MEDAN- Pemerintah akan membuat kebijakan baru tentang aturan kepemilikan asing atas lahan perkebunan menyusul semakin banyaknya kebun sawit yang dikuasai investor luar negeri itu.
"Semakin banyaknya lahan perkebunan milik pengusaha nasional dikuasai asing sangat
memprihatinkan. Harus ada aturan main yang lebih jelas untuk kepemilikan asing di Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Firman Soebagyo, di Medan, Sabtu 26 November 2011."Semakin banyaknya lahan perkebunan milik pengusaha nasional dikuasai asing sangat
Hal tersebut dikatakannya usai dialog dan meninjau perkebunan sawit di kawasan Register 44 di Kabupaten Tapanuli Selatan yang bermasalah, karena menurut Kementerian Kehutanan, kawasan itu masuk dalam areal hutan.
Semakin menyedihkan, karena banyak juga laporan bahwa penjualan lahan perkebunan tersebut dilakukan di bawah tangan, semua izin masih atas nama pengusaha lama, tetapi nyatanya kebun itu sudah milik investor asing.
"Penguasaan lahan perkebunan yang semakin banyak dimiliki orang asing, dan tidak sesuai prosedur sangat merugikan bangsa dan negara.Komisi IV DPR-RI akan serius membahas dan membuat aturan yang ketat dalam pemilikan asing," katanya.
Menurut dia, belum bisa diperhitungkan secara pasti berapa angka ideal yang diperbolehkan untuk saham atau kepemilikan lahan investor asing.
"Tetapi secara hitung-hitungan kasar, angka 20-30 persen untuk saham asing sudah cukup tinggi," katanya.
Selain akan membuat aturan tentang persentase yang diperbolehkan untuk kepemilikan asing, menurut Firman, pihaknya akan mengusulkan perlunya kelapa sawit dimasukkan kedalam kelompok tanaman bahan pangan.
"Bukankah minyak goreng yang dihasilkan dari tanaman sawit itu salah satu dari sembako (sembilan bahan pokok) yang harus mendapat perhatian utama pemerintah," katanya.
Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut, Timbas Prasad Ginting, menyebutkan, dari sekitar 8 juta hektare lahan sawit di Indonesia, sekitar 1,7 juta hektare sudah dikuasai asing.
"Kemungkinan jumlah milik asing itu sudah di atas 1,7 juta hektare karena ada informasi beberapa kebun yang izinnya masih tertera oleh pemodal dalam negeri, nyatanya sudah milik asing," katanya.
Perpindahan tangan kepemilikan lahan perkebunan dari pengusaha nasional ke swasta asing itu juga banyak terjadi di Sumut.
Padahal di Sumut, pengembangan luas areal sudah sangat tidak memungkinkan karena lahan yang semakin terbatas. (antara)/Eksp
No comments:
Post a Comment