"UMK Pekanbaru sebesar Rp1.450.000 itu mulai diberlakukan oleh perusahaan pada 1 Januari 2013," kata Kepala Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Pria Budi di Pekanbaru Senin.
Menurut dia, tidak ada alasan perusahaan menolak atas ketetapan UMK sebesar itu, dan kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sebesar itu seharusnya telah mengajukan permohonan keberatan selama 40 hari sebelum ditetapkan.
Apalagi penetapan UMK itu sudah dilakukan terlebih dahulu dengan mengaudit perusahaan terkait sehingga mereka pun juga harus tahu kewajibannya.
"Bahkan jika perusahaan terkait yang mampu membayar UMK sebesar itu tapi menolak maka mereka bisa dipidana kurungan dan denda karena melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.
Penetapan UMK ditetapkan atas hasil kerja Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.
Dewan pengupahan Kota pekanbaru terdiri atas unsur Pemkot Pekanbaru, Dewan Pakar dari perguruan tinggi, perwakilan pengusaha, Apindo, perwakilan syarikat pekerja, dan Asosiasi pekerja.
Rujukan penetapan UMK tahun 2013 adalah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak seorang warga (lajang) tiap bulan yang terdiri atas 60 item dengan indikator di antaranya mulai dari kebutuhan penginapan, pakaian, minuman, sewa rumah, transportasi, hiburan, kebutuhan sandal jepit dan lainnya.
Kendati penetapan UMK Pekanbaru berada diatas UMP Riau sebesar Rp1.400.000 namun demikian masih tetap berada dibawah penetapan kelayakan hidup idealnya sebesar Rp1.634.000 per orang lajang dan Upah Minimum Nasional (UMN) ditetapkan pemerintah sebesar Rp2 juta per orang lajang.
"Pekanbaru akan mengarah pada UMK sama dengan UMN Rp2 juta itu namun tentunya dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan di kota ini," katanya.
(F011)ANT
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2012