MEDAN | - Satu tahun Aliansi Gerakan Penyelamatan Rumah Sakit (RS) 
Tembakau Deli Medan berjuang, berbagai upaya sudah dilakukan diantaranya
 membentuk gerakan penyelamatan RS Tembakau Deli (Februari 2012) yang 
digagas oleh beberapa individu yang menjadi symbol gerakan yang terdiri 
dari berbagai elemen (dosen, advocad, aktivis LSM, anggota DPRD, 
Kesultanan Deli). Melaporkan PTPN II sebagai BUMN yang bertanggungjawab 
atas penutupan dan pengurasakan asset bersejarah Kota Medan kepada pihak
 berwajib.
Demikian dikatakan Muhammad Mitra Lubis,SH Aktivis Pusaka Indonesia, 
didampingi Edi Ikhsan, SH.MH (advokat) dan Muhammad Yusuf Sembiring 
(Ketua Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan Ex PTP IX (PTPN II) 
Tanjung Morawa di Medan Rabu, (6/2/2013).
“Sekaligus juga melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh petinggi 
PTPN II ke KPK dan Kejagung. Melakukan dialog diberbagai media 
elektronik dan cetak. Diskusi terbuka yang dihadiri berbagai elemen 
masyarakat serta pembicara professional di bidangnya (dr, Ikhwan Azhari,
 Dirk Buiskool dari Belanda). Beraudiensi kepada beberapa lembaga 
penegak hokum dan pemerintah daerah, Rapat Dengar Pendapat dengan komisi
 C DPRD Medan, audiensi kepada DPRD Sumut melalui beberapa fraksi, 
melakukan pertemuan informal terbatas dengan direksi PTPN II dan 
berbagai upaya lainnya,” jelas Mitra.
Namun upaya dan kerjakeras tersebut belumlah cukup, timpal Yusuf 
Sembiring dan Edi Ikhsan. Kalau tidak ada dukungan dari para pejabat 
instansi terkait.  Menurut mereka sampai hari ini belum ada upaya dan 
dukungan maksimal dari para pemangku jabatan di pemerintahan, baik 
dukungan dari Pemko Medan maupun dukungan dari Pemprovsu.
“Walikota Medan Drs. H. Rahudman Harahap, MM maupun Gubernur Sumatera 
Utara H. Gatot Pujonugroho sampai saat ini tidak mau memberikan dukungan
 terhadap upaya dan kerja keras elemen masyarakat dalam mempertahankan 
asset negara Rumah Sakit (RS)Tembakau Deli Jalan Putri Hijau Medan.
Padahal dengan kewenangan yang dimiliki dua kepala pemerintahan 
tersebut,  diyakini RS Tembakau Deli dapat dengan mudah berfungsi 
sebagaimana sediakala. RS Tembakau Deli sudah ada sejak jaman Belanda, 
dengan keberadaannya yang sudah ratusan tahun ini sudah sewajarnya RS 
Tembakau Deli dimasukkan sebagai asset-asset bersejarah bangsa Indonesia
 yang wajib dipertahankan,” jelas Edi Ikhsan. (sam/mdn)  DNA

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 

 
 
 
