Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Sunday, November 11, 2012

Pemerintah tetapkan PTKP Rp24,3 juta per tahun

Jakarta - Pemerintah menetapkan besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru menjadi Rp24,3 juta per tahun yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi moneter terkini dan berlaku pada 1 Januari 2013.

Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Kismantoro menjelaskan besaran PTKP senilai Rp24,3 juta per tahun akan dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin senilai Rp2,025 juta per tahun.

Kemudian ditetapkan PTKP Rp24,3 juta per tahun dikenakan sebagai tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dengan tambahan setiap tanggungan (maksimal tiga orang) Rp2,025 juta per tahun.

Penetapan PTKP tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan saat ini dan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Selain itu penyesuaian dilakukan terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global yang menurunkan daya beli masyarakat.

Dengan demikian, pemerintah mengharapkan penyesuaian PTKP dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada peningkatan produk domestik bruto (PDB) nasional, terutama melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan.

Sebelumnya, sesuai pasal 7 ayat (3) UU nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan PTKP setelah melakukan konsultasi dengan DPR.

Konsultasi Menteri Keuangan dengan DPR telah dilaksanakan pada 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 untuk menyepakati penyesuaian PTKP dari sebelumnya Rp15,8 juta per tahun menjadi Rp24,3 juta per tahun.
(S034/R010)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2012

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum