MAMUJU - Menkumham, Patrialis Akbar, Sabtu (21/5), meresmikan law and human rights center (pusat hukum terpadu) di Kantor Wilayah (Kanwil) hukum dan HAM Sulawesi Barat. Pembentukan pusat hukum terpadu ini merupakan bagian dari penguatan peran kantor wilayah Kemenkumham untuk memberikan pelayanan hukum di masyarakat.
Patrialis mengatakan, setelah diresmikannya pusat hukum terpadu ini, maka Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sudah menyiapkan pakar hukum pembuat peraturan perundang-undangan.
Para pakar hukum tersebut akan membantu pemerintah daerah, masyarakat, dan DPRD setempat untuk membuat Perda (Peraturan Daerah). “Dengan adanya pusat hukum terpadu ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mengerti dan memahami hukum secara lebih mendalam,” ujarnya.
Pernyataannya itu didasari pada fakta dari sekitar 13 ribu Perda yang dibuat oleh pemerintah daerah di Indonesia, 4 ribunya ditolak oleh pemerintah pusat karena bertentangan dengan UU/10/2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Banyak Perda yang ditolak itu karena tidak mengakomodir kepentingan masyarakat,” kata Patrialis.
Sebelum Sulawesi Barat, Puluhan Pusat Hukum Terpadu telah diresmikan di 20 provinsi di Indonesia. Berdasarkan rencana, pusat hukum terpadu itu akan didirikan di setiap provinsi di Indonesia.
Selain meresmikan pusat hukum terpadu, Patiralis juga menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya seperti Pengadilan, kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Polda Sulawesi Selatan dan Barat dalam sebuah wadah bernama forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkum HAM, Kejaksaan tinggi, dan Polda).
Patrialis mengatakan, setelah diresmikannya pusat hukum terpadu ini, maka Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sudah menyiapkan pakar hukum pembuat peraturan perundang-undangan.
Para pakar hukum tersebut akan membantu pemerintah daerah, masyarakat, dan DPRD setempat untuk membuat Perda (Peraturan Daerah). “Dengan adanya pusat hukum terpadu ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mengerti dan memahami hukum secara lebih mendalam,” ujarnya.
Pernyataannya itu didasari pada fakta dari sekitar 13 ribu Perda yang dibuat oleh pemerintah daerah di Indonesia, 4 ribunya ditolak oleh pemerintah pusat karena bertentangan dengan UU/10/2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Banyak Perda yang ditolak itu karena tidak mengakomodir kepentingan masyarakat,” kata Patrialis.
Sebelum Sulawesi Barat, Puluhan Pusat Hukum Terpadu telah diresmikan di 20 provinsi di Indonesia. Berdasarkan rencana, pusat hukum terpadu itu akan didirikan di setiap provinsi di Indonesia.
Selain meresmikan pusat hukum terpadu, Patiralis juga menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya seperti Pengadilan, kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Polda Sulawesi Selatan dan Barat dalam sebuah wadah bernama forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkum HAM, Kejaksaan tinggi, dan Polda).
Sumber :REPUBLIKA
Redaktur: cr01
Reporter: Muhammad Hafil
Reporter: Muhammad Hafil
No comments:
Post a Comment