MEDAN : PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) membangun
kebun plasma dengan pola profit sharing di Kabupaten Mandailing Natal
(Madina), Sumatera Utara dan PTPN IV bertindak sebagai penjamin (avalis)
dalam penandatanganan akad kredit antara Bank Mandiri dengan Koperasi
Unit Desa/KUD (Bangko Jaya, Maju Bersama, Pasar Baru, Setia Abadi)
sebagai petani peserta program Kredit Pengembangan Energi Nabati –
Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP). Pembiayaan eskalasi ini lebih kurang
untuk areal kebun plasma seluas 9.000 hektare milik 4.500 Kepala
Keluarga (KK) petani plasma di Kabupaten Madina.
Perusahaan
tetap bersemangat membangun plasma yang diamanahkan kepada PTPN IV,
namun progresnya agak terlambat yang disebabkan ketersediaan lahan yang
belum optimal dan banyaknya areal yang tumpang tindih atau bermasalah,
sehingga banyak sorotan dari berbagai pihak yang menuding PTPN IV
sebagai perusahaan yang kurang mampu, padahal dalam pembangunan kebun
plasma, PTPN IV bertindak sebagai avalis, sedangkan lahannya disediakan
oleh Koperasi dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madina.
Sebagai
avalis atau penjamin kredit, PTPN IV melaksanakan pembangunan kebun
plasma, sedangkan mekanisme pencairan kredit terlebih dahulu pihak Bank
Mandiri melakukan cek fisik ke lapangan, setelah itu baru kredit
dicairkan. Jadi kredit yang diperoleh dari Bank Mandiri bukan jatuh
kepada PTPN IV dan KUD sebagai pemilik lahan, namun benar-benar
dimanfaatkan untuk membuka dan membangun areal kebun plasma milik
rakyat.
Disamping itu banyaknya pihak lain yang menduga bahwa
dana yang telah diikat dalam akad kredit antara Bank Mandiri dengan
Koperasi telah diambil atau dipergunakan oleh PTPN IV, Pemda, Koperasi
adalah tidak benar. Dalam realisasi pembangunannya PTPN IV telah lebih
dahulu menggunakan dana sendiri sebesar lebih kurang Rp110, 8 miliar
untuk areal seluas 3.069,55 hektare, sedangkan penarikan kredit baru
dilaksanakan sebesar Rp57,4 miliar, sehingga masih ada biaya pre
financing (biaya PTPN IV) sebesar Rp53,4 miliar yang belum ditarik dari
Bank Mandiri.
Bagi PTPN IV pembangunan kebun plasma program
KPEN-RP memiliki makna khusus, karena bukan hanya atas pertimbangan
bisnis semata, melainkan memiliki nilai luhur sebagai bentuk sumbangsih
perusahaan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta manifestasi dari
implementasi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan
(corporate social responsibility/CSR). Sebagai perusahaan tentunya kami
memiliki tanggung jawab dan empati untuk ikut membantu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.
"Pembangunan
kebun plasma ini mengikuti standar yang sama dengan pengelolaan kebun
inti di PTPN IV. Tiada kebanggaan yang luhur kecuali kelak kita nanti
akan menyaksikan bahwa petani peserta dan masyarakat sekitar perusahaan
dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidupnya menjadi semakin
sejahtera," ujar Plt Kepala Seksi Humas PTPN IV Sayharul Amar di Medan,
Jumat 12 April 2013.
Model yang kita bangun ini dengan pola
profit sharing, dan sistem ini kepemilikan lahan bersifat kolektif atas
nama koperasi dengan tujuan untuk menghindari pengalihan kepemilikan
lahan dan petani plasma ikut bekerja secara bersama mengelola kebun.
Pola ini yang pertama kali dilakukan oleh PTPN IV, dan akan menjadi
contoh bagi pembangunan plasma di daerah lain, seperti harapan
Kementerian Negara BUMN.(siaran pers)/EKsp