Medan .Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui Ketua FSPMI - KSPI Sumatera Utara (Sumut) Minggu Saragih mengungkapkan, ribuan buruh se Jabodetabek hari ini melakukan aksi yang ketiga di sejumlah titik yakni, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aksi ini juga secara serentak dilaksanakan di beberapa daerah seperti di Aceh, Medan dan wilayah lainnya.
"Pemerintah telah melanggar Undang-undang (UU) yang mengatur tentang Program Jaminan Sosial karena belum mensahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait program jaminan pensiun yang seharusnya sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Nopember 2014 sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Jaminan Sosial (BPJS)," kata Minggu melalui siaran pers di Medan, Jumat (23/1).
Buruh juga kata dia, menolak konsep dana pensiun pemerintah yang hanya mewajibkan iuran pensiun 5% yakni diantaranya, buruh membayar 2% dan pengusaha 3%. Ini disebabkan manfaat pensiun yang didapat hanya 25% dari gaji terakhir.
"Jelas, nilai manfaat tersebut sangat rendah dan tidak ada arti bagi pekerja/ karyawan saat usia pensiun. Ini merupakan sikap diskriminatif terhadap buruh, sementara apa yang didapat dari manfaat pensiun PNS dan anggota DPR RI sebesar 60 persen dari gaji terakhir, padahal UU yang menggaturnya juga sama," kata Minggu.
MedanBisnis
Selain itu, tambahnya, manfaat pensiun 25% dari gaji terakhir itu lebih kecil dari nilai pesangon saat masa pensiun sebesar 33,3 bulan gaji terakhir. Karena itu buruh menuntut iuran pensiun sebesar 15% yakni, buruh 5% dan pengusaha 10%.
Di mana saat ini perusahaan yang sudah punya dana pensiun pengusahanya rata-rata membayar 10%, sehingga didapat manfaat pensiunnya antara 60-75 persen dari gaji terakhir atau sama dengan PNS.
Di samping itu, lanjut Minggu, para buruh meminta jumlah item kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 84 agar gaji nya menjadi layak bersaing dengan gaji buruh Malaysia, Philipina dan Thailand. "Inikan "keblinger" namanya. Bila Menaker, Menperin, dan kepala BKPM tetap memaksakan upah naik 5 tahun sekali, KHL tidak meningkat, dan RPP pensiun tidak kunjung disahkan. Maka sebaiknya ketiga menteri tersebut mengundurkan diri saja karena tidak menguasai bidang tugasnya atau dicopot saja oleh presiden," ujarnya.
Dikatakannya, bila pemerintah tidak merespon tuntutan upah layak yakni, KHL 84 item dan menolak upah naik 5 tahun sekali, sahkan RPP pensiun, hapus outsourcing BUMN maka aksi buruh akan meluas.
Selain itu, kata Minggu, buruh KSPI hari ini juga melakukan aksi di gedung KPK sebagai bentuk dukungan kepada KPK dalam memberantas korupsi, dan aksi ini akan terus berlanjut setiap hari di seluruh indonesia yang akan diikuti ribuan buruh demi Indonesia sejahtera, adil, makmur tanpa korupsi. "Bebaskan wakil pimpinan KPK dan stop kriminalisasi KPK. Buruh Indonesia mengutuk keras terhadap semua upaya yang ingin melemahkan KPK dalam memberantas korupsi dengan cara-cara mendelegitimasi peran KPK dan pimpinan KPK," pungkasnya. (cw 01)
MedanBisnis
No comments:
Post a Comment