Jakarta. Sistem skala upah yang direncanakan untuk diterapkan pada 2015 tetap akan memperhatikan besaran upah minimum untuk menjamin kesejahteraan buruh.
"Upah minimum tetap ada sebagai jaring pengaman. Tapi
diaturnya dengan struktur dan skala upah," kata Dirjen Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos)
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Irianto
Simbolon di Jakarta, Rabu (24/9).
Ia mengatakan itu disela-sela
diskusi Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan Universal yang diselenggarakan Social Security
Journalist Club (SSJC) di Gedung Kemenakertrans, Jakarta.
Sebelumnya,
pemerintah menyatakan akan memberlakukan sistem skala upah sejak tahun
2015 yaitu sistem pengupahan dengan pemberian upah berdasarkan pada
skala hasil penjualan perusahaan/pabrik yang nilainya tidak sama tiap
tahunnya.
Dengan sistem tersebut, jika terjadi peningkatan hasil
penjualan perusahaan maka jumlah balas jasa (upah) yang dibayarkan akan
bertambah dan jika ada penurunan penjualan maka juga akan ada penurunan
upah.
"Jadi bukan dengan besar-besaran menaikkan upah minimum
tapi membuat standar upah sehingga pengusaha bisa dengan cantik menyusun
struktur pengupahannya," ujarnya.
Meski demikian, Irianto
menyebut penetapan besaran upah minimum akan tetap dilakukan sebagai
perlindungan dasar bagi pekerja. "Kita tidak bisa terlalu tergopoh-gopoh
dan berubah-ubah. Tetap memperhitungkan upah minimum sebagai
perlindungan dasar," ujarnya.
Saat ini, kata Irianto, detil
mengenai konsep skala pengupahan itu masih dibahas di dewan pengupahan,
begitu pula dengan peraturan yang akan mengatur sistem pengupahan baru
tersebut masih akan dibahas. (ant)
No comments:
Post a Comment