Comment