"naiknya inflasi dari kenaikan harga BBM bersubsidi seharusnya membuat
upah buruh juga harus naik".
Menurut Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Sasmito Hadi Wibowo, naiknya inflasi dari kenaikan harga BBM bersubsidi seharusnya membuat upah buruh juga harus naik. Pasalnya, perhitungan gaji buruh berdasarkan inflasi.
"Misalnya ada kenaikan harga BBM subsidi timbulkan inflasi 6 persen, nah gaji buruh harus naik 6 persen juga. Jadi sesuaikan inflasi," ucap Sasmito di Gedung BPS, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Sasmito menambahkan, pembentukan gaji buruh berlandaskan legal international labour, sehingga jika terjadi inflasi, kenaikan gaji buruh harus sama dengan inflasi atau bisa lebih tinggi dari inflasi tergantung
"Paling enggak sama. Inflasi 6 persen ke, gaji buruh naik 6 persen. Tapi kalau perusahaannya lebih mampu, lebih tinggi dari inflasi bagus. Tapi ada juga perusahaan lakukan adjustment. Misalnya pabrik kerupuk naikan harganya, yang Rp500 jadi Rp1.000," sebutnya.
Menurutnya, kenaikan gaji buruh sesuai inflasi dibuat untuk mempertahankan daya beli para buruh. Pasalnya, jika tidak dinaikkan, daya beli buruh akan berkurang dan menyebabkan tingkat kemiskinan.
"Kalau upah buruh naiknya sama dengan inflasi bisa mempertahankan daya beli. Walaupun gaji naik, harga beli juga sama. Tapi kalau naiknya lebih dari inflasi, misalnya 13 persen, bisa naikan daya beli buruh. Tapi ini untuk mempertahankan daya beli," pungkasnya. (rzy)
No comments:
Post a Comment