Jakarta, Hingga kemarin (29/11), 18 provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2012. Dari data yang masuk ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), UMP di DKI Jakarta mengalami kenaikan tertinggi, yakni dari Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.529.000 (naik 18,53 persen). Sedangkan yang terendah adalah Provinsi Jawa Timur, yakni tetap Rp 705.000.
Ke-16 provinsi yang telah menetapkan UMP adalah