Jakarta, Hingga kemarin (29/11), 18 provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2012. Dari data yang masuk ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), UMP di DKI Jakarta mengalami kenaikan tertinggi, yakni dari Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.529.000 (naik 18,53 persen). Sedangkan yang terendah adalah Provinsi Jawa Timur, yakni tetap Rp 705.000.
Ke-16 provinsi yang telah menetapkan UMP adalah
”UMP provinsi lain sebenarnya sudah dalam masa sidang dengan dewan pengupahan. Ada juga yang menunggu keputusan gubernur. Tapi, pada intinya, akhir bulan terpenuhi semua,” kata Muhaimin setelah memberikan pengarahan kepada kepala dinas tenaga kerja di gedung Kemenakertrans kemarin (29/11).
Selain DKI, provinsi yang mengalami kenaikan UMP tertinggi adalah Kalimantan Tengah yang meningkat 17 persen. Dari Rp 1.134.580 UMP Kalteng menjadi Rp 1.327.459. Selanjutnya, Sumatera Utara,dari Rp 1.035.500 menjadi Rp 1.200.000.
Menurut Muhaimin, penghitungan standar besaran UMP di setiap provinsi mempertimbangkan beberapa aspek. Pertama, hasil survei terkait dengan peningkatan kapasitas dan kemampuan Dewan Pengupahan Nasional. Kedua, dari komponen-komponen yang ada, Dewan Pengupahan Nasinal, Apindo dan Serikat Pekerja harus menuntaskan dua persepsi yang berbeda maupun indikator-indikoator dari setiap komponen.
“Perbedaan persepsi yang dimaksud adalah antara standar pasar tertentu dan perkembangan harga yang ada. Nah, dalam hal ini pemerintah segera menuntaskan sepenuhnya. Pada intinya harus ada standar dan tidak boleh ada multitafsir. Dengan demikian, Dewan Pengupahan Nasional berkewajiban memutuskan secara lebih fixed,” jelasnya. (cha/jpnn)/PadEks
No comments:
Post a Comment