PP Holding BUMN Kehutanan dan Perkebunan Telah Diteken
Jakarta — Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) pembentukan induk perusahaan (holding) BUMN Kehutanan dan Perkebunan sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (18/9).
"Saya umumkan PP untuk holding kehutanan dan perkebunan sudah sudah di tandatangani bapak presiden tadi pagi (Kamis)," kata Dahlan melalui pesan singkat kepada IMQ, Jumat (19/9).
Menurut dia, rencana pembentukan holding BUMN Perkebunan sudah diwacanakan sejak 12 tahun silam. Namun, baru dapat direalisasikan pada tahun ini.
"Begitu juga dengan pembentukan holding kehutanan," tuturnya.
Untuk diketahui, holding BUMN Perkebunan menggabungkan PTPN I-XIV, sedangkan holding BUMN Kehutanan mulai dari Perum Perhutani-Inhutani I-V.
Dahlan pernah berujar rata-rata laba BUMN Perkebunan sekitar 3,4%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan PT Astra Agro Lestari Tbk, dengan pertumbuhan 14%. Namun, capaian perusahaan perkebunan pelat merah lebih tinggi dari perusahaan swasta lainnya.
Bila holding BUMN Perkebunan terwujud, maka dalam lima tahun ke depan, pertumbuhan laba bisa menyaingi Astra Agro.
"Bahkan, aset yang saat ini hanya Rp60 triliun bisa menjadi Rp120 triliun dalam waktu 5 tahun dan laba tumbuh sekitar 14-15%," paparnya.
Pertumbuhan serupa juga akan terjadi di Holding BUMN Kehutanan. Dahlan mengakui, sejak zaman dulu, Inhutani merupakan perusahaan yang kaya karena Inhutani bisa melakukan penebangan pohon untuk dijual.
mq21.com
Author: Susan Silaban
No comments:
Post a Comment