Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, August 8, 2011

Perusahaan Belum Bisa Bayar THR? Ini Solusinya

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberikan dua cara penyelesaian bagi perusahaan yang kesulitan membayar dana tunjangan hari raya (THR).

Dua cara penyelesaian, yaitu diselesaikan melalui dinas tenaga kerja (disnaker) di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah.

"Pada prinsipnya perusahan tetap harus bayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Minggu (7/8/2011).

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut di atas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.

Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
(Iman Rosidi/Trijaya/ade)/OZ
 

THR Belum Diberi, Adukan ke Posko Pengaduan THR Saja!

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2011 untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

Sekretariat posko THR yang berada di kantor Kemenakertrans yang siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan ataupun masyarakat terkait dengan masalah THR.

Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pun telah membuat surat edaran (SE) yang menyatakan THR harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H.

"Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7)," kata Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Minggu (7/8/2011).

Muhaimin mengatakan, pelaksanaan pembayarann THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan secara lebih leluasa dan tenang.

"Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," jelas Muhaimin.

Adapun, biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan. Tentunya pekerja/buruh mengharapkan THR sebagai sumber pendapatan di luar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut.

Muhaimin menambahkan, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan. "Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak," ujar Muhaimin.

Dia menambahkan bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans.

"Posko THR ini dibentuK untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh, perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR," sebut Muhaimin.
(Iman Rosidi/Trijaya/ade)OZ

 

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum