MEDAN | - Satu tahun Aliansi Gerakan Penyelamatan Rumah Sakit (RS)
Tembakau Deli Medan berjuang, berbagai upaya sudah dilakukan diantaranya
membentuk gerakan penyelamatan RS Tembakau Deli (Februari 2012) yang
digagas oleh beberapa individu yang menjadi symbol gerakan yang terdiri
dari berbagai elemen (dosen, advocad, aktivis LSM, anggota DPRD,
Kesultanan Deli). Melaporkan PTPN II sebagai BUMN yang bertanggungjawab
atas penutupan dan pengurasakan asset bersejarah Kota Medan kepada pihak
berwajib.
Demikian dikatakan Muhammad Mitra Lubis,SH Aktivis Pusaka Indonesia,
didampingi Edi Ikhsan, SH.MH (advokat) dan Muhammad Yusuf Sembiring
(Ketua Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan Ex PTP IX (PTPN II)
Tanjung Morawa di Medan Rabu, (6/2/2013).
“Sekaligus juga melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh petinggi
PTPN II ke KPK dan Kejagung. Melakukan dialog diberbagai media
elektronik dan cetak. Diskusi terbuka yang dihadiri berbagai elemen
masyarakat serta pembicara professional di bidangnya (dr, Ikhwan Azhari,
Dirk Buiskool dari Belanda). Beraudiensi kepada beberapa lembaga
penegak hokum dan pemerintah daerah, Rapat Dengar Pendapat dengan komisi
C DPRD Medan, audiensi kepada DPRD Sumut melalui beberapa fraksi,
melakukan pertemuan informal terbatas dengan direksi PTPN II dan
berbagai upaya lainnya,” jelas Mitra.
Namun upaya dan kerjakeras tersebut belumlah cukup, timpal Yusuf
Sembiring dan Edi Ikhsan. Kalau tidak ada dukungan dari para pejabat
instansi terkait. Menurut mereka sampai hari ini belum ada upaya dan
dukungan maksimal dari para pemangku jabatan di pemerintahan, baik
dukungan dari Pemko Medan maupun dukungan dari Pemprovsu.
“Walikota Medan Drs. H. Rahudman Harahap, MM maupun Gubernur Sumatera
Utara H. Gatot Pujonugroho sampai saat ini tidak mau memberikan dukungan
terhadap upaya dan kerja keras elemen masyarakat dalam mempertahankan
asset negara Rumah Sakit (RS)Tembakau Deli Jalan Putri Hijau Medan.
Padahal dengan kewenangan yang dimiliki dua kepala pemerintahan
tersebut, diyakini RS Tembakau Deli dapat dengan mudah berfungsi
sebagaimana sediakala. RS Tembakau Deli sudah ada sejak jaman Belanda,
dengan keberadaannya yang sudah ratusan tahun ini sudah sewajarnya RS
Tembakau Deli dimasukkan sebagai asset-asset bersejarah bangsa Indonesia
yang wajib dipertahankan,” jelas Edi Ikhsan. (sam/mdn) DNA