MEDAN : PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) membangun 
kebun plasma dengan pola profit sharing di Kabupaten Mandailing Natal 
(Madina), Sumatera Utara dan PTPN IV bertindak sebagai penjamin (avalis)
 dalam penandatanganan akad kredit antara Bank Mandiri dengan Koperasi 
Unit Desa/KUD (Bangko Jaya, Maju Bersama, Pasar Baru, Setia Abadi) 
sebagai petani peserta program Kredit Pengembangan Energi Nabati – 
Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP). Pembiayaan eskalasi ini lebih kurang 
untuk areal kebun plasma seluas 9.000 hektare milik 4.500 Kepala 
Keluarga (KK) petani plasma di Kabupaten Madina.
Perusahaan 
tetap bersemangat membangun plasma yang diamanahkan kepada PTPN IV, 
namun progresnya agak terlambat yang disebabkan ketersediaan lahan yang 
belum optimal dan banyaknya areal yang tumpang tindih atau bermasalah, 
sehingga banyak sorotan dari berbagai pihak yang menuding PTPN IV 
sebagai perusahaan yang kurang mampu, padahal dalam pembangunan kebun 
plasma, PTPN IV bertindak sebagai avalis, sedangkan lahannya disediakan 
oleh Koperasi dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madina.
Sebagai
 avalis atau penjamin kredit, PTPN IV melaksanakan pembangunan kebun 
plasma, sedangkan mekanisme pencairan kredit terlebih dahulu pihak Bank 
Mandiri melakukan cek fisik ke lapangan, setelah itu baru kredit 
dicairkan. Jadi kredit yang diperoleh dari Bank Mandiri bukan jatuh 
kepada PTPN IV dan KUD sebagai pemilik lahan, namun benar-benar 
dimanfaatkan untuk membuka dan membangun areal kebun plasma milik 
rakyat.
Disamping itu banyaknya pihak lain yang menduga bahwa 
dana yang telah diikat dalam akad kredit antara Bank Mandiri dengan 
Koperasi telah diambil atau dipergunakan oleh PTPN IV, Pemda, Koperasi 
adalah tidak benar. Dalam realisasi pembangunannya PTPN IV telah lebih 
dahulu menggunakan dana sendiri sebesar lebih kurang Rp110, 8 miliar 
untuk areal seluas 3.069,55 hektare, sedangkan penarikan kredit baru 
dilaksanakan sebesar Rp57,4 miliar, sehingga masih ada biaya pre 
financing (biaya PTPN IV) sebesar Rp53,4 miliar yang belum ditarik dari 
Bank Mandiri.
Bagi PTPN IV pembangunan kebun plasma program 
KPEN-RP memiliki makna khusus, karena bukan hanya atas pertimbangan 
bisnis semata, melainkan memiliki nilai luhur sebagai bentuk sumbangsih 
perusahaan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta manifestasi dari 
implementasi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan 
(corporate social responsibility/CSR). Sebagai perusahaan tentunya kami 
memiliki tanggung jawab dan empati untuk ikut membantu meningkatkan 
kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.
"Pembangunan 
kebun plasma ini mengikuti standar yang sama dengan pengelolaan kebun 
inti di PTPN IV. Tiada kebanggaan yang luhur kecuali kelak kita nanti 
akan menyaksikan bahwa petani peserta dan masyarakat sekitar perusahaan 
dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidupnya menjadi semakin 
sejahtera," ujar Plt Kepala Seksi Humas PTPN IV Sayharul Amar di Medan, 
Jumat 12 April 2013.
    
Model yang kita bangun ini dengan pola 
profit sharing, dan sistem ini kepemilikan lahan bersifat kolektif atas 
nama koperasi dengan tujuan untuk menghindari pengalihan kepemilikan 
lahan dan petani plasma ikut bekerja secara bersama mengelola kebun. 
Pola ini yang pertama kali dilakukan oleh PTPN IV, dan akan menjadi 
contoh bagi pembangunan plasma di daerah lain, seperti harapan 
Kementerian Negara BUMN.(siaran pers)/EKsp

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
