Jakarta. Sistem skala upah yang direncanakan untuk diterapkan pada 2015 tetap akan memperhatikan besaran upah minimum untuk menjamin kesejahteraan buruh.
              
            
            
              
                "Upah minimum tetap ada sebagai jaring pengaman. Tapi 
diaturnya dengan struktur dan skala upah," kata Dirjen Pembinaan 
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) 
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Irianto 
Simbolon di Jakarta, Rabu (24/9).
Ia mengatakan itu disela-sela 
diskusi Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan 
Sosial Ketenagakerjaan Universal yang diselenggarakan Social Security 
Journalist Club (SSJC) di Gedung Kemenakertrans, Jakarta.
Sebelumnya,
 pemerintah menyatakan akan memberlakukan sistem skala upah sejak tahun 
2015 yaitu sistem pengupahan dengan pemberian upah berdasarkan pada 
skala hasil penjualan perusahaan/pabrik yang nilainya tidak sama tiap 
tahunnya.
Dengan sistem tersebut, jika terjadi peningkatan hasil 
penjualan perusahaan maka jumlah balas jasa (upah) yang dibayarkan akan 
bertambah dan jika ada penurunan penjualan maka juga akan ada penurunan 
upah.
"Jadi bukan dengan besar-besaran menaikkan upah minimum 
tapi membuat standar upah sehingga pengusaha bisa dengan cantik menyusun
 struktur pengupahannya," ujarnya.
Meski demikian, Irianto 
menyebut penetapan besaran upah minimum akan tetap dilakukan sebagai 
perlindungan dasar bagi pekerja. "Kita tidak bisa terlalu tergopoh-gopoh
 dan berubah-ubah. Tetap memperhitungkan upah minimum sebagai 
perlindungan dasar," ujarnya.
Saat ini, kata Irianto, detil 
mengenai konsep skala pengupahan itu masih dibahas di dewan pengupahan, 
begitu pula dengan peraturan yang akan mengatur sistem pengupahan baru 
tersebut masih akan dibahas. (ant)
              

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment