BANDA ACEH : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten 
Aceh Barat, Provinsi Aceh, mewajibkan tanah perkebunan di wilayah itu 
dikelola bapak angkat atau perusahaan untuk pemanfaatan secara maksimal 
potensi sumber daya alam.
Kepala BPN Aceh Barat Taftazani
 di Meulaboh mengatakan apabila seluruh tanah perkebunan dikelola oleh 
perusahaan maka akan jauh lebih maksimal pemanfaatannya dari pada 
dibagikan begitu saja kepada masyarakat.
"Khusus tanah perkebunan
 itu wajib ada bapak angkat yaitu perusahaan kebun inti, kalau ada nanti
 bagus diterapkan tapi kalau dibagi begitu saja kekuatan modal petani 
itu tidak ada," katanya, Senin 12 November 2012.
Dia mengatakan 
umumnya petani di Provinsi Aceh yang bergelut di bidang perkebunan 
memiliki dua kelemahan dalam pemanfaatan potensi alam yakni modal usaha 
dan keterampilan teknologi, sehingga membutuhkan pembinaan yang maksimal
 dari pihak tertentu.
Proyek lintas sektoral pemerintah seperti 
pembinaan tanaman pangan perkebunan mulai dari menyediakan bibit sampai 
mengeluarkan biaya pembersihan lahan, lebih banyak ditemukan gagal 
daripada berhasil dalam pelaksanaannya di lapangan.
Sementara 
petani dibawah binaan perusahaan, kata dia, umumnya berhasil dalam 
mengelola perkebunan karena perusahaan kaya akan modal serta teknologi 
dalam pemanfataan sumber daya alam tersebut.
"Proyek lintas 
sektoral dari tanaman pangan dan perkebunan, mereka punya proyek 
pembinaan, tapi kalau dibina langsung oleh perusahaan umumnya berhasil 
dan dinas sektoral saya lihat arahnya kesitu," imbuhnya.
Lebih 
lanjut Taftazani menjelaskan, selain bermanfaat dalam peningkatan 
pemberdayaan ekonomi masyarakat kebijakan demikian juga dapat mencegah 
dari terlantarnya tanah, sehingga menjadi semak belukar.
Katanya,
 untuk areal tanah terlantar di Aceh Barat relatif luas namun data 
tersebut belum diketahui pasti sebab BPN belum pernah melakukan 
penelitian ulang berapa areal terlantar sepanjang 2012.
Sebab 
itu, ia menyarankan kepada Pemkab Aceh Barat untuk mengajukan permohonan
 pengukuran untuk mendata kembali luas areal yang tergarap, tanah 
terlantar dan potensi alam secara menyeluruh agar sesuai dengan tata 
ruang daerah.
"Kami tidak berani menyatakan kalau Aceh Barat 
belum mengetahui semua potensi, karena semua itu ditangani lintas 
sektoral, namun saran saya demikian tergantung pemerintah mau 
melaksanakan atau tidak," katanya. (antara)
/Eksp

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
