Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, November 30, 2011

UMP : Tertinggi Jakarta, Terendah Jateng

Jakarta, Hingga kemarin (29/11), 18 provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2012. Dari data yang masuk ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), UMP di DKI Jakarta mengalami kenaikan tertinggi, yakni dari Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.529.000 (naik 18,53 persen). Sedangkan yang terendah adalah Provinsi Jawa Timur, yakni tetap Rp 705.000.

Ke-16 provinsi yang telah menetapkan UMP adalah
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat. Meski begitu, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur tidak mengalami kenaikan UMP.

”UMP provinsi lain sebenarnya sudah dalam masa sidang dengan dewan pengupahan. Ada juga yang menunggu keputusan gubernur. Tapi, pada intinya, akhir bulan terpenuhi semua,” kata Muhaimin setelah memberikan pengarahan kepada kepala dinas tenaga kerja di gedung Kemenakertrans kemarin (29/11).

Selain DKI, provinsi yang mengalami kenaikan UMP tertinggi adalah Kalimantan Tengah yang meningkat 17 persen. Dari Rp 1.134.580 UMP Kalteng menjadi Rp 1.327.459. Selanjutnya, Sumatera Utara,dari Rp 1.035.500 menjadi Rp 1.200.000.

Menurut Muhaimin, penghitungan standar besaran UMP di setiap provinsi mempertimbangkan beberapa aspek. Pertama, hasil survei terkait dengan peningkatan kapasitas dan kemampuan Dewan Pengupahan Nasional. Kedua, dari komponen-komponen yang ada, Dewan Pengupahan Nasinal, Apindo dan Serikat Pekerja harus menuntaskan dua persepsi yang berbeda maupun indikator-indikoator dari setiap komponen.

“Perbedaan persepsi yang dimaksud adalah antara standar pasar tertentu dan perkembangan harga yang ada. Nah, dalam hal ini pemerintah segera menuntaskan sepenuhnya. Pada intinya harus ada standar dan tidak boleh ada multitafsir. Dengan demikian, Dewan Pengupahan Nasional berkewajiban memutuskan secara lebih fixed,” jelasnya. (cha/jpnn)/PadEks

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum