Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, November 13, 2012

buruh demo tolak UMP

MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengerahkan 2.303 personel kepolisian untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh di Medan, hari ini. Selain itu, pengamanan polisi dibantu TNI sebanyak 250 personil.

"Personil pengamanan akan difokuskan pada objek-objek sasaran aksi para buruh, diantaranya, Kantor DPRD Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Kantor Walikota Medan, Lapangan Merdeka, Bundaran SIB, Bandara Polonia, Kantor Disnakertrans, Kantor PN Medan, Hotel Danau Toba, Taman Makam Pahlawan, kantor Powder Indo Foam, PT. SAM, Gerbang Tol Bandar Selamat, Tanjung Morawa, Mabar, Amplas dan Belawan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Heru Prakoso, di Medan, pagi ini.
Lebih lanjut dikatakan Heru, jumlah personel pengamanan disesuaikan dengan kebutuhan pengamanan di masing-masing objek sasaran yang dijadikan lokasi untuk menyampaikan aspirasi para buruh.

Heru juga menjelaskan, untuk menyampaikan aspirasi bagi para buruh itu merupakan hak mereka. Namun diharapkan dalam melakukan unjuk rasa para buruh jangan mudah terprovokasi oleh pihak ketiga dan dihimbau melakukan unjuk rasa secara damai.

Disebutkan, masyarakat akan merasa senang jika aksi unjuk rasa buruh yang dilaksanakan secara damai, sopan dan tenang, serta tidak ada tindakan anarkis dan melanggar hukum. Intinya, pihak keamanan tetap siaga untuk memantau suasana aksi unjuk rasa.

"Pengamanan dilakukan secara tertutup dan terbuka. Maksudnya secara tertutup dengan menempatkan personel berpakaian sipil dan secara terbuka dengan personel berpakaian dinas. Pengamanan ini juga dibantu oleh pihak TNI," pungkasnya.

Ditegaskan Heru, dalam aksi unjuk rasa tidak ada perbuatan anarkis atau pelanggaran hukum selama berlangsungnya aksi unjuk rasa buruh. Bagi buruh yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dihimbau Heru, bagi buruh yang akan melakukan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat agar tidak melakukan sweeping melakukan pemaksaan kehendak dan melanggar hukum, ke pabrik atau perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jika tetap melakukan sweeping ke pabrik dan melanggar hukum maka akan ditindak tegas sesuai penegakan hukum. Untuk itu, para buruh melaksanakan demo dengan tertib dan santun dengan tidak mengganggu ketertiban. Polri akan menjaga dan melindungi jalannya para buruh melakukan aksi agar tidak disusupi provokator yang menginginkan Sumut tak kondusif," ujurnya.

Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia Sumatera Utara (MPBI Sumut) mengeluarkan sikap menolak kenaikan upah minimun provinsi (UMP) Sumut tahun 2013 senilai Rp1.305.000.-

Ketua MPBI Sumut, Minggu Saragih mengatakan, para buruh hari ini, unjuk rasa dan melakukan mogok kerja di wilayah industri dan pusat perekonomian. Menurut dia, upah minimun tersebut hanya naik Rp105.000,- dari Rp1.200.000.- Dan penetapan UMP tahun 2013 tidak memikirkan kepentingan buruh dan tidak manusiawi. "Kami menolak kenaikan UMP 2013 tersebut dan siap melakukan aksi untuk menuntut itu," katanya.

Serikat buruh juga, kata Minggu, menuntut Walikota Medan, Bupati Deli Serdang dan Serdang Bedagai yang merupakan kawasan industri di Sumut agar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan kabupaten kota lainnya sebesar Rp2 juta.

Tuntutan ini sejalan dengan arahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan, mengatakan penetapan UMP ini sudah maksimal karena dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), nilai Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan perkiraan inflasi.

"Besaran UMP ini tidak bisa dirubah lagi mengikuti keinginan pekerja/buruh karena nilai ini sudah sesuai dengan hasil perhitungan yang mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan kepentingan pekerja berdasarkan komponen pada KHL," katanya.(Wpd)

Editor: AGUS UTAMA
(dat03/wol/irwans)

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum